PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009, (TERAKHIR) TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan
Pertemuan 8,9,10 PENGERTIAN PPN PPN ADALAH PAJAK YANG DIKENAKAN KARENA ADANYA PERTAMBAHAN NILAI SUATU BARANG / JASA
Pengenaan PPN PPN dikenakan dengan syarat : Syarat Subyek pajak : Pengusaha Kena Pajak Syarat Obyek Pajak : a. Barang kena Pajak(BKP)/Jasa kena Pajak (JKP) b. Adanya aktivitas Penyerahan Kena Pajak
BKP & JKP Setiap barang adalah Barang kena pajak/BKP kecuali yang dikecualikan menurut UU. Setiap Jasa adalah Jasa kena pajak/JKP kecuali yang dikecualikan menurut UU. Apabila barang/jasa tersebut tidak dikecualikan berarti termasuk Barang/Jasa Kena Pajak.
Karakteristik PPN PPN bersifat Multi-stage dan Tidak Menimbulkan pajak berganda
B A R A N G BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG BERGERAK CONTOH : HAK ATAS MEREK DAGANG HAK PATEN HAK CIPTA BARANG TIDAK BERGERAK
J A S A SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN YANG MENYEBABKAN J A S A SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM - SUATU BARANG; - FASILITAS; - KEMUDAHAN; - HAK TERMASUK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DGN BAHAN & ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN
KELOMPOK JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU HASIL PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA SEPERTI MINYAK MENTAH, GAS BUMI, BIJI BESI/TIMAH/EMAS, batu bara, Galian C (asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata dll) BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK, SEPERTI BERAS & GABAH, JAGUNG, SAGU, KEDELAI, GARAM BAIK YG BERYODIUM MAUPUN YG TIDAK BERYODIUM, daging segar, Telur, susu, buah segar, sayur segar MAKANAN DAN MINUMAN YG DISAJIKAN DI HOTEL, RUMAH MAKAN, WARUNG DAN SEJENISNYA, katering (UNTUK MENGHINDARI PAJAK BERGANDA, KARENA SUDAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK DAERAH) UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT-SURAT BERHARGA
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN Jasa Di Bidang Pelayanan Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum , Dokter Spesialis Jasa Di Bidang Pelayanan Sosial, Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman, Pemadam Kebakaran, Jasa Tempat Olahraga Non Komersial Jasa Di Bidang Pengiriman Surat Dengan Perangko JASA Keuangan Di Bidang Perbankan, Asuransi, Dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Termasuk sistem Syariah jasa asuransi Jasa Keagamaan, Seperti Pemberian Khotbah, Atau Dakwah Jasa Pendidikan (sekolah maupun luar sekolah) Jasa Kesenian Dan Hiburan Jasa Di Bidang Penyiaran Yang Bukan Bersifat Iklan Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air, Angkutan Udara LN Jasa Tenaga Kerja, termasuk Jasa Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja Jasa Perhotelan, Seperti Persewaan Kamar Di Hotel, Motel, Losmen Dan Hostel Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa boga atau katering
OBJEK PAJAK : PENGERTIAN PENYERAHAN BKP PENYERAHAN HAK ATAS BKP Karena SUATU Perjanjian, Mis : Jual Beli, Tukar Menukar, Jual Beli Dengan Angsuran Pengalihan Bkp Oleh Karena Suatu Perjanjian Sewa Beli, Atau Perjanjian Leasing Dgn Hak Opsi Penyerahan Bkp Kepada Pedagang Perantara (Komisioner), Atau Melalui Juru Lelang Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-cuma Atas Bkp, Seperti Pemberian Contoh Barang Untuk Promosi Kepada Relasi Atau Pembeli Persediaan Bkp & Aktiva Yg Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan Yg Masih Tersisa Pada Saat Pembubaran Perusahaan, Sepanjang Ppn Atas Perolehan Aktiva Tsb. Menurut Ketentuan Dapat Dikreditkan Penyerahan Bkp Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya & Penyerahan Bkp Antar Cabang Penyerahan Bkp Secara Konsinyasi Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak
Bukan Obyek Pajak BUKAN PENGERTIAN PENYERAHAN BKP PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM KUHD PENYERAHAN BKP UNTUK JAMINAN UTANG PIUTANG Penyerahan Bkp Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya & Penyerahan ANTAR Cabang, Dalam Hal Pkp Telah Memperoleh Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutang Dari Direktur Jenderal Pajak pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak Yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan
SUBYEK PAJAK PENGUSAHA ORANG PRIBADI BADAN - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG, termasuk ekspor barang tidak berwujud; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MELAKUKAN USAHA JASA, termasuk mengekspor jasa; MEMANFAATKAN BARANG TIDAK BERWUJUD / JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN.
TERMASUK PENGERTIAN MENGHASILKAN MERAKIT = MENGGABUNGKAN BAGIAN-BAGIAN LEPAS DARI SUATU BARANG MENJADI BARANG SETENGAH JADI ATAU BARANG JADI, SEPERTI MERAKIT MOBIL, BRG ELEKTRONIK, PERABOT RUMAH TANGGA, DSB. MEMASAK = MENGOLAH BARANG DENGAN CARA MEMANASKAN BAIK DICAMPUR BAHAN LAIN ATAU TIDAK MENCAMPUR = MEMPERSATUKAN DUA ATAU LEBIH UNSUR (ZAT) UNTUK MENGHASILKAN SATU ATAU LEBIH BARANG LAIN MENGEMAS = MENEMPATKAN SUATU BARANG KE DALAM SUATU BENDA YANG MELINDUNGINYA DARI KERUSAKAN DAN ATAU UNTUK MENINGKATKAN PEMASARANNYA MEMBOTOLKAN = MEMASUKKAN MINUMAN ATAU BENDA CAIR KE DALAM BOTOL YANG DITUTUP MENURUT CARA TERTENTU
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) YANG MELAKUKAN PENYARAHAN BKP/JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL yaitu Omzet per tahun Maks 600 Jt, KECUALI PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
SYARAT PENGENAAN PPN Syarat Subyek pajak : Pengusaha Kena Pajak Syarat Obyek Pajak : a. Barang kena Pajak(BKP)/Jasa kena Pajak (JKP) b. Adanya aktivitas Penyerahan Kena Pajak
TARIF PAJAK Selain Ekspor = 10% dari Dasar Pengenaan Pajak Ekspor = 0% dari Dasar Pengenaan Pajak
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) HARGA JUAL YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG PENGGANTIAN NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN OLEH MEN KEU
Pertemuan 8,9,10 NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK Ps. 1 angka 17 . Jo. KMK-567/KMK.04//2000 DLM HAL HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN SUKAR DITETAPKAN, MENTERI KEUANGAN DAPAT MENENTUKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK PEMAKAIAN SENDIRI DAN PEMBERIAN CUMA-CUMA BKP/JKP ADALAH HARGA JUAL/PENGGANTIAN SETELAH DIKURANGI LABA KOTOR UNTUK PENYERAHAN MEDIA REKAMAN SUARA ATAU GAMBAR ADALAH PERKIRAAN HARGA JUAL RATA-RATA UNTUK PENYERAHAN FILM CERITA ADALAH PERKIRAAN HASIL RATA-RATA PER JUDUL FILM UNTUK PERSEDIAAN BKP YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN, SEPANJANG PPN ATAS PEROLEHAN AKTIVA TSB. DPT DIKREDITKAN ADALAH HARGA PASAR WAJAR UNTUK AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN ADALAH HARGA PASAR WAJAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR BEKAS ADALAH 10% DARI HARGA JUAL (s.d. Maret 2010) UNTUK PENYERAHAN JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA ADALAH 10% DARI JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH UNTUK JASA PENGIRIMAN PAKET ADALAH 10% DARI JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH UNTUK JASA ANJAK PIUTANG ADALAH 5% DARI JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH (s.d. Maret 2010) UNTUK PENYERAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PKP PEDAGANG ECERAN EMAS PERHIASAN ADALAH 20% X JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN ((s.d. Maret 2010)
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN Mekanisme Nilai Lain Mekanisme Pedoman pengkreditan Pajak Masaukan (PM) Mekanisme Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK – PM)
MEKANISME NILAI LAIN (75/PMK.03/2010) Dipergunakan untuk usaha : - Usaha Jasa pengiriman paket - Usaha Jasa paket wisata PPN yang dibayar = 10% x DPP Nilai lain = 10% X (10% x nilai tagihan) = 1% x nilai tagihan/penj. Ex. Paket wisata ke Bali Rp. 100.000.000 PPN = 10% x 10% x 100.000.000 = Rp. 1.000.000
MEKANISME PENGKREDITAN PM Mekanisme penghitungan PPN terhadap usaha2 tertentu atau penjualan batas tertentu dengan cara mengkreditkan Pajak masukan terhadap pajak keluaran namun pajak masukan berdasarkan prosentase dr pajak keluaran : a. Usaha Semata2 penjualan mobil bekas b. Usaha semata2 pedagang emas perhiasan c. Usaha dgn omzet s.d. 1,8 M
USAHA MOBIL BEKAS DAN EMAS PERHIASAN (PMK 79/PMK.03/2010) 1. Mobil bekas : PK = 10 x harga jual PM = 90% x PK PPN = PK – PM = 10% - (90% x10%) x jual = 1% x harga jual 2. Pedagang Emas Perhiasan : PM = 80% x PK PPN = PK – PM = 10% - (80% x10%) x jual = 2% x harga jual Semua Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP tidak dpt dikreditkan
OMZET S.D. 1.8 M (PMK 74/PMK.03/2010) Bagi PKP yang penyerahan BKP/JKP tidak lebih dari 1.8 M setahun dapat menggunakan mekanisme ini 1. Untuk usaha BKP : PK = 10% x harga jual PM = 70% x PK PPN = PK – PM = 3% x harga jual 2. Untuk usaha JKP : PK = 10% x harga jual PM = 60% x PK PPN = PK – PM = 4% x harga jual Pajak masukan tidak dapat dikreditkan
MEKANISME UMUM PK -PM Yaitu mekanisme penghitungan PPN dengan cara mengurangkan pajak masukan (PM) dengan Pajak keluaran (PK) dalam masa yang sama PPN = PK - PM
MEKANISME PK-PM PPN FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN PENGENAAN PPN DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM FAKTUR SETIAP TERJADINYA PENYERAHAN BKP / JKP, WAJIB DIBUATKAN FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN FAKTUR PAJAK BAGI PENJUAL MERUPAKAN BUKTI PAJAK KELUARAN FAKTUR PAJAK BAGI PEMBELI MERUPAKAN BUKTI PAJAK MASUKAN
PAJAK KELUARAN PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB DIPUNGUT OLEH PKP KARENA Ps. 1 angka 25 PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB DIPUNGUT OLEH PKP KARENA PENYERAHAN BKP / JKP, ATAU KARENA EKSPOR BKP
PPN YG SEHARUSNYA SUDAH DIBAYAR OLEH PKP KARENA : PAJAK MASUKAN Ps. 1 angka 24 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH DIBAYAR OLEH PKP KARENA : PEROLEHAN BKP PENERIMAAN JKP D A R I PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP IMPOR BKP
Contoh : PT Mecanica bergerak dibidang distributor alat listrik, transaksi dalam bulan Jan 2007 sbb: 1. Tgl 3/1 membeli barang dagangan Rp. 15.000.000 2. Tanggal 5/1 menjual barang dagangan Rp. 10.000.000 3. Tanggal 7/1 menjual barang dagangan Rp. 20.000.000 Harga tersebut tidak termasuk PPN, Berapa Pajak Keluaran dan Masukannya? ** Pajak Keluaran (10% dari penjualan) yaitu + 10% X 10.000.000 (nomor 2) = 1.000.000 + 10% X 20.000.000 (nomor 3) = 2.000.000 Jumlah Pajak Keluaran = 3.000.000
** Pajak Masukan (10% dari Pembelian) yaitu *** Jadi jumlah + 10% X 15.000.000 (nomor 1) = 1.500.000 *** Jadi jumlah Pajak keluaran sebesar Rp. 3.000.000 Pajak Masukan Rp. 1.500.000 sehingga Pajak yang harus dibayar ke kas negara adalah (PK-PM) yaitu Rp. 3.000.000 – 1.500.000 = Rp. 1.500.000,-
PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (8) / UU 42/2009 PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR SEDAN, JEEP, STATION WAGON, VAN& KOMBI, KECUALI MERUPAKAN BARANG DAGANGAN ATAU DISEWAKAN PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YANG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN U/ PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (6) PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi
FAKTUR PAJAK SETIAP PKP WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : 1. PENYERAHAN BKP/ JKP 2. EKSPOR BKP FUNGSI FAKTUR PAJAK - BAGI YANG MEMBUAT DISEBUT FAKTUR PAJAK KELUARAN (PK) - BAGI YANG MENERIMA (PEMBELI) DISEBUT FAKTUR PAJAK MASUKAN (PM) BENTUK FAKTUR PAJAK : (Sesuai Per-13/PJ./2010 Mulai 1 April 2010) Bentuk Faktur Pajak Disesuaikan Menurut Kepentingan PKP (boleh kecil/besar) Dookumen Seperti Invoice/nota dll, asal mencantumkan isi persyaratan miniman F.P. Bisa dipersamakan sbg F.P.
KODE, NO. SERI & FAKTUR PAJAK
CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG Ps. 9 ayat (1) PPN = TARIF PPN X DPP
CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG Penjelasan Ps. 9(1) 1. PENJUALAN TUNAI BKP OLEH PKP “A” HARGA JUAL = Rp. 25.000.000 PPN TERUTANG 10% X Rp 25.000.000 = Rp. 2.500.000 PPN Rp. 2.500.000 MERUPAKAN : * PAJAK KELUARAN YG DIPUNGUT OLEH PKP “A” DAN * PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR OLEH PEMBELI BKP 2. PENYERAHAN JKP OLEH PKP “B” NILAI PENGGANTIAN = Rp. 20.000.000 PPN TERUTANG 10 % X Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000 PPN Rp. 2.000.000 MERUPAKAN : * PAJAK KELUARAN YG DIPUNGUT OLEH PKP “B” DAN *PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR OLEH PENERIMA JKP 3. IMPOR BKP NILAI IMPOR = Rp.15.000000 PPN TERUTANG 10 % X Rp.15.000.000 = Rp. 1.500.000 PPN Rp. 1.500.000 YANG DIPUNGUT MELALUI DJBC, MERUPAKAN PAJAK MASUKAN YANG DIBAYAR OLEH PIHAK YANG MENGIMPOR BKP TSB.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Ps. 9 ayat (2), (2a), (3), (4) PM DIKREDITKAN DG PK UNTUK MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 (2) PK > PM PK < PM SELISIH DIBAYAR OLEH PKP Ps. 9 (3) SELISIH DAPAT DIMINTA KEMBALI ATAU DIKOMPENSASI KE MASA PAJAK BERIKUTNYA Ps. 9 (4) DALAM HAL BELUM ADA PK DALAM SUATU MASA PAJAK, PAJAK MASUKAN TETAP DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (2a)
PENGUSAHA YG DIKENAKAN PPh MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG DIKENAKAN PPh DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Ps. 9 ayat (7) PENGUSAHA YG DIKENAKAN PPh MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PM DIHITUNG DENGAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PM YG DITETAPKAN OLEH MENKEU
YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN UNTUK : PEMUNGUT PPN Ps. 1 angka 27 - BENDAHARAWAN PEMERINTAH; - BADAN; - INSTANSI PEMERINTAH. YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN UNTUK : MEMUNGUT PAJAK YG TERUTANG OLEH PKP ATAS PENYERAHAN BKP/ JKP KEPADA PEMUNGUT PPN MENYETOR MELAPORKAN
ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA OBYEK PPn BM Ps. 5 ayat (1), (2) PPn BM DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PENGUSAHA YANG MENGHASILKAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH DALAM DAERAH PABEAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA PPn BM DIKENAKAN HANYA SATU KALI PADA WAKTU PENYERAHAN BKP YANG TRGOLONG MEWAH OLEH PKP YANG MENGHASILKAN BARANG MEWAH ATAU PADA WAKTU IMPOR (Ps. 5 (2)
DASAR PERTIMBANGAN PENGENAAN PPn BM Penjelasan Ps. 5 (1) PERLU KESEIMBANGAN PEMBEBANAN PAJAK ANTARA KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN TINGGI PERLU ADANYA PENGENDALIAN POLA KONSUMSI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH PERLU ADANYA PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN KECIL ATAU TRADISIONAL PERLU UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA
TARIF PPn BM Menerapkan Prinsip Tarif Variatif Pasal 8 PALING RENDAH 10% PALING TINGGI 200 % ATAS EKSPOR BKP YG TERGOLONG MEWAH 0% Menerapkan Prinsip Tarif Variatif Golongan & Tarif BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM diatur dalam PP Jenis Barang dikenai PPnBM diatur dg Permenkeu
TERIMA KASIH...!!! enny, 2008