KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PPh PASAL 26.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PPh PASAL 25.
ix TATA CARA PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Copyright-Tunas Hariyulianto
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PPN adalah pajak atas konsumsi BKP atau JKP di Dalam Daerah Pabean membeli dari perusahaan RE Bangunan adalah BKP yang tidak bergerak OP atau Badan memperoleh bangunan meminta jasa kontraktor membangun sendiri

PPN yang terutang atas penyerahan Bangunan maupun Jasa dipungut oleh masing-masing pengusaha Perolehan Bangunan melalui : Pembelian dari pengusaha Real Estate; Meminta bantuan jasa kontraktor; PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut harus disetor sendiri oleh pemilik bangunan Perolehan Bangunan dengan membangun sendiri

Dasar Hukum Kegiatan Membangun Sendiri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2000, TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.03/2012, TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI; SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK - SE-22/PJ/2013, TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Pasal 16 C, UU no. 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."

SYARAT-SYARAT Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria : a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).

Kegiatan pembangunan yang dilakukan secara bertahap, sepanjang jangka waktu antar tahapan-tahapan tidak lebih dari 2 tahun, diperlakukan sebagai satu kesatuan; Dalam hal kegiatan membangun dilakukan untuk kepentingan pihak lain, maka SSP nya harus diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, karena tanggung jawab pembayaran berada di pihak yang memanfaatkan; Saat pajak terutang adalah pada saat kegiatan mulai dilakukan; Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.

Dasar Pengenaan Pajak KMS : 20% dari seluruh pengeluaran (termasuk PPN) pada bulan yang bersangkutan

10% x 20% x jumlah pengeluaran PPN Terutang adalah 10 % x DPP 10% x 20% x jumlah pengeluaran

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan melalui kontraktor bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan tersebut telah dipungut PPN

Pajak yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dibayar ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya

Ketentuan lain : Apabila bangunan hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti SSP asli PPN atas KMS kepada pihak yang menggunakan bangunan tersebut; Apabila orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan oleh pihak lain tidak dapat menunjukkan SSP asli PPN atas KMS, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang

MEKANISME PELAPORAN Bagi PKP, PPN yang disetor dilaporkan di SPT Masa PPN Formulir 1111, dengan SSP lembar ke 3 Bagi non-PKP, laporan dilakukan dengan cara mengirimkan SSP lembar ke 3

LATIHAN Pada bulan Agustus 2013, PT. Sinar Surya membangun sebuah Mushala di kantor untuk karyawannya yang dikerjakan oleh karyawan harian dengan luas bangunan tidak termasuk tanah 50 m² dengan biaya sebesar Rp. 85.000.000,- dan membangun sebuah vila di kawasan Puncak dengan luas 350 m² dengan biaya sebesar Rp. 750.000.000,- yang pembangunannya tidak diserahkan kepada kontraktor. Semua bangunan selesai dan digunakan pada bulan Maret 2012. Jelaskan : Berapa PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut ? Kapan PPN atas KMS tersebut harus dilunasi ?