Oleh: Muhsin Hariyanto KULIAH USHUL FIQH Oleh: Muhsin Hariyanto
SUMBER HUKUM Sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyyah (al-Adillah al-Syar'iyyah) yang darinya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyyah. Yang dimaksud dengan istinbath ialah: menentukan/mencarikan hukum bagi sesuatu dari suatu dalil.
SUMBER-SUMBER HUKUM (AL-ADILLAH) Kata al-Adillah, jama' (plural) dari kata dalil, -- menurut bahasa -- berarti petunjuk kepada sesuatu. Sedang menurut istilah ialah: sesuatu yang dapat menyampaikan dengan pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syar'i yang 'amali. Artinya dapat menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan yang syar'i dengan cara yang tepat dan benar.
MACAM-MACAM AL-ADILLAH Al-Adillah ada dua macam. Yang pertama satu kelompok yang semua jumhur sepakat, sedang kelompok yang lainnya ialah yang terhadap hal tersebut para jumhur ulama berbeda-beda sikapnya. Kelompok yang mereka sepakati yaitu al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas.
PENJELASAN TENTANG AL-ADILLAH Secara singkat al-Adillah itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalil itu ada yang berupa wahyu dan ada pula yang bukan wahyu. Yang berupa wahyu yaitu yang dibaca (matluwwun) dan yang tidak dibaca (ghairu matluwwin). Yang matluw ialah al-Quran sedang yang ghairu matluw ialah as-Sunnah. Yang bukan wahyu, apabila itu merupakan pendapat (ar-Ra'yu) para mujtahidin, dinamakan aI-Ijma', sedang apabila ia berupa kesesuaian sesuatu dengan sesuatu yang lain, karena bersekutunya di dalam 'illat dinamakan al-Qiyas.
KESIMPULAN Berdasarkan semua ini, maka al-Adillah (dalil-dalil) itu ada yang naqliyyah (yang dinukil) dan ada yang ‘aqliyyah (berdasarkan akal-pikiran). Yang naqliy itu yaitu al-Kitab, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-'Urf, Syar’un Man Qablana (Syari'at orang-orang sebelum kita), dan Madzhab Shahabiy. Sedang yang ‘aqliy yaitu al-Qiyas, al-Mashalih al Mursalah, al-Istihsan dan aI-Istishhab. Semua ini memerlukan kepada yang lain. Bagaimanapun ijtihad, hal itu terjadi atas landasan akal yang sehat dan juga berdasarkan naqliy, sedang pada yang naqliy itu tidak dapat tidak harus dilakukan perenungan, pemikiran dan pandangan yang sehat.