UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA Website : www.diskominfo.sumutprov.go.id Email : ppid@sumutprov.go.id ppid.diskominfo@sumutprov.go.id
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK sangat diperlukan Mengapa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK sangat diperlukan ?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F “Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak untuk memperoleh Informasi merupakan Hak Asasi Manusia. KIP sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka.
PRINSIP DASAR UU KIP Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana; Pengecualian bersifat ketat dan terbatas; Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. KIP mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan usaha strategis mencegah praktek KKN dan terciptanya pemerintahan yang baik.
TUJUAN KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui : Rencana pembuatan kebijakan publik Program kebijakan publik Proses pengambilan keputusan publik Alasan pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik 4. Mewujudkan Good Government Mengetahui alasan kebijakan publik yang menyakut hajat hidup orang banyak Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik
PPID BADAN PUBLIK UU Nomor 14 Tahun 2008 Komisi Informasi (KI) di Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota PPID Provinsi, Kabupaten / Kota dan PPID Pembantu Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara disamping menyelesaikan sengketa informasi di Provinsi juga menyelesaikan sengketa informasi di Kabupaten/Kota
PEMOHON INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK DIBENTUK PPID =
BADAN PUBLIK
BADAN PUBLIK LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF DAN BADAN LAIN YANG FUNGSI DAN TUGAS POKOKNYA BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG SEBAGIAN ATAU SELURUH DANANYA BERSUMBER DARI APBN/APBD ORGANISASI NON PEMERINTAH SEPANJANG SEBAGIAN ATAU SELURUH DANANYA BERSUMBER DARI APBN DAN/ATAU APBD, SUMBANGAN MASYARAKAT DAN/ATAU LUAR NEGERI Pasal 1 UU 14/2008
LEMBAGA/ BADAN/ ORGANISASI ORGANISASI NON PEMERINTAH EKSEKUTIF LEGISLATIF LEMBAGA/ BADAN/ ORGANISASI BADAN PUBLIK YUDIKATIF BUMN/ BUMD BADAN LAIN PARTAI POLITIK ORGANISASI NON PEMERINTAH
HAK BADAN PUBLIK (Pasal 6 UU KIP/ 2008) 1. Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia Jabatan; Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 2. Berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (Pasal 7 UU KIP/2008) Menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannnya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan; Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik (seperti pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara); Dalam rangka memenuhi kewajibannya, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UU 14/2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PASAL 1 INFORMASI INFORMASI PUBLIK
DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INFORMASI BERKALA INFORMASI SERTAMERTA INFORMASI SETIAP SAAT Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11
LAPORAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN PASAL 12 “SETIAP TAHUN BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI” JUMLAH PERMINTAAN INFORMASI YANG DITERIMA WAKTU YANG DIPERLUKAN BADAN PUBLIK DALAM MEMENUHI SETIAP PERMINTAAN INFORMASI JUMLAH PEMBERIAN DAN PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI ALASAN PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI
LAPORAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK RINGKASAN LAPORAN AKSES LAYANAN INFORMASI PUBLIK ATAS DASART PERMINTAAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 BULAN JLH PERMOHONAN JUMLAH PERMINTAAN YG DITERIMA WAKTU YG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMINTAAN INFORMASI ALASAN PENOLAKAN PERMINTAAN PEMBERIAN PENOLAKAN HARI JAM Januari - Februari Maret April 1 Mei Juni 3 2 8 Identitas pemohon tidak lengkap Juli Agustus September Oktober Nopember Desember TOTAL 5 4
PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI INFORMASI PASAL 13 UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA, SETIAP BADAN PUBLIK : 1 MENUNJUK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI MEMBUAT DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN LAYANAN INFORMASI SECARA CEPAT, MUDAH DAN WAJAR SESUAI DENGAN PETUNJUK TEKNIS STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG BERLAKU SECARA NASIONAL 2 PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PASAL 17
APABILA DIBUKA DAPAT : MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM INDONESIA MERUGIKAN KETAHAHAN EKONOMI NASIONAL MERUGIKAN KEPENTINGAN HUBUNGAN LUAR NEGERI MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YANG BERSIFAT PRIBADI DAN KEMAUAN TERAKHIR ATAUPUN WASIAT SESEORANG MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI MEMORANDUM ATAU SURAT-SURAT ANTAR BADAN PUBLIK ATAU INTRA BADAN PUBLIK YANG MENURUT SIFATNYA DIRAHASIAKAN KECUALI ATAS PUTUSAN KOMISI INFORMASI ATAU PENGADILAN TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
CONTOH KASUS PENETAPAN INFORMASI DIKECUALIKAN Seorang Pemohon meminta informasi mengenai daftar penerima kredit usaha mikro dari Bank Mandiri yang ada di seluruh kelurahan di Kota Medan, baik yang berstatus lancar maupun yang menunggak. (Program tersebut merupakan program kerjasama antara kementerian Koperasi UKM dan Bank-bank BUMN) Pertanyaan Apakah Bank Mandiri adalah Badan Publik? Apakah Informasi tersebut dikecualikan?
TABEL ANALISIS Konsekuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon X Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pasal 17 huruf h angka 3. Relevan, kecuali jika UKM yang bersangkutan memberikan ijin tertulis kepada pemohon Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya Jika info diketahui oleh bank lain maka kreditor UKM yang lancar bisa lari ke bank lain karena akan ditawarkan bunga lebih murah oleh bank lain Pasal 17 huruf b UU KIP Relevan
PENGUJIAN ATAS KONSEKUENSI Prosedural Substansial Absolute Qualified 1 2 ? Kerahasiaan ganda? Kerahasiaan derivatif? Tutup 3 Buka Y T Tujuan Yuridis Tujuan Relevansi Tahapan : Mengklarifikasi dan mengidentifikasi Dasar Hukum Pengecualian informasi (substansial maupun prosedural). Mengidentifikasi kepentingan yang akan dilindungi melalui pengecualian atas informasi. Memeriksa relevansi pengecualian terhadap permohonan informasi.
Permintaan Informasi terkait Gaji Komisioner KI Pusat CONTOH KASUS Permintaan Informasi terkait Gaji Komisioner KI Pusat
18 P A S L TIDAK TERMASUK DALAM KATEGORI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN : PUTUSAN BADAN PERADILAN KETETAPAN, KEPUTUSAN, PERATURAN, SURAT EDARAN ATAUPUN BENTUK KEBIJAKAN LAIN, BAIK YANG TIDAK BERLAKU MENGIKAT MAUPUN MENGIKAT KE DALAM ATAUPUN KE LUAR SERTA PERTIMBANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN RENCANA PENGELUARAN TAHUNAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAPORAN HASIL PENGEMBALIAN UANG HASIL KORUPSI INFORMASI LAIN (INFORMASI YANG TELAH DINYATAKAN TERBUKA BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN MEKANISME KEBERATAN DAN/ATAU PENYELESAIAN SENGKETA) P A S L 18
2 TIDAK TERMASUK DALAM KATEGORI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (PASAL 17 HURUF G DAN HURUF H: PIHAK YANG RAHASIANYA DIUNGKAPKAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERTULIS; PENGUNGKAPAN BERKAITAN DENGAN POSISI SESEORANG DALAM JABATAN PUBLIK P A S L 18 3 DALAM HAL KEPENTINGAN PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN, KAPOLRI, JAKSA AGUNG, KETUA MA, KETUA KPK DAN/ATAU PIMPINAN LEMBAGA NEGARA PENEGAK HUKUM LAINNYA YANG DIBERI KEWENANGAN OLEH UNDANG-UNDANG DAPAT MEMBUKA INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 4 PEMBUKAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DILAKUKAN DENGAN CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN IZIN KEPADA PRESIDEN
5 PERMINTAAN IZIN UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA YANG BERKAITAN DENGAN KEUANGAN ATAU KEKAYAAN NEGARA DI PENGADILAN DIAJUKAN OLEH JAKSA AGUNG SEBAGAI PENGACARA NEGARA KEPADA PRESIDEN P A S L 6 IZIN TERTULIS DIBERIKAN OLEH PRESIDEN KEPADA KAPOLRI, JAKSA AGUNG, KETUA KPK, PIMPINAN LEMBAGA NEGARA PENEGAK HUKUM LAINNYA ATAU KETUA MA 18 7 DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DAN KEPENTINGAN UMUM, PRESIDEN DAPAT MENOLAK PERMINTAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PENGECUALIAN TIDAK BERSIFAT PERMANEN PPID DISETIAP BADAN PUBLIK WAJIB MELAKUKAN PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI PASAL 17 DENGAN SEKSAMA DAN PENUH KETELITIAN SEBELUM MENYATAKAN INFORMASI TERTENTU DIKECUALIKAN UNTUK DIAKSES OLEH SETIAP ORANG. PENGECUALIAN TIDAK BERSIFAT PERMANEN P A S L 19
PEMOHON INFORMASI PUBLIK
PEMOHON INFORMASI PUBLIK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK ADALAH WARGA NEGARA DAN/ATAU BADAN HUKUM INDONESIA YANG MENGAJUKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK ADALAH ORANG YANG MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK “ORANG”
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK PASAL 4 Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini. Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri Pertemuan Publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi melalui permohon; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK PASAL 5 Wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Wajib mencantumkan sumber darimana memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pasal 13 UU KIP Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik : Menunjuk PPID. Membuat dan mengembangkan Sistem Penyediaan Pelayanan Informasi sesuai dengan juknis standard Pelayanan Informasi Publik. PPID dibantu oleh Pejabat fungsional
PPID PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian penyediaan dan/atau pelayanan informasi yang bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID Atasan PPID adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Susunan PPID Pemprovsu Atasan PPID (Sekda) PPID (Kadis Kominfo) Sekretaris PPID (Sekretaris Diskominfo) Koordinator Bidang ; Koordinator Bidang Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi Koordinator Bidang Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Koordinator Bidang Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi Sekretaris dan Koordinator Bidang dibantu oleh Petugas Informasi
SEKRETARIS DAERAH PROVSU BAGAN STRUKTUR PPID PROVSU ATASAN PPID SEKRETARIS DAERAH PROVSU PPID KADIS KOMINFO PROVSU SEKRETARIS KOORDINATOR BIDANG PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAYANAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI VERIFIKASI DAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI DAN DOKUMENTASI SEKRETARIS DINAS KOMINFO PROVSU KASI PUSAT INFORMASI PUBLIK DISKOMINFO PROVSU KASUBBAG PROGRAM DISKOMINFO PROVSU KASI E-GOVERNANCE DAN APLIKASI DISKOMINFO PROVSU PETUGAS INFORMASI
PPID Pembantu di Pemprovsu Atasan PPID (Kepala SKPD / Asisten) PPID Pembantu (Sekretaris SKPD / Kepala Biro) Sekretaris PPID Pembantu Koordinator Seksi ; Koordinator Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi Koordinator Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Koordinator Seksi Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi Sekretaris dan Koordinator Seksi dibantu oleh Petugas Informasi
PASAL 10 PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2014 PPID PEMBANTU PASAL 10 PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2014 PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibantu oleh PPID PEMBANTU yang berada di Lingkungan SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD; PPID PEMBANTU pada Biro-Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah; Susunan keanggotaan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari PPID PEMBANTU, Atasan PPID PEMBANTU, Sekretariat dan Seksi-seksi; PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris SKPD atau Kepala Bagian Tata Usaha atau sebutan lain yang sejenis; PPID PEMBANTU pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan oleh Kepala Bidang Aplikasi Telematika;
PPID PEMBANTU pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan oleh Kepala Biro; Atasan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD yang bersangkutan; Atasan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Para Asisten sesuai bidang tugasnya; Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi; Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi; dan Seksi Seksi Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
BAGAN STRUKTUR PPID PEMBANTU DINAS / BADAN ATASAN PPID PEMBANTU KEPALA DINAS / BADAN PPID PEMBANTU SEKRETARIS DINAS / BADAN SEKRETARIS KOORDINATOR SEKSI PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAYANAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI VERIFIKASI DAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI DAN DOKUMENTASI -------------------- PETUGAS INFORMASI
BAGAN STRUKTUR PPID PEMBANTU BIRO PADA SEKRETARIAT DAERAH ATASAN PPID PEMBANTU ASISTEN PPID PEMBANTU KEPALA BIRO SEKRETARIS KOORDINATOR SEKSI PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAYANAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI VERIFIKASI DAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI DAN DOKUMENTASI -------------------- PETUGAS INFORMASI
Apa yang harus dipersiapkan oleh Pemko Sibolga Menetapkan peraturan walikota tentang standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi, Membentuk PPID Pemko Sibolga, Membentuk PPID Pembantu disetiap SKPD, Menyediakan anggaran, Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, dengan mengembangkan website resmi yang sesuai dengan standar pelayanan publik, Sebaiknya PPID Pemko Sibolga Eselon II atau Eselon II dan PPID Pembantu Eselon III yang dibantu oleh beberapa petugas informasi.
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH (TPAD)
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH UU NO 14 THN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Mendukung INPRES Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kementerian Dalam Negeri Telah Menetapkan Tindaklanjut INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 Tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah INSTRUKSI MENDAGRI NO. 188.52/1797/SJ TAHUN 2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah Menginstruksikan Kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia No Penanggungjawab Kegiatan Waktu 1 Pemerintah Provinsi Menetapkan Intruksi Gubernur tentang “Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah” (TPAD) Bulan Mei 2012 Mempublikasikan data mutakhir di dalam menu konten (TPAD): Ringkasan RKA SKPD & Ringkasan RKA PPKD ; Rancangan PERDA ttg APBD dan Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD; PERDA tentang APBD dan PERDA tentang Perubahan APBD; Ringkasan DPA SKPD dan DPA PPKD; LRA seluruh SKPD dan PPKD; LKPD yang sudah diaudit; dan Opini atas LKPD. Bulan Juni 2012 Melakukan MONEV ke Kab/Kota di wilayah provinsi masing-masing Melakukan Koordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayah masing-masing Bulan Juli 2012 Melaporkan ke MENDAGRI perkembangan Data Menu Konten TPAD Bulan Agt. 2012 Bulan Nov. 2012
Lanjutan…. No Penanggungjawab Kegiatan Waktu 2 Pemerintah Kab/Kota Menyediakan sarana website resmi dan menyiapkan menu konten TPAD 31 Mei 2012 (Paling Lambat) Mempublikasikan data mutakhir di dalam menu konten (TPAD): Ringkasan RKA SKPD & Ringkasan RKA PPKD ; Rancangan PERDA ttg APBD dan Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD; PERDA tentang APBD dan PERDA tentang Perubahan APBD; Ringkasan DPA SKPD dan DPA PPKD; LRA seluruh SKPD dan PPKD; LKPD yang sudah diaudit; dan Opini atas LKPD. 15 Juni 2012 Melaporkan ke MENDAGRI Perkembangan Data Menu Konten TPAD Bulan Juni 2012 Bulan Agt. 2012 Bulan Nov. 2012
KESEPAKATAN RAD PPK Inpres No. 2 Tahun 2014 INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 KESEPAKATAN RAD PPK Inpres No. 2 Tahun 2014 AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota (Gubernur, Bupati/ Walikota) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Kementrian Dalam Negeri Pengelolaan anggaran Pemerintahan Daerah yang transparan dan akuntabel Terpublikasinya melalui website masing-masing Pemerintah Daerah, yaitu : 1. Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD); 2. Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD); 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 4.Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 6. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
KRITERIA KEBERHASILAN Lanjutan…. AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 7. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD); 8. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD); 9. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh SKPD; 10.Laporan Realisasi Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (LRA-PPKD); 11.Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah audit; 12.Opini atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD)
AKSI PENINGKATAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 AKSI PENINGKATAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
PENANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 PENANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA (GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA)
INSTANSI TERKAIT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) TERKAIT DAN INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 INSTANSI TERKAIT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) TERKAIT DAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI
KRITERIA KEBERHASILAN INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 KRITERIA KEBERHASILAN PENGELOLAAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
UKURAN KEBERHASILAN Terpublikasinya melalui website masing-masing Pemerintah Daerah, yaitu : Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD); Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD); Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD); Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD); Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD); Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD); Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (LRA-SKPD); Laporan Realisasi Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (LRA-PPKD); Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah audit; Opini atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD)
Terima Kasih