SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (JF PTP - 2017)
Dasar Hukum JF-PTP Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6037) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angkat Kreditnya sebagaimana telah diubah berdasarkan Permenpan-RB Tahun 2017
Pengembang Teknologi Pembelajaran Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
A E D I Pengembangan Teknologi Pembelajaran Suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran. A E I D analisis, pengkajian perancangan produksi implementasi, pengendalian evaluasi
TUGAS Jabatan Fungsional – Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi dalam rangka pengembangan teknologi pembelajaran Pertama 43 Butir Kegiatan Muda 31 Butir Kegiatan Madya 20 Butir Kegiatan Utama 23 Butir Kegiatan Rincian lengkap Pasal 7 Permenpan-RB Tahun 2017
Kawasan Hasil Pekerjaan JF-PTP Rincian hasil kerja tugas jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dilihat pada pasal 8 berdasarkan perubahan Permenpan-RB Tahun 2017 PTP Utama PTP Madya Model pembelajaran Kompleks & Inovasi Pembelajaran PTP Muda Model pembelajaran & Aplikasi Pembelajaran PTP Pertama Media Pembelajaran & Model Pembelanjaran Media Pembelajaran
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan PTP Unsur Utama PENDIDIKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN PROFESI Ikut serta Seminar/Lokakarya di bidang Teknologi Pembelajaran Mengajar/Melatih/tutor di bidang Teknologi Pembelajaran Penghargaan /tanda jasa Keanggotaan Ikatan Profesi Teknologi Pembelajaran Memperoleh gelar sarjana lainnya Unsur Penunjang
Bukti Fisik Hasil Pekerjaan JF-PTP Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengembangan teknologi pembelajaran Laporan Rancangan Naskah Berita Acara Surat Keterangan Lembar Preview Desain Instrumen
Ketentuan Terkait dengan Tugas JF-PTP Pejabat Fungsional PTP dimungkinkan untuk melakukan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya jika tidak terdapat PTP pada jenjang yang sesuai atas dasar penugasan secara tertulis dari atasan unit kerja. 80% Di atas Jenjang Jabatan Dinilai 80% dari besaran AK 100% Di bawah Jenjang Jabatan Dinilai 100% dari besaran AK
Pengangkatan JF-PTP Pengangkatan PNS ke dalam JF PTP dilakukan melalui: Inpassing/Penyesuaian Pengangkatan Pertama Perpindahan dari jabatan lain Promosi
Kompetensi JF-PTP PNS yang menduduki JF PTP harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan Kompetensi Pejabat Fungsional PTP meliputi: teknis, manajerial dan sosial kultural Kompetensi teknis meliputi: kemampuan di bidang pengembangan media dan model pembelajaran
Bentuk Peningkatan Kompetensi JF-PTP Maintain Rating (Mempertahankan dan meningkatkan kinerja kelas jabatannya) Pelatihan fungsional dan pelatihan teknis Seminar Konferensi Lokakarya/Workshop
Pelantikan dan Sumpah/Janji JF-PTP Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan
Penilaian Kinerja dan Penilaian Angka Kredit JF-PTP PTP Wajib menyusun SKP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit dalam 1 tahun Untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, disyaratkan angka kredit minimal dari sub unsur pengembangan profesi sebanyak 6 (enam) angka kredit untuk ke PTP Madya dan 12 (dua belas) angka kredit untuk ke PTP Utama PTP utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya setiap tahun wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan PTP dan pengembangan profesi
Pejabat yang Berwenang Menetapkan PAK JF-PTP Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sesjen Kemendikbud) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud) PTP Madya (IV/a s.d IV/c) dan PTP Utama (IV d dan IV e) yang berada di lingkungan Kemendikbud dan Instansi lainnya. PTP Pertama (III/a dan III/b) s.d PTP Muda (III/c dan III/d) di lingkungan Kemendikbud
Pejabat yang Berwenang Menetapkan PAK JF-PTP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat Sekretaris Daerah/ Pimpinan Tinggi Pratama (Prop/Kab/Kota) di Pemda Prop/Kab/Kota PTP Pertama (III/a dan III/b) s.d PTP Muda (III/c dan III/d) di lingkungan Instansi Pusat (luar Kemendikbud) PTP Pertama (III/a dan III/b) s.d PTP Muda (III/c dan III/d) di lingkungan Prop/Kab/Kota
Lingkup Tugas Tim Penilai JF-PTP Tim Penilai Pusat Membantu Sesjen Kemendikbud dalam melakukan penilaian JF-PTP Untuk Penilaian PTP Madya (IV/a s.d IV/c) dan PTP Utama (IV d dan IV e) yang berada di lingkungan Kemendikbud dan Instansi lainnya. Tim Penilai Unit Kerja Membantu Kepala Biro Kepegawaian dalam melakukan penilaian JF-PTP Untuk Penilaian PTP Pertama (III/a dan III/b) s.d PTP Muda (III/c dan III/d) di lingkungan Kemendikbud Tim Penilai Instansi Membantu Pimpinan Instansi Pusat Untuk Penilaian PTP Pertama (III/a dan III/b) s.d PTP Muda (III/c dan III/d) di lingkungan Instansi Pusat (luar Kemendikbud) Tim Penilai Prop/Kab/Kota Membantu Pimpinan Tinggi Pratama Prop/Kab/Kota Untuk Penilaian PTP Pertama (III/a dan III/b) s.d PTP Muda (III/c dan III/d) di lingkungan Prop/Kab/Kota
Susunan Anggota Tim Penilai JF-PTP jumlah keseluruhan anggota tim penilai harus ganjil D E N G A K T U Seorang ketua merangkap anggota Anggota Tim Penilai JF-PTP sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian Seorang sekretaris merangkap anggota Paling kurang 3 orang anggota (minimal 2 orang adalah PTP) Untuk penilaian tertentu yg memerlukan keahlian khusus Ketua Tim Penilai dapat menugaskan/membentuk Tim Teknis
Periode Penilaian JF-PTP Januari Juli Biasanya dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun untuk kenaikan pangkat April untuk kenaikan pangkat Oktober
Jabatan, pangkat dan Angkat Kredit JF-PTP Utama Utama IV/e = 1050 ak IV/d = 850 ak 200 Madya Madya IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak Muda 150 Muda III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pertama Pertama III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50
STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN Angka Kredit Kumulatif Untuk Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran NO. GOLONGAN RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 2 3 4 5 6 7 8 III/a SARJANA/DIV 100 106 118 130 142 III/b 150 154 165 178 190 MAGISTER / S-2 155 168 181 195 III/c 200 214 237 261 285 239 264 290 DOKTOR (S3) 216 241 268 294 III/d 300 309 332 356 380 310 334 359 385 311 336 363 390 IV/a 400 415 450 486 522 416 453 490 527 418 456 494 532 IV/b 550 558 593 629 665 559 595 632 670 560 598 636 674 IV/c 700 710 731 765 798 711 733 768 803 712 735 771 807
BATAS USIA PENSIUN (PP NO 11 TAHUN 2017) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Jenjang Pertama sampai dengan Jenjang Muda batas usia pensiun 58 Tahun Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Jenjang Madya batas usia pensiun 60 Tahun Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Jenjang Utama batas usia pensiun 65 Tahun (Permenpan RB 2017)
TUNJANGAN JABATAN (PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2013) JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Pengembang Teknologi Pembelajaran PTP Madya PTP Muda PTP Pertama Rp 1.320.000,00 Rp 1.020.000,00 Rp 540.000,00
ORGANISASI PROFESI Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Indonesia yang selanjutnya disingkat APTPI adalah organisasi bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Pasal 41 permenpan & RB Tahun 2017 “Setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib menjadi anggota APTPI. “
Terimakasih Pustekkom Kemendikbud
PENGANGKATAN JF-PTP Pengangkatan Pertama Syarat Pendidikan S1 Uji Kompetensi (Teknis, manajerial, sosial cultural) Nilai Prestasi Kerja Minimal1(satu) Tahun terakhir Baik Memiliki integritas dan moralitas baik Sehat jasmani dan rohani Lulus diklat fungsional PTP Mengisi kebutuhan dari caon PNS Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri back
PENGANGKATAN JF-PTP Perpindahan dari jabatan lain Syarat pendidikan S1 Uji Kompetensi Pengalaman bidang PTP minimal 2 (dua) tahun Nilai prestasi kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir baik Batas Usia Keahlian:53 untuk JF PTP Ahli Pertama dan Ahli Muda 55 untuk JF PTP Ahli Madya 60 Untuk JF PTP Ahli Utama bagi yang menduduki JPT Harus Mempertimbangkan Kebutuhan Syrat lain yang ditetapkan oleh Menteri back
PENGANGKATAN JF-PTP Promosi Di usulkan PPK kepada Presiden untuk JF PTP Utama Diusulkan oleh PyB kepada PPK untuk JF PTP selain Utama Pengangkatan JF PTP Utama ditetapkan oleh Presiden Pengangkatan JF PTP selain utama ditetapkan oleh PPK back