TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS Oleh: Lusia Nia Kurnianti, SH., MH.
POKOK-POKOK PERANCANGAN BISNIS Luas Lingkup Kontrak Bisnis : Jual beli Sewa-menyewa Sewa beli Ekspor impor dll
PENDEKATAN TERHADAP KONTRAK BISNIS Teoritik : Asas-asas Prinsip Sumber Hukum Kontrak Pemahaman
Praktikal Teknik perancangan Format kontrak Nasional dan Internasional Pemahaman
DEFINISI KONTRAK Perjanjian tertulis yang dibuat sah Dibuat 2 pihak/lebih Obyek tertentu Dijamin oleh hukum Mengikat para pihak bertimbal balik Menimbulkan akibat hukum tertentu
ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN Asas kebebasan berkontrak Asas Pacta Sun Servanda (Ps 1338 KUHPerdata) Asas itikad baik Asas konsensualisme (Ps 1320 ayat 1 KUHPerdata) Asas kepercayaan Asas persamaan hukum
ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN Asas kepastian hukum Asas kepatutan (Ps 1339) Asas moral Asas Perlindungan Sebuah kontrak harus memenuhi 4 syarat: Kata sepakat Cakap berbuat hukum Ada hal tertentu Tidak merupakan sebab yang dilarang
LANGKAH AWAL PERANCANGAN KONTRAK Gali informasi Latar belakang Tujuan Analisis konsekuensi hukum Membiasakan istilah hukum Logika yuridik Transaksi Pahami keinginan klien
ESENSI YANG HARUS DIPERHATIKAN Patokan harga/tarif Kontrol mata uang Pajak Lingkungan hidup Pengadaan barang untuk keperluan pemerintah dsb
BEBERAPA FAKTOR POKOK YANG HARUS TERCANTUM DALAM KONTRAK : Identitas para pihak Kapan para pihak laksanakan kewajiban Cara pelaksanaan kewajiban Tempat pelaksanaan kewajiban Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi dll
Pihak yang menanggung resiko pada saat terjadi force majeur Klausul force majeur Klausul kenaikan harga Klausul pilihan hukum + forum Cantumkan prosedur lokal Bahasa resmi yang dipilih
STRUKTUR KONTRAK BISNIS I. Bagian Pembukaan Judul Tempat tanggal Komparasi (identitas para pihak) Recitals
II. Ketentuan Pokok Ketentuan Umum / Definisi / Peristilahan Obyek Kontrak Hak Kewajiban Para Pihak Pernyataan (Representations) dan Jaminan (Warranties)
Persyaratan-persyaratan (Conditions), janji-janji (Convenants), Tanggung Jawab (Indemnities), Pelepasan Hak (Releases) Masa Laku Kontrak Wanprestasi / Cidera Janji dan Upaya-upaya hukum atas Wanprestasi (Events of Defaulth and Remedies) Keadaan Kahar (Force Majeur and Handship)
III. Ketentuan Penunjang Pilihan Hukum (Choice of Law Clause) Pilihan Forum / Yurisdiksi (Choice of Forum Clause) Pilihan Penyelesaian Sengeketa (Arbitration/Mediation Clause) Klausul menyangkut aspek formalitas/prosedural/perijinan kontrak Pemberitahuan dan Komunikasi
Klausul menyangkut status kontrak secara keseluruhan (Merger Clause) Bahasa Amandemen
IV. Bagian Penutup Tempat dan tinggal penandatanganan kontrak (bila tidak disebut dalam bagian pembukaan) Kolom untuk tanda tangan para pihak Tanda pengenal/cap para pihak Materai
V. Lampiran-lampiran Kontrak Peta lokasi, denah, skema Jadwal/chedules Spesifikasi teknis barang Rumus, resep/formula Gambar, motif, disain
KONTRAK STANDAR CIRI KONTRAK STANDAR Pengertian Kontrak Standar : “Perjanjian yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir dalam jumlah tak terbatas untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa membedakan kondisi para konsumen” CIRI KONTRAK STANDAR Pembuatan kontrak memililki kedudukan lebih kuat Efisien, pelaksanaan cepat dan mudah Ditawarkan secara massal
1. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur JENIS KONTRAK STANDAR 1. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur Program Badan hukum Keperdataan Badan hukum Publik
2. Kontrak standar yang isinya ditetapkan atas dasar sepakat (Kontrak Standar bertimbal balik) Pihak Perusahaan Serikat Pekerja
3. Kontrak standar yang isinya ditetapkan pihak III yang memiliki ahli tertentu Advokat/Notaris Akta Jual Beli, Akta Hibah, dll
BENTUK KONTRAK STANDAR Kontrak Standar Menyatu PK Bank Negotiable part Kontrak Standar Terpisah Kontrak ekspor-impor
Dilihat dari penandatanganan kontrak standar dibagi: Kontrak standar yang dianggap mengikat pada saat ditandatangani para pihak Kontrak standar yang penutupan perjanjian tidak perlu penandatanganan para pihak Contoh: Tiket Pesawat
Tips Perancangan Kontrak Standar Berpedoman pada asas adil + wajar Asas contemporaneus Klausul eksonerasi
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) Pengertian: Kesepakatan para pihak yang akan dilanjutkan dengan proses negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak kerja sama yang utuh. Sebagai pernyataan bersama tentang komitmen moral para pihak tanpa ikatan hukum apapun. Mengikat secara moral terhadap para pihak