REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN Aris Munandar, SE., M.Si
PENDAHULUAN Pokok – pokok dalam rekonsiliasi laporan keuangan tidak terbatas pada penghasilan tetapi juga terhadap biaya pada suatu periode tertentu. Karena menyangkut pelaporan dalam satu tahun pajak yang tertuang dalam SPT tahunan. Tujuan : Untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang berdasarkan SAK dengan Per UU Perpajakan. Sejak tahun 2002 rekonsiliasi sudah masuk dalam lampiran SPT Tahunan.
GAMBARAN DALAM REKONSILIASI FISKAL
JURNAL; TGL URAIAN DEBIT KREDIT PPh BADAN 496.400.000 PPh PASAL 23 130.000.000 PPh PASAL 25 150.000.000 HUTANG PPh BADAN 216.400.000 TGL URAIAN DEBIT KREDIT HUTANG PPh BADAN 216.400.000 KAS / BANK
LAM. IV -- PPH FINAL DAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK LAM. V -- PEMEGANG SAHAM DAN MODAL , DAFTAR PENGURUS