Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia PERLAWANAN PAJAK Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Perlawanan Pajak adalah : Tindakan-tindakan yang terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, pengembangan intelektual dan moral penduduk.
Perlawanan Pajak ada 2 macam yaitu : 1.Perlawanan Pasif : Suatu usaha dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya dikarenakan sistem perpajakan yang sulit dilaksanakan sehingga banyak faktor formal yang menyebabkan wajib pajak tidak membayar pajak. Contoh : ketidaktahuan masyarakat, ketentuan perpajakan yang rumit
2. Perlawanan aktif : suatu usaha/tindakan dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak dengan melakukan suatu perbuatan.
A. Menghindarkan diri dari pajak (tax avoidance) dengan melakukan perbuatan yang legal ( tidak melanggar hukum) dalam rangka menghindarkan diri dari pembayaran pajak, ex. tidak merokok Tax Evasion ( penyelundupan pajak atau pengelakan pajak) merupakan perbuatan Ilegal (melanggar hukum) yaitu ; 1.penyelundupan fisik 2.penyelundupan administrasi
C. Melalaikan pajak : Dalam undang-undang KUP diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri unutk memperoleh NPWP bagi masyarakat yang sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP.