PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPh Pasal 22 5.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PPh Pasal 22 dan 23.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PERTEMUAN 2 PEMILIHAN KEGIATAN USAHA
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 22 & 23
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010

Definisi Merupakan pajak yang dipungut atas: Aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah. Aktivitas impor barang. Aktivitas penjualan atau pembelian barang di industri tertentu.

Pemungut Pajak Aktivitas Penyerahan Barang Bendahara pemerintah dan KPA untuk mekanisme pembelian barang. Bendahara pengeluaran untuk mekanisme Uang Persediaan (UP). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Aktivitas Impor Bank Devisa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Aktivitas di Industri Tertentu Badan usaha yang ditunjuk Kepala KPP untuk penjualan hasil produksi dalam negeri di industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi. BUMN untuk pembelian barang keperluan kegiatan usahanya. ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas untuk penjualan komoditas tersebut. Industri atau eksportir yang ditunjuk Kepala KPP untuk pembelian bahan keperluan di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.

Tarif Pajak Aktivitas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) Aktivitas Impor 2,5% dari nilai impor bagi pengguna Angka Pengenal Impor (API), 0,5% dari nilai impor bagi pengguna API untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, 7,5% dari nilai impor bagi non pengguna API, 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai. Nilai impor = CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain.

Aktivitas di Industri Tertentu Penjualan hasil produksi dalam negeri. 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) atas penjualan kertas 0,25% dari DPP PPN atas penjualan semen. 0,45% dari DPP PPN atas penjualan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih 0,3% dari DPP PPN atas penjualan baja 0,3% dari DPP PPN atas penjualan obat

Aktivitas di Industri Tertentu Penjualan BBM, gas, dan pelumas. 0,25% dari harga jual BBM (tidak termasuk PPN) untuk penjualan ke SPBU Pertamina. 0,3% dari harga jual BBM (tidak termasuk PPN) untuk penjualan ke SPBU Non Pertamina. 0,3% dari harga jual gas (tidak termasuk PPN). 0,3% dari harga jual pelumas (tidak termasuk PPN). Aktivitas pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternekan, dan perikanan 0,25% dari harga beli (tidak termasuk PPN)

Sanksi Tarif Tarif PPh 22 = 0,25% x (1 + 100%) Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, tarif lebih tinggi 100% untuk PPh 22 tidak final. CV. Tarumanegara melakukan pembelian lima keranjang ikan patin senilai Rp 1.500.000,00 per keranjang untuk keperluan ekspor, dengan biaya pengiriman sebesar Rp 50.000,00 ditanggung Tn. Mulawarman sebagai pedagang pengumpul. Jika Tn. Purnawarman tidak memiliki NPWP, berapakah besar PPh 22 yang harus dipungut oleh PT. Kutai Kartanegara? Jawaban : Tarif PPh 22 = 0,25% x (1 + 100%) = 0,5% Beban PPh 22 = 0,5% x 5 x 1.500.000 = Rp 37.500,00

Saat Terutang dan Pelunasan Pemungutan pajak terutang dilakukan saat pembayaran kecuali ditetapkan berlainan oleh Menkeu. Pengecualian tersebut antara lain: Saat pembayaran bea masuk. Kecuali jika pembayaran bea masuk ditunda/ dibebaskan, pemungutan dilakukan saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kegiatan Impor Kegiatan Pembelian Barang Saat pembayaran. Pembelian Hasil Produksi Saat penjualan. Penjualan Hasil Produksi/ Pengolahan Barang Saat penerbitan delivery order.

Objek dikecualikan dari pemungutan Impor barang dan/ atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/ atau PPN. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata – nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor kembali, yang meliputi barang – barang yang diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentutakan Ditjen Bea dan Cukai.

Pembayaran atas pengadaan barang bagi institusi pemerintah jika berjumlah maksimal Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran terpecah-pecah; atau jika ditujukan untuk pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM, dan benda pos. Pembayaran atas pengadaan barang bagi BUMN jika berjumlah maksimal Rp 10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran terpecah-pecah Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas yang ditujukan untuk ekspor. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS.

Pengecualian PPH 22 Pengecualian memerlukan bukti berupa Surat keterangan Bebas PPh 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk: Impor barang dan/ atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh. Emas batangan yang diproses untuk menghasilkan perhiasan untuk diimpor. Pelaksanaan pengecualian dari pemungutan PPh 22 dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai, dengan tata cara yang diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai dan/ atau Dirjen Pajak.