BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT Disampaikan Pada Pertemuan Ke-4 Mata Kuliah: Hukum Tata Pemerintahan Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP. 7/4/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
SUBJEK HUKUM & BADAN HUKUM Pengertian : Subjek Hukum, Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia. Badan Hukum, Merupakan kumpulan orang yang oleh peraturan perundang-undangan dijadikan subjek hukum 7/4/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
Perbedaan antara Badan Hukum Publik dan Privat Badan hukum publik, yaitu mempunyai kewenangan keputusan yang dapat digugat PTUN, contoh : Territorial : Negara, propinsi dan Nonteritorial : BI Badan hukum privat, yaitu tidak dapat digugat ke PTUN, tapi PT biasa. Contoh : koperasi, PT dan yayasan. 7/4/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
Kriteria Yang Membedakan Badan Hukum Public Dan Privat Indikator Hukum Publik Hukum Privat Tata Cara Pendirian Lahirnya peraturan perundang-undangan, PP, UU dan lain-lain Tergantung aturan menurut UU, misalnya : Kewenangan Kewenangan public, dapat mengeluarkan putusan yang mengikat umun Kewenangannya bersifat perdata. 7/4/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP. TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 7/4/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.