CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact : amirul_yudi@yahoo.com Riwayat Sekolah : 1. STAN-PRODIP III BEA DAN CUKAI Tahun 1996 - 1999 2. STIE INDONESIA Jurusan : Manajemen Tahun 2001 - 2004 Yudi Amirullah, SE Contact : amirul_yudi@yahoo.com 08128193869 Surabaya, September 1978 Tour of Duty : Kantor Pusat DJBC, Tahun 1999 – 2007 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Tahun 2007 – 2013 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Oktober 2013 – .....
CURRICULUM VITAE Arief Setyawan, SE.MM Contact : arsetykowis@gmail.com Riwayat Sekolah : 1. STAN-PRODIP III BEA DAN CUKAI Tahun 1995 - 1998 2. STIM LPMI Jakarta Jurusan : Manajemen Tahun 2005 – 2007 3. STM LABORA Jurusan : Magister Manajemen Tahun 2010 – 2012 Arief Setyawan, SE.MM Jepara, Agustus 1977 Contact : arsetykowis@gmail.com 081311511539 Tour of Duty : Kantor Pusat DJBC, Tahun 1998 – 2000 Kantor Wilayah DJBC Palembang, Tahun 2000 – 2004 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II, Tahun 2004 – 2005 Kantor Pusat DJBC, Tahun 2005 – 2007 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Tahun 2007 – 2013 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Oktober 2013 – ....
UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 KEPABEANAN Dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Definisi Kepabeanan Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang MASUK atau KELUAR DAERAH PABEAN serta pemungutan BEA MASUK dan BEA KELUAR
EKSPOR (PUNGUT BEA KELUAR) IMPOR (PUNGUT BEA MASUK) GAMBARAN KEPABEANAN ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN PENGAWASAN PENGAWASAN EKSPOR (PUNGUT BEA KELUAR) IMPOR (PUNGUT BEA MASUK)
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean Daerah Pabean : wilayah RI meliputi perairan darat, perairan dan ruang udara di atasnya termasuk tempat-tempat tertentu di ZEE dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan I M P O R Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai Barang Impor dan terutang Bea Masuk
EKSPOR “Kegiatan Mengeluarkan barang dari Daerah Pabean” CRITICAL POINT : Psl 2 ayat (2) Barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Yang Menuju Keluar Daerah Pabean dianggap dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor.
Kawasan Pabean kawasan dengan batas-batas tertentu ditetapkan untuk lalu lintas barang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC Adalah Bandara Pelabuhan Laut Tempat Lain
KANTOR PABEAN DAERAH PABEAN ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN BC adalah kantor di lingkungan DJBC sebagai tempat untuk pemenuhan kewajiban pabean
KEWAJIBAN PABEAN Menyerahkan pemberitahuan pabean semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan Menyerahkan pemberitahuan pabean Melunasi pungutan negara
PEMBERITAHUAN PABEAN pengangkutan Impor Ekspor Pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan pengangkutan Impor Ekspor
JENIS PEMBERITAHUAN PABEAN Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pengangkutan Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor Barang Pemberitahuan Pabean Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Ekspor Barang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Daerah Pabean (TLDP) ke Tempat Yg Berada Di Bawah Pengawasan DJBC Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pengangkutan dan/ atau Pengiriman Barang Tertentu
ALUR PROSES BARANG IMPOR PENGANGKUTAN PEMBONGKARAN PENIMBUNAN PENGELUARAN BARANG PEMBERITAHUAN IMPOR PEMERIKSAAN
TERIMA KASIH