KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN
PENGERTIAN Secara etimologi: Nasakh berarti an-naql, al-izalah, at-tahwil, dan at-tabdil. Secara terminologi: Nasakh adalah penghapusan suatu hukum syara’ oleh dalil syara’ yang datang belakangan ketika terjadi kontradiksi antara keduanya dan tidak bisa dikompromikan. (Thabathaba’i)
DALIL YANG MENDUKUNG QS. AL-BAQARAH: 106. QS. AL-RA’D: 39. QS. AN-NAHL: 101. KRITERIA AYAT NASAKH: Adanya kontradiksi antara dua ayat yang tidak bisa dikompromikan. Ayat yang menasakh datangnya belakangan sedangkan ayat yang dinasakh datangnya lebih awal. Kandungan isi kedua ayat tersebut harus sama. hadis
JENIS ATAU MACAM Nasakh teks ayat dan hukumnya. Contoh: Riwayat dari ‘Aisyah tentang saudara sesusuan. ‘Aisyah meriwayatkan bahwa dulu pernah turun ayat yang menyatakan bahwa menyusukan bayi orang lain 10 kali menjadikan haram untuk menikah dengan saudara sesusuannya. Ayat dan hukum ini kemudian dihapus dan diganti dengan 5 kali susuan.
2. Nasakh teks sedangkan hukumnya tetap ada 2. Nasakh teks sedangkan hukumnya tetap ada. Contoh: Ibnu Khuzaimah meriwayatkan bahwa Umar bin Khatab pernah berkata bahwa jika tidak dikhawatirkan dia (Umar) dituduh menambah ayat al-Qur’an, tentu kami akan menuliskan ayat rajam, karena sudah menerima dan membacanya pada masa Rasulullah SAW. Ayat rajam adalah ayat yang menjelaskan hukum bagi orang yang sudah menikah kemudian melakukan perzinahan, mereka dihukum cambuk sampai mati.
3. Nasakh hukumnya sedangkan teksnya tetap. Contoh: QS 3. Nasakh hukumnya sedangkan teksnya tetap. Contoh: QS. Al-Baqarah ayat 234 tentang masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminyan selama 4 bulan 10 hari. Ayat ini menasakh QS. Al-Baqarah ayat 240 yang menjelaskan tentang masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya selama 1 tahun .
PERBEDAAN PENDAPAT Dari ketiga jenis nasakh diatas, mayoritas ulama hanya menerima nasakh jenis yang ketiga. Sedangkan jenis yang pertama dan kedua diragukan bahkan ditolak kebenarannya. 2. Menurut Thabathaba’I , nasakh jenis pertama dan kedua membawa konsekunsi terjadinya perobahan yang radikal dalam al-Qur’an. Ini merupakan suatu kemustahilan. Justru yang harus dipertanyakan adalah riwayat tentang kedua jenis nasakh tersebut.
KRITIK TERHADAP TEORI NASAKH Menolak Teori Nasakh. Abu Muslim al-Asfahani menolak adanya nasakh dengan menyatakan bahwa tidak ada nasakh antara ayat al-Qur’an, yang ada hanyalah takhshis al-am. Konsep nasakh bertentangan dengan QS. Fushilat ayat 42, yang menyatakan bahwa tidak ada kebatilan atau kesalahan pada al-Qur’an baik sebelum dan setelahnya.
2. Memodifikasi Terori Nasakh Muhammad Abduh tidak setuju jika nasakh diartikan dengan pembatalan atau penghapusan, namun dia setuju dengan arti pergantian atau peralihan. Dengan makna ini tidak ada ayat al-Qur’an yang tidak berlaku sampai kapanpun. Yang terjadi hanyalah pemberlakuan ayat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat suatu wilayah. Al-Maraghi mengumpakannya seperti obat, jika satu obat tidak cocok untuk seorang pasien, maka obatnya tidak perlu dibuang, karena mungkin cocok untuk pasien yang lain.
3. Mendekonstruksi Teori Nasakh Mahmud Muhammad Taha menyatakan bahwa kebenaran teori nasakh harus dipahami dalam konsep evolusi syari’ah. Konsep ini menyatakan bahwa pemberlakuan hukum suatu ayat sangat ditentukan oleh konteks masyarakatnya. Karena itu, menurutnya, dalam kondisi masyarakat saat ini yang harus diberlakukan lebih utama adalah ayat-ayat makiyah. Sedangkan ayat-ayat madaniyah disimpan dulu untuk bisa diberlakukan pada kondisi yang lain yang sesuai. Contohnya ayat yang menganjurkan berperang harus diganti dengan ayat yang menganjurkan toleransi.
JUMLAH AYAT NASAKH IBNU HAZM : 214 AYAT IBNU BARAKAH : 210 IBNU JAUZI : 147 AL-NAHHAS ; 134 SUYUTI : 22 SYAUKANI : 12 AD-DIHLAWI : 5 AMIR ALI : 0