LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Badan Kepegawaian Negara
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PANGKAT & JABATAN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL PEMBEKALAN UJIAN DINAS PNS Madiun, 19 Oktober 2017 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2017

DASAR HUKUM UJIAN DINAS PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Surat Edaran Bersama Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tanggal 5 Agustus 1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil.

Tantangan Manajemen SDM ke Depan Tantangan SDM Internal SASARAN PEMBANGUNAN ASN 2015 - 2019 Tantangan Manajemen SDM ke Depan HIGHLY COMPETITIVE-AFTA-MEA GLOBALISASI COMPETITIVE ANTAR NEGARA TEKNOLOGI INFORMASI & DIGITASI HIGH COLLABARATION 2019 SMART ASN BERWAWASAN GLOBAL MENGUASAI IT/DIGITAL DAN BAHASA ASING DAYA NETWORKING TINGGI 2015 Profil SDM ASN saat ini Benchmark ASN Internasional Arah Strategis Pembangunan Nasional 2015-2019 (Perencanaan, Rekruitmen & Profesionalisme) Tantangan SDM Internal MISMATCH KETERSEDIAAN ASN DG STRATEGI PEMBANGUNAN MISMATCH SPESIFIKASI JABATAN & MAN QUALIFICATION PENEGAKAN DISIPLIN BLM SEPENUHNYA DIJALANKAN KESADARAN SDM SBG HUMAN CAPITAL MSH RENDAH

(Mewujudkan World Class Government) CAKUPAN UJIAN DINAS (Mewujudkan World Class Government) Profesional P Kompeten dalam pekerjaan/jabatan Berintegritas Mengetahui hak dan kewajiban sebagai Pegawai ASN ASN M Melek Teknologi Informasi B Penguasaan Bahasa Asing

Soal Waktu Sistem Tahap TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN 60 butir soal multiple choice (50%) 4 butir soal essay (50%) Soal 30 menit persiapan 90 menit pelaksanaan ujian Waktu Ujian berbasis komputer Jaringan Local Area Network Sistem Ujian Tertulis Rekapitulasi Sidang Pengumuman Hasil Tahap

1

PENGATURAN MANAJEMEN PNS TRANSISI UU No. 8 Tahun 1974 UU No. 43  19 Desember 2013 Ditandatangani DPR 15 Januari 2014 Diundangkan dalam Lembaran Negara MANAJEMEN PNS  TRANSISI UU No. 8 Tahun 1974 UU No. 43 Tahun 1999 UU No. 5 Tahun 2014 APARATUR SIPIL NEGARA (PNS + PPPK) POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (PNS)

APARATUR SIPIL NEGARA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN): profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA: PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. MANAJEMEN ASN : pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERIKLAKU ASN Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; Efektif dan efisien; Keterbukaan Nondiskriminatif Persatuan dan kesatuan; dan kesetaraan ASAS Kebijakan & Manajemen Pasal 2 UU. NO. 5 Tahun 2014 Nilai dasar; Kode etik dan kode perilaku Komitmen, integritas moral, dan tangung jawab pada pelayanan publik; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan Profesionalitas jabatan. PRINSIP ASN SEBAGAI PROFESI Pasal 3 UU. NO. 5 Tahun 2014

ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERIKLAKU ASN Memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintah yang sah; Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; Memelihara dan menjunjung tinggi etika yang luhur; Mepertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; Memberikan pelayanan publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berdaya guna dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama; Mengutakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan,; dan Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. NILAI DASAR Pasal 4 UU. NO. 5 Tahun 2014 Tujuannya : menjaga martabat dan kehormatan ASN

ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERIKLAKU ASN Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Melaksankan tugasnya dengan cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang meyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain; Memegang teguh nilai dasar dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. KODE ETIK DAN KODE PERILAKU Pasal 5 Ayat (2) UU. NO. 5 Tahun 2014

TUJUAN UTAMA UU ASN  Independen dan Netralitas Kualifikasi Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan & Akuntabilitas SISTEM MERIT

3. perekat dan pemersatu bangsa FUNGSI PEGAWAI ASN 1. pelaksana kebijakan publik; 2. pelayan publik; dan 3. perekat dan pemersatu bangsa PERAN PEGAWAI ASN Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas: 1. 2. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan pelaksana pembangunan nasional melalui Yanlik yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). 3. 4.

Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: 1. PRINSIP DASAR UUS ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: 1. 2. 3. 4. 5. 6. Seleksi/promosi dilakukan secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Pemberian gaji, reward, and punishment berbasis pada kinerja Menerapkan Standar integritas dan perilaku pada Yanlik Manajemen SDM dilakukan secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan pejabat/penguasa yang semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan Manajemen ASN yang diterapkan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, wajar, tanpa membedakan latar belakang: baik secara politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

PERUBAHAN KEBIJAKAN SDM MENURUT UU ASN • KARIER ditentukan berdasarkan KOMITMEN terhadap KINERJA bukan hanya kedudukan; PANGKAT melekat pada JABATAN bukan pada orang; REMUNERASI ditentukan pada KINERJA bukan semata pada Jabatan saja; KEDUDUKAN dalam JABATAN didasarkan pada: • • - Standar Kompetensi Pengembangan Kompetensi bagi PNS & PPPK dalam rangka meningkatkan Profesionalisme. PEMBATASAN MASA JABATAN (5 Tahun); REKRUITMEN TERBUKA untuk JPT; ASN DINAMIS mengikuti TUPOKSI yang dinamis. •

Pegawai Perjanjian Kerja; JENIS, STATUS, DAN FUNGSI PEGAWAI ASN JENIS STATUS 1. Berstatus pegawai tetap 2. Memiliki NIP secara nasional; 3. Sebagai pembuat kebijakan; 4. Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 1. Diangkat dengan Perjanjian Kerja; 2. Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; 3. Melaksanakan Tugas 4. Menduduki Jabatan Fungsional. PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Pemerintahan; FUNGSI: 1. Pelaksana kebijakan publik; 2. Pelayan publik; dan 3. Perekat dan pemersatu bangsa

GOLONGAN JABATAN MENURUT UU ASN Jabatan Administrasi Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Keahlian: ahli utama ahli madya ahli muda ahli pertama Jabatan Fungsional Keterampilan: penyelia mahir terampil pemula Pegawai ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan ASN Tertentu TNI, POLRI, Non-PNS

HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas; Cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi HAK KEWAJIBAN 1. Melaksanakan Kode Etik Dan Kode Perilaku 2. Melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan sebagaimana diatur dalam PP. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS. 15 BAB 364 PASAL

MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL 15 BAB 364 PASAL

SISTEMATIKA PP MANAJEMEN PNS BAB I II III IV V KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PENGADAAN PANGKAT DAN JABATAN PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN PENGHARGAAN PEMBERHENTIAN PENGGAJIAN, TUNJANGAN DAN FASILITAS KARIER BAB VI VII VIII IX X XI XII XIII XIV XV JAMINAN PENSIUN DAN PERLINDUNGAN CUTI JAMINAN HARI TUA 15 BAB 364 PASAL KETENTUAN LAIN-LAIN PERALIHAN PENUTUP

UU No 5 Tahun 2014 PP No. 21 Tahun 2014 PP No. 70 Tahun 2015 KETENTUAN UMUM Ketentuan umum adalah mengatur berbagai pengertian yang akan ditetapkan pasal demi pasal dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain: Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nipotisme. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dll. (dalam Manajemen PNS ada 32 pengertian) UU No 5 Tahun 2014 PP No. 21 Tahun 2014 PP No. 70 Tahun 2015

REFORMASI 10 ASPEK MANAJEMEN ASN  Menggunakan ANJAB dan ABK Penyusunan kebutuhan untuk 5 Tahun e-formation 1 PENETAPAN KEBUTUHAN  Sistem registrasi On-line dlm penerimaan ASN Seleksi menggunakan CAT Berdasarkan kualifikasi, kinerja dan kompetensi Perencanaan suksesi dan talent pool Seleksi yang objektif untuk menduduki jabatan (open recruitment unt JPT) Diklat merupakan hak Berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (target vs realisasi) Penilaian 3600 (diri sendiri, atasan lansung, teman sekerja, bawahan) 2 PENGADAAN 3 PENGEMBANGAN  4 5 PENILAIAN KINERJA Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai ASN untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat DISIPLIN

REFORMASI 10 ASPEK MANAJEMEN ASN 6 PENGHARGAAN Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja 7 PEMBERHENTIAN Pemberhentian karena tidak mencapai kinerja  Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan Tunjangan berbasis kinerja individu setiap tahun Tingkat kemahalan sesuai indeks wilayah 8 PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN  JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA 9 Perbaikan sistem pembayaran dari sistem pay as you go menjadi semangatnya fully funded (dana pensiun) • Memberikan perlindungan tambahan diatas Sistem Jaminan Sosial Nasional (perlindungan dasar) Bantuan HK 10 PERLINDUNGAN •

MANAJEMEN ASN terdiri dari : Manajemen PNS: 1. penyusunan dan penetapan kebutuhan; 2. pengadaan; 3. pangkat dan jabatan; 4. pengembangan karier; 5. pola karier; 6. promosi; 7. mutasi; 8. Penilaian kinerja 9. penggajian dan tunjangan; 10. penghargaan; 11. disiplin; 12. pemberhentian; 13. pensiun dan tabungan hari tua; dan 14. perlindungan. Manajemen PPPK: 1. 2. 3. 4. 5. penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. 6. 7. 8. 9.

A. MANAJEMEN PNS 1 2 3 5 6 REKRUITMEN PROMOSI KESEJAHTERAAN MANAJEMEN BASED ON KEBUTUHAN (ANJAB & ABK) untuk JANGKA WAKTU 5 THN 1 REKRUITMEN SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, BENTUK2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PERTUKARAN PNS-SWASTA PENGEMBANGAN PEGAWAI 2 BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI) 3 4 PROMOSI BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA KESEJAHTERAAN POSITION & PERFORMANCE BASED SALARY/ PROMOTION, SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA MANAJEMEN KINERJA 5 RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI 6 7 DISIPLIN & ETIKA SEMANGAT FULLY FUNDED PENSIUN

B. MANAJEMEN PPPK Pengadaan Penilaian Kinerja Disiplin Hak  Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. Pengangkatan oleh Keputusan PPK. Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS Pengadaan   Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit/organisasi. Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. Penilaian Kinerja  PPPK wajib mematuhi disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin jika melanggarnya Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD. Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Dapat diberikan penghargaan. Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum Disiplin   Hak

BAB II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan

PENYUSUNAN KEBUTUHAN ANALISIS JABATAN Mendukung keberhasilan Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Anjab dan ABK, peta jabatan, dan ketersediaan pegawai ANALISIS JABATAN Permenpan No. 33/2011 Jam Kerja Efektif Pegawai: 1250 Jam/tahun PETA JABATAN ya ANALISIS BEBAN KERJA Mendukung keberhasilan pencapaian indikator sasaran strategis (yg sbg Permenpan No. 26/2011 tertuang dlm Renstra Instansi turunan RPJPN dan RPJMN) KEBUTUHAN ASN Menggunakan aplikasi bersifat 5 Tahun Dirinci per tahun elektronik (e-formasi) KEKURANGAN FORMASI PNS

PENETAPAN KEBUTUHAN  Penetapan ditetapkan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran oleh Menteri, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN Pertimbangan Teknis Kepala BKN Paling lambat akhir Pendapat Menteri Keuangan Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB Paling lambat bulan Mei tahun berjalan. Pendapat disusun Tahun bulan Juli tahun Bulan April sebelumnya (T-1) Berikutnya, Disampiakan MenPANRB ke paling Mei lambat akhir Tahun Berikutnya

BAB III Pengadaan

Diketuai oleh Kepala BKN. Terdiri atas unsur : Kementerian PANRB, PANITIA SELEKSI NASIONAL  Untuk menjamin Seleksi Nasional. obyektivitas, Menteri membentuk Panitia  Diketuai oleh Kepala BKN. Terdiri atas unsur : Kementerian PANRB, Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kemenristek Dikti, BPKP dan instansi sesuai kebutuhan. Kemendikbud, BKN, PANITIA SELEKSI INSTANSI  Diketuai oleh Pejabat Yang Berwenang. Terdiri atas unsur : kepegawaian, inspektorat, perencanaan anggaran, keuangan, unit terkait.

1 2 3 5 PENGADAAN 4 PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS. Untuk JA Pelaksana, JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, JF Pemula, JF Terampil PERENCANAAN 2 PENGUMUMAN LOWONGAN Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran 3 4 PELAMARAN Harus memenuhi persyaratan administrasi SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI • Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang Pengumuman hasil seleksi secara terbuka • • Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS 5 •

BAB IV Pangkat dan Jabatan

PANGKAT DAN JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang • Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian • Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Jabatan Adminitrasi melalui pengadaan PNS bagi pelaksana dan melalui rekrutmen dan seleksi bagi administrator dan pengawas Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan, penyesuaian (inpassing), dan promosi. JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya). Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. • • • • •

Negara (ASN) 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Pegawai Pemerintah dengan profesi bagi : 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 1. Jabatan Pimpinan Tinggi 2. Jabatan Administrasi 3. Jabatan Fungsional (psl.18) Jabatan Pimpinan Tinggi: b) Madya (es.I) a) Utama (es.I Pim LPNK) c) Pratama (es.II) Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula Jabatan Administrasi: a) Administrator (es.III) b) Pengawas (es.IV) c) Pelaksana (es.V & JFU)

JABATAN ASN UTAMA PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN PPPK PENGAWAS PELAKSANA

1 2 3 5 PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI 4 JENJANG TANGGUNG Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilakukan seleksi dari PNS yang tersedia, baik dari internal maupun instansi lain 1 JENJANG Jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana 2 TANGGUNG JAWAB Administrator – memimpin, Pengawas –mengendalikan, Pelaksana-melaksanakan 3 4 AKUNTABILITAS Setiap pejabat administrasi harus menjamin akuntabilitas jabatan PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN • Status PNS, D-IV/S-1, memiliki integritas dan moralitas, memiliki pengalaman, memiliki kompetensi, berkinerja baik 2 tahun terakhir. • Pyb usul kepada PPK • Mengundurkan diri, diberhentikan sementara dari PNS, ctln, tugas belajar > 6 bulan, ditugaskan diluar JA, tidak memenuhi persyaratan 5 PEMBERHENTIAN

1 2 3 5 PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL 4 JENJANG TANGGUNG JAWAB Melalui : Pengangkatan Pertama, Perpindahan Dari Jabatan Lain, Penyesuaian. Dapat diisi dari PPPK. 1 JENJANG Keahlian dan Keterampilan 2 TANGGUNG JAWAB Pelayanan fungsional berdasarkan kehalian dan keterampilan tertentu 3 4 Setiap pejabat administrasi harus menjamin akuntabilitas jabatan AKUNTABILITAS PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN • Status PNS/PPPK, D-IV/S-1 (ahli) SLTA (terampil), memiliki integritas dan moralitas, memiliki pengalaman, memiliki kompetensi, berkinerja baik 2 tahun terakhir, batas usia pengangkatan • Pyb usul kepada PPK • Mengundurkan diri, diberhentikan sementara dari PNS, ctln, tugas belajar > 6 bulan, ditugaskan diluar JF, tidak memenuhi persyaratan 5 PEMBERHENTIAN

JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah • JPT utama; Kepala lembaga pemerintah non kementerian Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inpektur jenderal, inpektur utama, kepala badan, staf ahli mentari,kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yg setara. • JPT madya; Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Balai Besar, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah kab/kota, kepala dinas,/kepala badan provinsi, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, dan jabatan lain yang setara. • JPT pratama.

tinggi yang berdampak politis JABATAN PIMPINAN TINGGI Harus menjamin akuntabilitas jabatan • JPT utama; 1. Tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pembangunan 3. Terwujudnya sinergi antar instansi 4. Terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak politis 2. Peningkatan kapabilitas organisasi 1. Terwujudnya perumusan kebijakan yang memberikan solusi 2. Terlaksananya pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja 3. Terlaksananya penerapan kebijakan dengan resiko minimal 4. Tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi 5. Terlaksananya penerapan program organisasi yang berkesinambungan; dan 6. Terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi • JPT madya; 1. Tersusunnya rumusan alternatifkebijakan yang memberikan solusi 2. Tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi 3. Terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi 4. Terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi • JPT pratama.

lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada JABATAN PIMPINAN TINGGI JPT Utama dan JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden • pengisian; 1. Terbuka dan kompetitif; seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan 3. Selain melalui pelamaran Pansel dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi 2. Dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, 1. Dilakukan Presiden atau PPK sesuai kewenangannya 2. Pansel menyampaikan 3 calon pejabat pimp tinggi madya di instansi daerah prov kpd PPK 3. PPK mengusulkan 3 calon kpd Presiden melalui mendagri 4. Presiden milih 1 calon utk ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan PPK 5. Dalam memilih Presiden dapat dibantu tim 6. PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT lain • Penetapan dan pengangkatan 1. Menyebabkan pengurangan JPT, pengisian dilakukan melalui uji kompetensi 2. Apabila tidak diperoleh maka dilakukan seleksi terbuka 3. Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada 4. Syarat: satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi, telah menduduki jabatan minimal 2 th • Pengisian JPT krn penataan organisasi

JABATAN PIMPINAN TINGGI PERSYARATAN Dari Kalangan PNS JABATAN PIMPINAN TINGGI • utama 1. Minimal D-IV/S-1 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 10 thn 4. Sedang atau pernah menduduki JPT Madya/JF Ahli Utama min 2 thn 5. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 6. Usia max 58 thn 7. Sehat jasmani dan rohani 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan • madya 1. Minimal D-IV/S-1 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 7 thn 4. Sedang /pernah menduduki JPT Pratama/JF Ahli Utama min 2 thn 5. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 6. Usia max 58 thn 7. Sehat jasmani dan rohani 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan 1. Minimal D-IV/S-1 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 5 thn 4. Sedang /pernah menduduki Administrator/JF Ahli Madya min 2 thn 5. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 6. Usia max 56 thn 7. Sehat jasmani dan rohani • pratama

JABATAN PIMPINAN TINGGI PERSYARATAN Dari Kalangan Non-PNS JABATAN PIMPINAN TINGGI • utama 1. Minimal S-2 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 15 thn 4. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik min 5 thn sebelum pendaftaran 5. Tidak pernah dipidana penjara 6. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 7. Usia max 58 thn 8. Sehat jasmani dan rohani 9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI. 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan • madya 1. Minimal S-2 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 10 thn 4. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik min 5 thn sebelum pendaftaran 5. Tidak pernah dipidana penjara 6. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 7. Usia max 58 thn 8. Sehat jasmani dan rohani 9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI. 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan

JABATAN PIMPINAN TINGGI PERSYARATAN Dari Kalangan TNI/Polri JABATAN PIMPINAN TINGGI • utama 1. Minimal S-2 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 10 thn 4. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 5. Usia max 55 thn 6. Sehat jasmani dan rohani 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan • madya 1. Minimal S-2 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 7 thn 4. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 5. Usia max 58 thn 6. Sehat jasmani dan rohani 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan 1. Minimal D-IV/S-1 2. Memiliki kompetensi yang diperlukan 3. Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 5 thn 4. Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik 5. Usia max 53 thn 6. Sehat jasmani dan rohani • pratama

BAB V Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karir, Promosi dan Mutasi

PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI • Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN • PENGEMBANGAN KARIER PENGEMBANGAN KOMPETENSI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER • kejelasan dan kepastian karier kepada PNS • berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah • Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi • PPK wajib menetapkan kebutuhan, menyusun rencana, melaksanakan, dan pemantauan serta evaluasi • Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang • Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi • Instansi pemerintah wajib memiliki • Berisi rencana dan karier • Merupakan bagian yang Informasi ASN pelaksanaan manajemen terintegrasi dengan Sistem

PENGEMBANGAN KARIER Penugasan Khusus Jabatan memiliki kompetensi MANAJEMEN KARIER PNS POLA KARIER MUTASI dan PROMOSI Rencana Suksesi dan Penugasan Khusus • Standar Kompetensi Jabatan • Profil PNS • PENGEMBANGAN KARIER • Diselenggarakan tingkat instansi dan nasional • PPK wajib menetapkan rencana, melaksanakan, dan pemantauan • Merupakan pola dasar urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan • Pola karier nasional dan instansi. • Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal • Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya • Mutasi : menyusun rencana dan dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun • Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier • Promosi merupakan bentuk pola karier yang vertikal atau diagonal • PPK menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi ASN • Kelompok rencana suksesi adalah kelompok PNS yang sesuai jabatan; telah kewajiban kompetensi; memiliki paling kurang bernilai terakhir merupakan melaksanakan di luar instansi memiliki kompetensi melaksanakan pengembangan penilaian kinerja baik dalam 2 tahun • Penugasan khusus penugasan PNS untuk jabatan secara khusus pemerintah

KOMPETENSI JABATAN ASN 1 kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; 2 kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan 3 kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

KONSEP KOMPETENSI ASN MENURUT JABATAN JPT JA JF TEKNIS SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL HARD COMPETENCY SOFT COMPETENCY

5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun PENGEMBANGAN KOMPETENSI 1. Pendidikan dan Pelatihan 2. Seminar 3. Kursus 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 4. Penataran 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI DALAM PNS 1. Kualifikasi 2. Kompetensi 3. Penilaian kinerja, dan; 4. Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN 1. Integritas dan; 2. Moralitas MEMPERTIMBANGKAN

POLA KARIER PEGAWAI ASN UTAMA POSISI PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS KARIER ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN PPPK PENGAWAS PELAKSANA

 Jabatan Administrasi  Jabatan Fungsional PELAKSANA jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, pengalaman, masa jabatan.  Vertikal  Horizontal  Diagonal  Jabatan Pimpinan Tinggi  Jabatan Administrasi  Jabatan Fungsional  kepastian  profesionalisme  transparan

PERPINDAHAN PEGAWAI ASN UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA VERTIKAL VERTIKAL HORIZONTAL ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL DIAGONAL PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA

INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

POLA KARIR PROMOSI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI POLA KARIR PROMOSI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

PENGANGKATAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI SELEKSI TERBUKA PANSEL

BAB VI Penilaian Kinerja dan Disiplin

PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN Menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier Berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan Memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS PENILAIAN KINERJA Dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas DISIPLIN Pelanggaran disiplin dijatuhin hukuman disiplin

BAB VII Penghargaan

PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan • Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi •

BAB VIII Pemberhentian

PEMBERHENTIAN Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri • Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun; Perampingan Organisasi Pemerintah; Tidak Cakap Jasmani atau Rohani; Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan; Pelanggaran Disiplin; Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Pejabat Negara; Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Tidak Memenuhi Target Kinerja; Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara; Hal- hal Lain. • Presiden atau PPK sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan pemberhentian PNS terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Presiden atau Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemberhentian sementara PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak kepegawaian yang terdiri atas Jaminan pensiun dan Jaminan hari tua. • •

PEMBERHENTIAN SEMENTARA DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA • DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ANGGOTA LNS DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA • •

PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MA, MK, BPK, KY, KPK • Menteri dan jabatan setingkat menteri, • Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh PNS sebagai Pejabat Negara dan Pimpinan atau anggota Lembaga Nonstruktural: Diberhentikan sementara sebagai PNS dan diaktifkan kembali sebagai PNS bila sudah tidak menjabat lagi yg ditetapkan oleh Presiden (JPT Utama, Madya dan Jafung Ahli Utama) atau PPK Pejabat Negara: Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon dan diberhentikan dengan hormat, namun bila tidak mengajukan pengunduran diri akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS • Presiden dan Wakil Presiden, • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD; • Gubernur dan Wakil Gubernur; • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

BAB IX Penggajian, Tunjangan dan tunjangan

PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN • Gaji dibayarkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan • PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas Tunjangan: tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dibebankan pada APBN untuk PNS di Instansi Pusat dan APBD untuk PNS di Instansi Daerah

BAB X dan BAB XII Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, dan Perlindungan

PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Ditetapkan tanggal 16 September 2015 dan diundangkan pada 17 September 2015 PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya

BAB XI Cuti

CUTI cuti tahunan cuti besar cuti sakit cuti melahirkan • Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja • Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja • Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja • guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan cuti tahunan cuti besar • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan • PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit • Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan • PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan cuti sakit cuti melahirkan cuti karena alasan penting cuti bersama cuti di luar tanggungan negara • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan • Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; • PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan • PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun • Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri. •

INTEGRITAS (multiple choices) PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FUNGSI PEMERINTAHAN

PENGETAHUAN DASAR TIK (multiple choices) FUNGSI DASAR KOMPUTER PERANGKAT KOMPUTER FUNGSI DASAR DALAM MS-OFFICE

BAHASA INGGRIS (multiple choices) TENSES (to be). OFFICE BASIC CONVERSATION. BASIC DAILY LIFE CONVERSATION.

PEKERJAAN/JABATAN (karya tulis) Pemahaman Tugas Pokok Organisasi. Kemampuan mengidentifikasi isu penting (permasalahan) dalam pekerjaan. Inovasi dalam melakukan pekerjaan.

Jl. Veteran No.10, Gambir, Jakarta, 10110 TERIMA KASIH www.lan.go.id Jl. Veteran No.10, Gambir, Jakarta, 10110 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL