Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pokok Pembahasan Hubungan Warga Negara dan Negara Pengertian Demokrasi Pengertian Pengertian Hak Azasi Manusia Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Pendidikan Kewarganegaraan
1. Hubungan Warga Negara dan Negara Penentuan Warga Negara Setiap negara yang berdaulat mempunyai wewenang untuk menentukan siapa – siapa saja yang menjadi warga negaranya. dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warga negara dalam ilmu negara dikenal dengan dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan ius soli. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal darikata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. a. Asas Ius Soli Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari dimana seseorang itu dilahirkan b. Asas Ius Sanguinis Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau dengan kata lain ditentukan berdasarkan kewarganegaraan dari orang tuanya. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 1. Hubungan Warga Negara dan Negara Dari kedua asas penentuan kewarganegaraan tersebut menimbulkan masalah yaitu seseorang dapat lahir tanpa kewarganegaraan atau dikenal dengan sebutan Apatride, seseorang lahir dengan kewarganegaraan ganda atau sering disebut dengan Bipatride dan multipatride untuk orang – orangyang memiliki kewarganegaraan yang lebih dari dua . Disini akan dijelaskan mengapa seseorang bisa lahir tanpa kewarganegaraan atau dikenal dengan sebutan Apatride, seseorang lahir dengan kewarganegaraan ganda atau sering disebut dengan Bipatride dan multipatride untuk orang – orang yang memiliki kewarganegaraan yang lebih dari dua. a. Apatride ,dapat terjadi apabila seseorang anak dilahirkan disebuah negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius soli. Secara otomatis si anak tersebut tidak dapat memiliki kewarganegaraan dimana dia di lahirkan dan tidak dapat memiliki kewarganegaraan orang tuanyajuga, jadi si anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 1. Hubungan Warga Negara dan Negara Bipatride, terjadi apabila seorang anak dilahirkan di sebuah negara yang menganut asas ius soli dan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda, karena negara tempat lahir si anak tersebut mengakui bahwa anak tersebut adalah warga negara mereka, sedangkan negara tempat tinggal orang tua anak tersebutjuga mengakui anak tersebut sebagai warga negara mereka, jadi si anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Multipatride, terjadi jika seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan B, negara A dan B menganut asas ius sanguinis. Mereka pindah ke negara Cyang menganut asas ius soli, lalu mereka melahirkan seorang anak di negara C. Secara otomatis si anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus yaitu kewarganegaraan negara A, B dan negara C. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 1. Hubungan Warga Negara dan Negara Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lainjuga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. 1. Warga Negara Indonesia Negara Indonesia telah menentukan siapa – siapa saja yang menjadi warga negaranya. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 26 UUD 1945 yang isinya sebagai berikut : a. Yang menjadi warga negara ialah orang – orang Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang. Berdasarkan hal di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah : a. Orang – orang bangsa Indonesia asli; b. Orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang menjadi warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan
1. Hubungan Warga Negara dan Negara Berdasarkan pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atasdua yaitu warga negara dan warga asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen UUD 1945. sebelumnya, pada masa jajahan belanda penduduk Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yang diatur pada pasal 163 IS (Indische Staatregeling) tahun 1972, yaitu : a. Golongan Eropa, terdiri atas 1) Bangsa Belanda 2) Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa 3) Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa b. Golongan Timur Asing, terdiri atas 1) Golongan Tionghoa 2) Golongan Timur Asing Asing bukan Cina c. Golongan Bumiputera atau Pribumi terdiri atas Orang Indonesia asli dan keturunannya Orang lain yang menyesuaikan diri dengan orang Indonesia asli dan keturunannya. Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunannya yang dapat memicu konflik antar penduduk Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan
1. Hubungan Warga Negara dan Negara Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.Penentuan kewarganegaraan seseorang dapat menggunakan dua asas penentuan kewarganegaraan yaitu asas ius soli yaitu penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir seseorang, dan asas ius sanguinis yaitu penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau berdasarkan kewarganegaraan orang tua. Setiap negara yang berdaulat mempunyai wewenang untuk menentukan siapa – siapa saja yang menjadi warga negaranya. dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 2. Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks dan balances. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 2. Pengertian Demokrasi Lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 2. Pengertian Demokrasi Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 3. PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi : Kejahatan genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 3. PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA Pengadilan HAM meliputi : Kejahatan genosida Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : Membunuh anggota kelompok mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 3. PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA Pengadilan HAM meliputi : Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 3. PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan 4. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan The End Pendidikan Kewarganegaraan