Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012 DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN 2012
SIKLUS PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA APBN/APBD APBN/ APBD PAJAK KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA KEGIATAN OPERASIONAL 2 2
APBN/APBD INSTANSI PEMERINTAH PUSAT INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DIKELOLA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT INSTANSI PEMERINTAH DAERAH LEMBAGA NEGARA MELALUI SUATU KEGIATAN BENDAHARA /PEMEGANG KAS WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT 3 3
MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YG BERASAL DARI APBN/APBD Objek Penjelasan PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya) PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21 PPh Pasal 26 Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPN dan PPnBM Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak Bea Materai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen2 tertentu (kuitansi, kontrak)
PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN Dapat Dikreditkan Dalam SPT Tahunan PAJAK PENGHASILAN OLEH BENDAHARA Penghasilan Dibayarkan kepada ORANG PRIBADI sehubungan dgn: Pekerjaan Jabatan Jasa Kegiatan Dibayarkan atas PEMBELIAN BARANG Dibayarkan atas Hadiah (selain obj.21) Bunga Deviden Royalti Sewa Jasa (selain obj.21) Dibayarkan atas OBYEK-OBYEK PPh Final PPh Ps.21/26 PPh Ps.22 PPh Ps.23/26 PPh Final Dapat Dikreditkan Dalam SPT Tahunan 5
PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPh PPh PASAL 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan jasa & kegiatan 6
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan Imbalan kepada bukan pegawai Imbalan kepada peserta kegiatan TERMASUK Natura/Kenikmatan dari : Bukan Wajib Pajak Wajib Pajak PPh Final Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus Pasal 5 7
PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN, JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH DIBAYARKAN KEPADA PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN PEJABAT NEG/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTAPOLRI/PENSIUNANNYA UPAH HARIAN/ MINGGUAN/ BORONGAN HONOR, U.SAKU HADIAH, KOMISI, BEASISWA, PEM- BAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN JASA KEGIATAN TENAGA AHLI : PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS - GAJI/PENSIUN - TUNJANGAN TERKAIT HONORARIUM IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN 5% X (BRUTO-Rp.150RB) PER HARI bila>Rp.1,32jt dlm 1 bl: 5 % X (bruto-PTKP harian sebenarnya) (-) pot sebelumnya Bila dibayar bulanan: (bruto-ptkp)disetahunkan X tarif ps.17, Dibagi 12 TARIF PS.17 X PENGHASILAN KENA PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH 0% (Gol. I & II), 5% (Gol. III) atau 15% (Gol. IV) X Ph Bruto (PPh Final) TARIF PS.17 X PH. BRUTO TARIF PS.17 X DASAR PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN 8
BUKAN PEGAWAI PTKP* DIPOTONG PPH PS.21 DGN TARIF PEJABAT NEGARA/PENSIUNAN SELAIN PNS/TNI/POLRI/ TENAGA AHLI (PENGACARA, AKUNTAN, ARSITEK, DOKTER, KONSULTAN, NOTARIS, PENILAI DAN AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA, PENYANYI, PELAWAK, BINTANG FILM, BINTANG SINETRON, BINTANG IKLAN, SUTRADARA, KRU FILM, FOTO MODEL, PERAGAWAN/TI, PEMAIN DRAMA, PENARI, PEMAHAT, PELUKIS & SENIMAN LAINNYA OLAHRAGAWAN; PENASEHAT, PENGAJAR, PELATIH, PENCERAMAH, PENYULUH & MODERATOR PENGARANG, PENELITI, DAN PENERJEMAH; AGEN IKLAN; PEMBERI JASA DLM SEGALA BDG TERMASUK TEKNIK, KOMPUTER DAN SISTEM APLIKASINYA TELEKOMUNIKASI, ELEKTRONIKA, FOTOGRAPHI, EKONOMI DAN SOSIAL SERTA PEMBERIAN JASA KPD SUATU PANITIA PENGAWAS, PENGELOLA PROYEK; PEMBAWA PESANAN/PENEMU LANGGANAN ATAU YG MENJADI PERANTARA PENJAJA BARANG DAGANGAN PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI; DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING & KEGIATAN SEJENIS LAINNYA MENERIMA IMBALAN BERUPA MENERIMA IMBALAN BERUPA HONORARIUM, KOMISI, FEE, DAN IMBALAN SEJENISNYA DGN NAMA & DALAM BENTUK APAPUN YG DIBAYARKAN SECARA TDK BERKESINAMBUNGAN HONORARIUM, KOMISI, FEE, DAN IMBALAN SEJENISNYA DGN NAMA & DALAM BENTUK APAPUN YG DIBAYARKAN BERKESINAMBUNGAN DASAR PENGENAAN & PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ADALAH 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DASAR PENGENAAN &PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ADALAH 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DIKURANGI JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI DIPOTONG PPH PS.21 DGN TARIF PASAL 17 AYAT (1) HURUF a DARI DASAR PENGENAAN & PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PTKP* * SYARATNYA BUKAN PEGAWAI HARUS MEMILIKI NPWP & TDK MENERIMA SUMBER PENGHASILAN LAINNYA 9
PPh Pasal 22 10
DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22 Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas. Dan lain-lain ditentukan dengan UU. 11
BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian. 12
TARIF PPh PASAL 22 Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian dalam negeri Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3% PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25% PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3% 13
BENDAHARA SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 Keputusan Menkeu No.392/KMk.03/2001 jo. Permenkeu No.154/PMK.03/2010 DITJEN ANGGARAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARA BEA & CUKAI YG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG MEMUNGUT PPh PASAL 22 14
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp2.000.000,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB 15
SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI 16
KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) BUKTI PEMUNGUTAN SSP WAJIB PAJAK REKANAN LEMBAR KE-1 KPP MELALUI KPPN LEMBAR KE-2 KPP SBG LAMPIRAN SPT MASA BENDAHARA LEMBAR KE-3 KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) LEMBAR KE-4 PEMUNGUT PPh PSL 22 LEMBAR KE-5 17
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 SSP DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARA 18
PPh Pasal 23 19
PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri. Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP. 20
BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN PEMOTONG PPh PASAL 23/26 Peraturan Menkeu No.244/PMK.03/2008 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23 21
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh. 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA ROYALTI 22
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN YG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 YG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN 23
TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % JUMLAH BRUTO DASAR PEMOTONGAN JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI 24
JUMLAH BRUTO OBJEK PPh PASAL 23 JUMLAH BRUTO ADALAH SELURUH JUMLAH PENGHASILAN DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DIBAYARKAN, DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN ATAU TELAH JATUH TEMPO PEMBAYARANNYA OLEH BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN, BENTUK USAHA TETAP, ATAU PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA KEPADA WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAU BENTUK USAHA TETAP. TIDAK TERMASUK PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN & PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YG DIBAYARKAN OLEH WP PENYEDIA TENAGA KERJA KEPADA TENAGA KERJA YG MELAKUKAN PEKERJAAN, BERDASARKAN KONTRAK DGN PENGGUNA JASA (HARUS DIBUKTIKAN DGN KONTRAK DAN DAFTAR PEMBAYARAN GAJI DSB); PEMBAYARAN ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN BARANG ATAU MATERIAL (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR PEMBELIAN); PEMBAYARAN KEPADA PIHAK KEDUA (SBG PERANTARA) UTK SELANJUTNYA DIBAYARKAN KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR TAGIHAN DARI PIHAK KETIGA DISERTAI PERJANJIAN TERTULIS ); 4. PEMBAYARAN PENGGANTIAN BIAYA (REIMBURSEMENT) YAITU PENGGANTIAN PEMBAYARAN SEBESAR JUMLAH YG NYATA-NYATA TELAH DIBAYARKAN OLEH PIHAK KEDUA KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN FAKTUR DGN TAGIHAN ATAU BUKTI PEMBAYARAN DARI PIHAK KEDUA KE PIHAK KETIGA Jasa Catering & Yg telah dikenakan PPh bersifat final (konstruksi) kecuali 25
PPh Pasal 4 ayat (2) FINAL 26
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL) Penghasilan dari Persewaan Tanah & atau Bangunan (PP No. 29 Thn 1996 Jo. PP No.5 Tahun 2002) Penghasilan dari Hadiah Undian (PP No. 132 Thn 2000) Penghasilan dari Jasa Konstruksi (PP No. 51 Thn 2008) Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah &/ Bangunan (PP No. 48 Thn 1994 jo. PP No. 71 Thn 2008 ) YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARA DIPOTONG DGN TARIF 10% DARI JUMLAH BRUTO* DIPOTONG DGN TARIF 25% DARI JUMLAH BRUTO* DIPOTONG DGN TARIF PELAKSANAAN : - 2% DARI JUMLAH BRUTO* UTK YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL - 4% DARI JUMLAH BRUTO* UTK TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA - 3% DARI JUMLAH BRUTO YG MEMILIKI KUALIFIKASI MENENGAH DAN BESAR PERENCANAAN & PENGAWASAN : - 4% DARI JUMLAH BRUTO* UTK YG MEMILIKI KLASIFIKASI USAHA - 6% DARI JUMLAH BRUTO* UTK YG TDK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA DIPOTONG DGN TARIF 5% DARI JUMLAH BRUTO* KECUALI < Rp 60 jt 2. DIPOTONG DGN TARIF 1% JUMLAH BRUTO* KHUSUS UNTUK RUMAH SEDERHANA & RUMAH SUSUN SEDERHANA *jumlah bruto tidak termasuk PPN 27 27
PPN 28
DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN MENKEU 29
PEMUNGUT PPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARA KPPN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH 30
SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT PPN 10/130 PPn BM 20/130 DASAR PEMUNGUTAN 31
TAGIHAN KEPADA BENDAHARA DITANDATANGANI BENDAHARA TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN BENDAHARA DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA
TATA CARA PENYETORAN PPN/PPn BM YANG DIPUNGUT BENDAHARA SSP DISETOR 1 PKP REKANAN SSP KPP MELALUI BANK/POS 2 3 LAMPIRAN SPT MASA PPN 4 BANK PERSEPSI/POS & GIRO 5 ARSIP BENDAHARA BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PD HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR 33
TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA KPP DGN DILAMPIRI FP LEMBAR KE-3 LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM 1 2 ATASAN BENDAHARA)* 3 ARSIP BENDAHARA*) *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAPEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARA. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS 34
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH PEMUNGUT DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TIDAK DIKENAKAN PPN
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Terima Kasih Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! BANGGA BAYAR PAJAK 36