Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketetapan Fiktif Negatif
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penyelesaian Sengketa TUN
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai sistem Filsafat
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
Syarat & Asas Pemungutan Pajak
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Bila Anda Mencintai Hutan
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Pancasila sbg Pendidikan Moral dan Karakter
Pancasila sebagai Sistem
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta KTUN Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta

Pengertian KTUN Pasal 1 butir 3 UU No.5/1986 penetapan tertulis oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tindakan hukum Tata Usaha Negara konkret individual final menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Bukan KTUN KTUN perbuatan hkm perdata KTUN bersifat umum KTUN masih perlu persetujuan KTUN berdasar bidang hukum pidana KTUN oleh badan peradilan KTUN tentang tata usaha TNI Keputusan KPU (Pasal 2 UU No.9/2004)

Pejabat TUN Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 2 UU No.5/1986 ) Pengertian pejabat TUN tidak hanya dari aspek struktural namun juga meliputi aspek fungsional

Kepustakaan Philipus M. Hadjon dkk. 1995. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press. Undang-Undang No.5/1986 Jo. UU No.9/2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara