Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penelitian Pajak Dwi Martani.
Advertisements

PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Timbul dan hapusnya hutang pajak,
KONSEP DASAR PAJAK.
Dasar-dasar Perencanaan Pajak
PENERIMAAN NEGARA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK,
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERADILAN PAJAK Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Hukum Pajak II Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan
Perlawanan Pajak yaitu:
sistem pemungutan pajak,
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PERTEMUAN I DASAR-DASAR PERENCANAAN PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
sistem pemungutan pajak,
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
Sistem Perpajakan.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
Analisis Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan menggunakan Metode Self Assessment System pada KPP Pratama Bandung Cibeunying Tugas Akhir Diajukan.
PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
MANAJEMEN PAJAK.
Materi 2.
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
KEPATUHAN DALAM PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DAN KEUANGAN KOTA
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
Manajemen Perpajakan 01 Mampu mamahami dan menjelaskan latar belakang perusahaan melakukan manajemen perpajakan Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Konsep Manajemen Strategis dan Perencanaan Strategis
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG Disusun Oleh : Siti Aisah
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
PERENCANAAN PAJAK Prodi MAKSI PENGANTAR DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PAJAK DOSEN : DR. H. HERU TJARAKA, SE, MSi, BKP, BAK, Ak, CA.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia PERLAWANAN PAJAK Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Perlawanan Pajak adalah : Tindakan-tindakan yang terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, pengembangan intelektual dan moral penduduk.

Perlawanan Pajak ada 2 macam yaitu : 1.Perlawanan Pasif : Suatu usaha dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya dikarenakan sistem perpajakan yang sulit dilaksanakan sehingga banyak faktor formal yang menyebabkan wajib pajak tidak membayar pajak. Contoh : ketidaktahuan masyarakat, ketentuan perpajakan yang rumit

2. Perlawanan aktif : suatu usaha/tindakan dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak dengan melakukan suatu perbuatan.

A. Menghindarkan diri dari pajak (tax avoidance)  dengan melakukan perbuatan yang legal ( tidak melanggar hukum) dalam rangka menghindarkan diri dari pembayaran pajak, ex. tidak merokok Tax Evasion ( penyelundupan pajak atau pengelakan pajak)  merupakan perbuatan Ilegal (melanggar hukum) yaitu ; 1.penyelundupan fisik 2.penyelundupan administrasi

C. Melalaikan pajak : Dalam undang-undang KUP diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri unutk memperoleh NPWP bagi masyarakat yang sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP.