Gadai Ernu Widodo
Pengertian Gadai Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata)
Pengaturan Hukum Gadai Diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata)
Sifat Umum Hak Gadai Sebagai Hak Jaminan Hak Kebendaan: Pemegang hak gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat 2 KUH Perdata, apabila benda gadai hilang atau dicuri (Pasal 1152 ayat 3 KUH Perdata). Ketentuan ini memuat penguasaan benda gadai oleh pemegang gadai (inbezitstelling). Hak Accessoir: Sebagai hak jaminan bukan merupakan hak yang berdiri sendiri. Hak gadai bergantung (accessorium) pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam meminjam/pembiayaan. Jika piutang hapus karena pelunasan hutang oleh debitur kepada kreditur maka berakhir pula hak gadai.
Hak Gadai Sebagai Hak Kebendaan Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Hak jaminan yang kuat dan mudah pelaksanaannya: Kuat berdasarkan Pasal 1134 ayat (2) sehingga tidak terpengaruh dengan kepailitan debitur. Mudah dilaksanakan berdasarkan Pasal 1155 ayat (1) (parate eksekusi) yaitu ketika debitur wanprestasi maka pemegang gadai langsung dapat menjual lelang tanpa melalui perantaraan hakim (recht van eigenmachtige verkoop).
Karakter Hak Kebendaan Ciri-cirinya adalah sebagai berikut: a. Bersifat mutlak b. Bersifat droit de suit c. Bersifat droit de preference d. benda sebagai obyek hukumnya e. Dapat dialihkan.
Hak Gadai Bersifat mutlak Pengertian hak kebendaan adalah hak mutlak (hak absolut) atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Berbeda dengan hak perorangan yang bersifat relatif, yaitu semua hak yang timbul karena hubungan perikatan yang berasal dari perjanjian maupun undang-undang (Sri Soedewi MS;1981).
Hak Gadai Bersifat droit de suit Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti) artinya hak kebendaan mengikuti bendanya di dalam siapapun dia berada. Didalamnya terkandung sifat prioritas berarti sistem pada hak kebendaan menentukan mana yang terjadi lebih dulu maka tingkatannya akan lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.Dengan demikian kekuatan hak itu ditentukan oleh urutan waktu terjadinya.
Hak Gadai Bersifat droit de preference Hak kebendaan mempunyai droit de preference (hak lebih dahulu). Hak yang didahulukan ini berdasarkan Pasal 1133 jo Pasal 1150 KUH perdata. Hak gadai sebagai hak yang didahuhulukan ini diatur dalam Pasal 1151 KUH Perdata bahwa hak gadai memberikan kekuasaan pada yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya.
Pengalihan Hak Gadai Sebagai hak kebendaan yang dapat beralih atau dipindahkan, maka benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.
Subyek Gadai Pihak yang memberikan gadai disebut sebagai pemberi gadai. Yang menerima gadai disebut penerima gadai. Terlibatnya pihak ketiga, yaitu debitur (pihak yang berutang), pemberi gadai (pihak yang menyerahkan benda gadai) dan pemegang gadai (pihak yang menerima gadai).
Obyek Gadai Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak dapat dibedakan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat dipindahkan (Pasal 509 BW); benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 BW). Misalkan Hak memungut hasil atau hak pakai atas benda bergerak, saham PT dan lain-lain. Benda bergerak menurut Pitlo, hampir semuannya benda-benda tidak atas nama. (Sri Soedewi MS:1981) Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud antara lain hak tagihan (piutang) Gadai atas piutang ini dapat dibedakan dalam piutang atas nama (op naam), atas tunjuk ( aan order) dan atas bawa (aan toonder).
Transaksi Gadai Terjadinya transaksi gadai melalui 2 fase: Fase pertama: perjanjian untuk memberikan gadai. Berawal dari perjanjian pinjam uang/pembiayaan dengan janji kesanggupan memberikan benda bergerak sebagai jaminan. Fase kedua: perjanjian pemberian gadai yang terjadi pada saat penyerahan benda gadai ke dalam kekuasaan pemegang gadai.
Hak dan kewajiban Pemberi Gadai Hak pemberi gadai adalah menerima sisa hasil pendapatan penjualan dikurangi dengan piutang pokok dan biaya-biaya lainnya dari pemegang gadai. Berikutnya, menerima penggantian penggantian benda gadai apabila terjadi kelalaian dari pemegang gadai. Kewajiban debitur sebagai pemberi gadai adalah mengasuransikan benda yang digadaikan jika telah diperjanjikan lebih dulu. Berikutnya adalah melunasi piutangnya.
Hak dan kewajiban Penerima Gadai Hak penerima gadai adalah mengeksekusi benda gadai (parate ekseskusi) atau menjual benda gadai dengan perantaraan hakim, menahan benda gadai (retensi) atau atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapatkan ganti rugi atas biaya penyelamatan benda gadai, menjual benda gadai dalam kepailitan debitur, dan menagih piutang gadai; Kewajiban penerima gadai adalah memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadai dijual, memelihara barang gadai, mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai.
Berakhirnya Gadai Hapusnya perikatan pokok; Benda gadai diluar kekuasaan pemegang gadai; Musnahnya benda gadai; Penyalahgunaan benda gadai; Pelaksanaan eksekusi; Kreditor melepaskan hak gadai secara sukarela;
Eksekusi Gadai Menjual barang gadai atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) diatur dalam Pasal 1151 ayat 1 KUH Perdata. Penjualan dimuka umum (lelang) apabila diperjanjikan oleh para pihak (Pasal 1151 ayat 1 KUH Perdata) Penjualan menurut cara-cara yang ditentukan oleh hakim melalui titel eksekutorial. Atas izin hakim, kreditur tetap menguasai benda gadai (Pasal 1156 ayat 1 KUH Perdata). Misalnya, Benda gadai dibeli oleh kreditur dengan harga yang pantas menurut penilaian hakim.