REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN Aris Munandar, SE., M.Si
PENDAHULUAN Pokok – pokok dalam rekonsiliasi laporan keuangan tidak terbatas pada penghasilan tetapi juga terhadap biaya pada suatu periode tertentu. Karena menyangkut pelaporan dalam satu tahun pajak yang tertuang dalam SPT tahunan. Tujuan : Untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang berdasarkan SAK dengan Per UU Perpajakan. Sejak tahun 2002 rekonsiliasi sudah masuk dalam lampiran SPT Tahunan.
GAMBARAN DALAM REKONSILIASI FISKAL
NERACA SEBELUM PERHITUNGAN PAJAK
JURNAL; TGL URAIAN DEBIT KREDIT PPh BADAN 496.400.000 PPh PASAL 23 130.000.000 PPh PASAL 25 150.000.000 HUTANG PPh BADAN 216.400.000 TGL URAIAN DEBIT KREDIT HUTANG PPh BADAN 216.400.000 KAS / BANK
NERACA SESUDAH PERHITUNGAN PAJAK
LAM. IV -- PPH FINAL DAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK LAM. V -- PEMEGANG SAHAM DAN MODAL , DAFTAR PENGURUS