KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN adalah pajak atas konsumsi BKP atau JKP di Dalam Daerah Pabean membeli dari perusahaan RE Bangunan adalah BKP yang tidak bergerak OP atau Badan memperoleh bangunan meminta jasa kontraktor membangun sendiri
PPN yang terutang atas penyerahan Bangunan maupun Jasa dipungut oleh masing-masing pengusaha Perolehan Bangunan melalui : Pembelian dari pengusaha Real Estate; Meminta bantuan jasa kontraktor; PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut harus disetor sendiri oleh pemilik bangunan Perolehan Bangunan dengan membangun sendiri
Dasar Hukum Kegiatan Membangun Sendiri
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2000, TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.03/2012, TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI; SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK - SE-22/PJ/2013, TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pasal 16 C, UU no. 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
SYARAT-SYARAT Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria : a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Kegiatan pembangunan yang dilakukan secara bertahap, sepanjang jangka waktu antar tahapan-tahapan tidak lebih dari 2 tahun, diperlakukan sebagai satu kesatuan; Dalam hal kegiatan membangun dilakukan untuk kepentingan pihak lain, maka SSP nya harus diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, karena tanggung jawab pembayaran berada di pihak yang memanfaatkan; Saat pajak terutang adalah pada saat kegiatan mulai dilakukan; Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.
Dasar Pengenaan Pajak KMS : 20% dari seluruh pengeluaran (termasuk PPN) pada bulan yang bersangkutan
10% x 20% x jumlah pengeluaran PPN Terutang adalah 10 % x DPP 10% x 20% x jumlah pengeluaran
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan melalui kontraktor bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan tersebut telah dipungut PPN
Pajak yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dibayar ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
Ketentuan lain : Apabila bangunan hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti SSP asli PPN atas KMS kepada pihak yang menggunakan bangunan tersebut; Apabila orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan oleh pihak lain tidak dapat menunjukkan SSP asli PPN atas KMS, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang
MEKANISME PELAPORAN Bagi PKP, PPN yang disetor dilaporkan di SPT Masa PPN Formulir 1111, dengan SSP lembar ke 3 Bagi non-PKP, laporan dilakukan dengan cara mengirimkan SSP lembar ke 3
LATIHAN Pada bulan Agustus 2013, PT. Sinar Surya membangun sebuah Mushala di kantor untuk karyawannya yang dikerjakan oleh karyawan harian dengan luas bangunan tidak termasuk tanah 50 m² dengan biaya sebesar Rp. 85.000.000,- dan membangun sebuah vila di kawasan Puncak dengan luas 350 m² dengan biaya sebesar Rp. 750.000.000,- yang pembangunannya tidak diserahkan kepada kontraktor. Semua bangunan selesai dan digunakan pada bulan Maret 2012. Jelaskan : Berapa PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut ? Kapan PPN atas KMS tersebut harus dilunasi ?