MATERI KULIAH HAM
Sejarah ham Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis. Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Pengertian ham Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Dari penyimpulanya Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen- instrumen tersebut adalah: Piagam PBB Magna Charta (1215) Bill of Rights (1689) Declaration of Independence, USA (1776) Bill of Rights, USA (1791) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Tujuan HAM Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesiasewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusiayang Multidimensional.
Penegakan HAM KOMNAS HAM dibentuk berdasarkan kepres No : 5 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993.Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri dan kedudukannya setingkat denganlembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemanfaatan dan mediasi HAM
LSM adalah dijaminnya atas lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, sebagai berikut : KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) 4L BHI ( yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) LSAM (lembaga studi dan adwokan masyarakat) HRW (Human Rights Watch).