Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Pengusaha Kena Pajak.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Seminar Pajak PPN DAN PPnBM. Kasus Di dalam undang-undang No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan atas berbagai.
 Kebijakan menurunkan nilai mata uang dalam negeri atas mata uang asing  US$1 = Rp 400,00 menjadi Rp 650,00 (terjadi tanggal 15 November 1978)  Anton.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEREKONOMIAN EMPAT SEKTOR
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
“ NEGARA MAJU & BERKEMBANG “
ajustment/opinion/deal
PASAL 26 UU.NO.10/1995 Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara : Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau - Memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia • Impor Sementara : Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun

Perbedaan Impor untuk dipakai Impor Sementara • Dimiliki/dikuasai oleh orang • Tidak dimiliki/dikuasai oleh yang berdomisili di orang yang berdomisili di Indonesia Indonesia • Tidak dimaksudkan • dimaksudkan untuk diekspor kembali diekspor kembali • Permanen • Jangka waktu tertentu • BM dan PDRI dilunasi • Seluruh/sebagian BM dan PDRI dijaminkan • Tidak dalam pengawasan pabean • Dalam pengawasan pabean