KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
Advertisements

Oleh: Fandi Akhmad Pethit Aryo Wibisono Muh. Faris Prabowo.
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
ILMU ASBABUN NUZUL.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
TAKWA.
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Etimologi  Kata takwa ( التَّقْوَى ) berasal dari kata kerja ( وَقَى ) artinya menutupi, menjaga, berhati-hati dan berlindung.
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
Pandangan Ulama Tentang Demokrasi
OELH: APIPUDIN,S.Th.I, MA.Hum
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
AL QUR`AN, AS SUNNAH, IJMA’, & QIYAS
SUMBER HUKUM ISLAM.
SYARA’ MAN QABLANA & MAZHAB SHAHABAT
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Permasalahan Yang Berhubungan Dengan Nuzul al-Qur’an
METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN BERDASARKAN SUMBER
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Al-Qur’an Kelompok 6.
Seorang pendidik mengajar orang lain dengan teladan-teladannya
SISTIMATIKA AL-QUR’AN
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
I’tikaf dan Lailatul Qadar
PENGANTAR STUDI HADIS.
لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة الحنطة والسعيروالتمر والزبيب
Universitas Indonesia
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
TEORI SANAD HADIS Pengertian sanad Urgernsi sanad
ULANGAN HARIAN I PAI SEMESTER GANJIL KELAS X - MIPA MATERI : Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Kontrol Diri, Husnuzhon, dan Persaudaraan Jawablah pertanyaan.
LAFADZ DARI SEGI TERANG DAN SAMAR
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Menemani Rasulullah di Surga
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
PERTEMUAN KELIMABELAS
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
NASAKH MANSUKH Oleh : Asep Suryanto.
KRITIK TERHADAP HERMENEUTIKA
Oleh: Helmi, M.Ag..
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
ALIRAN ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH
RASMUL QURAN Tajuk-tajuk perbincangan:- Ilmu Rasmul Quran
Sijil Pengajian Al-Quran (SPA) Institut Pengajian Tinggi al-Zuhri
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Perundangan Zaman Rasulullah
Transcript presentasi:

KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN

PENGERTIAN Secara etimologi: Nasakh berarti an-naql, al-izalah, at-tahwil, dan at-tabdil. Secara terminologi: Nasakh adalah penghapusan suatu hukum syara’ oleh dalil syara’ yang datang belakangan ketika terjadi kontradiksi antara keduanya dan tidak bisa dikompromikan. (Thabathaba’i)

DALIL YANG MENDUKUNG QS. AL-BAQARAH: 106. QS. AL-RA’D: 39. QS. AN-NAHL: 101. KRITERIA AYAT NASAKH: Adanya kontradiksi antara dua ayat yang tidak bisa dikompromikan. Ayat yang menasakh datangnya belakangan sedangkan ayat yang dinasakh datangnya lebih awal. Kandungan isi kedua ayat tersebut harus sama. hadis

JENIS ATAU MACAM Nasakh teks ayat dan hukumnya. Contoh: Riwayat dari ‘Aisyah tentang saudara sesusuan. ‘Aisyah meriwayatkan bahwa dulu pernah turun ayat yang menyatakan bahwa menyusukan bayi orang lain 10 kali menjadikan haram untuk menikah dengan saudara sesusuannya. Ayat dan hukum ini kemudian dihapus dan diganti dengan 5 kali susuan.

2. Nasakh teks sedangkan hukumnya tetap ada 2. Nasakh teks sedangkan hukumnya tetap ada. Contoh: Ibnu Khuzaimah meriwayatkan bahwa Umar bin Khatab pernah berkata bahwa jika tidak dikhawatirkan dia (Umar) dituduh menambah ayat al-Qur’an, tentu kami akan menuliskan ayat rajam, karena sudah menerima dan membacanya pada masa Rasulullah SAW. Ayat rajam adalah ayat yang menjelaskan hukum bagi orang yang sudah menikah kemudian melakukan perzinahan, mereka dihukum cambuk sampai mati.

3. Nasakh hukumnya sedangkan teksnya tetap. Contoh: QS 3. Nasakh hukumnya sedangkan teksnya tetap. Contoh: QS. Al-Baqarah ayat 234 tentang masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminyan selama 4 bulan 10 hari. Ayat ini menasakh QS. Al-Baqarah ayat 240 yang menjelaskan tentang masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya selama 1 tahun .

PERBEDAAN PENDAPAT Dari ketiga jenis nasakh diatas, mayoritas ulama hanya menerima nasakh jenis yang ketiga. Sedangkan jenis yang pertama dan kedua diragukan bahkan ditolak kebenarannya. 2. Menurut Thabathaba’I , nasakh jenis pertama dan kedua membawa konsekunsi terjadinya perobahan yang radikal dalam al-Qur’an. Ini merupakan suatu kemustahilan. Justru yang harus dipertanyakan adalah riwayat tentang kedua jenis nasakh tersebut.

KRITIK TERHADAP TEORI NASAKH Menolak Teori Nasakh. Abu Muslim al-Asfahani menolak adanya nasakh dengan menyatakan bahwa tidak ada nasakh antara ayat al-Qur’an, yang ada hanyalah takhshis al-am. Konsep nasakh bertentangan dengan QS. Fushilat ayat 42, yang menyatakan bahwa tidak ada kebatilan atau kesalahan pada al-Qur’an baik sebelum dan setelahnya.

2. Memodifikasi Terori Nasakh Muhammad Abduh tidak setuju jika nasakh diartikan dengan pembatalan atau penghapusan, namun dia setuju dengan arti pergantian atau peralihan. Dengan makna ini tidak ada ayat al-Qur’an yang tidak berlaku sampai kapanpun. Yang terjadi hanyalah pemberlakuan ayat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat suatu wilayah. Al-Maraghi mengumpakannya seperti obat, jika satu obat tidak cocok untuk seorang pasien, maka obatnya tidak perlu dibuang, karena mungkin cocok untuk pasien yang lain.

3. Mendekonstruksi Teori Nasakh Mahmud Muhammad Taha menyatakan bahwa kebenaran teori nasakh harus dipahami dalam konsep evolusi syari’ah. Konsep ini menyatakan bahwa pemberlakuan hukum suatu ayat sangat ditentukan oleh konteks masyarakatnya. Karena itu, menurutnya, dalam kondisi masyarakat saat ini yang harus diberlakukan lebih utama adalah ayat-ayat makiyah. Sedangkan ayat-ayat madaniyah disimpan dulu untuk bisa diberlakukan pada kondisi yang lain yang sesuai. Contohnya ayat yang menganjurkan berperang harus diganti dengan ayat yang menganjurkan toleransi.

JUMLAH AYAT NASAKH IBNU HAZM : 214 AYAT IBNU BARAKAH : 210 IBNU JAUZI : 147 AL-NAHHAS ; 134 SUYUTI : 22 SYAUKANI : 12 AD-DIHLAWI : 5 AMIR ALI : 0