Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup Oleh: Dra. Rumiyati Hastuti Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMPKB Disampaikan pada : Sosialisasi Pengawasn Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 Selasa, 3 Nov 2015
Dasar Hukum UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI,DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Latar Belakang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 Perlu peran masyarakat baik itu perempuan dan laki-laki dalam pengawasan proses pemilukada. Pemilih perempuan di Kabupaten Gunungkidul lebih tinggi daripada laki-laki. (317.100 Jumlah Pemilih Perempuan )
Untuk menjamin agar pemilu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat
DAFTAR PEMILIH TAHUN 2015 SUMBER DATA: KPU GUNUNGKIDUL
DAFTAR PEMILIH 2015 SUMBER DATA: KPU GUNUNGKIDUL
Partisipasi Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat dalam konteks proses pemilihan bupati dan wakil bupati Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
Bentuk Pelanggaran Pemilukada Pengelembungan dan atau pengembosan Suara Inkonsistensi keabsahan coblos tembus Politik Uang (baik tunai maupun pasca bayar, menjadikan pemilih sebagai relawan) Politisasi birokrasi (melalui kebijakan pemerintah, dijanjikan menjadi pns) Intimidasi dll
Indikasi Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Salah satu parpol di Gunungkidul Dituding Pungut Mahar Politik Ribuan Pelanggaran APK, Belum Dieksekusi Panwaslu Gunungkidul Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye (pelanggaran pemasangan APK, sosialisasi paslon yang tidak dilengkapi dengan STTP dari pihak kepolisian). Panwaslu Gunung Kidul temukan ribuan DPS bermasalah Postingan Youtube Kampanye Paslon Langgar Aturan Kampanye
Urgensi Pengawasan Pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Peran Perempuan Perempuan bagaian dari masyarakat peran dan partisipasi perempuan secara aktif dan kritis diperlukan, agar tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan pemilu secara terbuka. selama ini keterlibatan perempuan di dalam proses pengawasan pemilu masih rendah karena adanya kekhawatiran ketidaknyamanan penyelenggaraan pemilu.
Keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu merupakan bagian integral dari pendidikan politik dan secara evolutif dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik
Mengapa keterlibatan perempuan rendah? Masalah Budaya (patrilineal) Pengetahuan perempuan terkait pemilu masih rendah Masalah Geografis Regulasi yang belum responsif
3 Alasan partisipasi perempuan
TAHAPAN PEMILIHAN 1.PERSIAPAN 2.PENYELENGGARAAN
1.TAHAPAN PERSIAPAN a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
2.TAHAPAN PENYELENGGARAAN a. pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; b. Uji Publik; c. pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; d. pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; e. penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
Tahapan penyelenggaraan f. penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; g. pelaksanaan Kampanye; h. pelaksanaan pemungutan suara; i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; j. penetapan calon terpilih; k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Peran perempuan dalam hal apa saja? pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan (Pasal 131)
Ketentuan dalam melakukan partisipasi tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar. (Pasal 131) wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Peran Organisasi/Kelompok Perempuan Diharapkan keterlibatan organisasi perempuan maupun kelompok perempuan di tingkat basis ikut terlibat dalam proses pengawasan pemilukada.
Sekian dan terimakasih bidppbpmpkb@yahoo.co.id (0274-391411) https://bpmpkbgunungkidul.wordpress.com/