By Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.SI. SURAT GUGATAN By Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.SI.
Surat gugatan lazimnya digunakan untuk mengajukan suatu perkara ke pengadilan negeri untuk diproses dan diselesaikan dengan adil menurut hukum.
Apabila perkara yang diajukan tersebut menyangkut transaksi dalam dunia bisnis, maka mereka yang terlibat harus memahami betul masalahnya. Biasanya hal ini terjadi karena masalah terkatung-katung dan macet di tengah jalan, sehingga harus ditempuh jalur hukum.
Dalam hal ini pihak penggugat bisa saja memberikan kuasa kepada pengacara atau meminta Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan adalah: Harus mencantumkan nama, tempat tinggal, keterangan dari penggugat dan tergugat. Harus mencantumkan dasar gugatan yang menerangkan keadaan dan ikatan hokum yang mendasari pengajuan surat gugatan tersebut.
Harus mencantumkan tuntutan penggugat agar vonis yang jatuhkan oleh hakim mengikat pihak yang terkena keputusan (tergugat). Tuntutan ini terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsidair. Harus jelas isinya dan ditandatangani sendiri oleh penggugat atau oleh kuasanya yang ditunjuk untuk mengurus perkara tersebut.