Hukum Internasional 10/03/12.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Hubungan HI dan Hukjum Nasional
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Azas-Azas Hukum Perdata
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
Asas-asas Hukum Internasional
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
Subyek Hukum Internasional
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hak Asasi Manusia adalah…
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
HUKUM INTERNASIONAL.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Hukum Internasional 10/03/12

Presentase ini Sesuai Dengan ? SK : Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional Indikator: Mengemukakan dan mengindentifikasi Makna Hukum Internasional, asas-asas dan sumber Hukum Internasional

Hukum Internasional Terbentuk dari ? Perjanjian Internasional Kebiasaan Internasional Hukum Kebiasaan Internasional

Apa itu Hukum Internasional ? Menurut Wirjono Prodjodikoro: Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai bangsa dan negara. Menurut Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.

Dan Menurut Kami: Hukum Internasional adalah hukum yang berisikan ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai negara atau bangsa. Contoh : Hukum yang mengatur antara orang Roma dan orang asing.

Azas-azas Hukum Internasional Asas Teritorial Asas Kebangsaan Asas kepentingan Umum Asas-asas Hukum Internasional

Azas-azas Hukum Internasional ASAS TERITORIAL Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

ª ASAS KEBANGSAAN Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asas ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya,

 ASAS KEPENTINGAN UMUM Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat.

Sumbernya Dari Mana? Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, Misalnya: 1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945; 2. Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik. 3. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dll

Hukum Kebiasaan Internasional : Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Hukum Laut tahun 1958, dan Hukum Perjanjian tahun 1969.

Prinsip-prinsip Umum Hukum: Yaitu prinsip-prinsip umum hukum nasional yang dapat mengisi ke kosongan dalam hukum internasional. Misalnya : Praduga tak Bersalah, dll.

Keputusan –Keputusan Peradilan: Mahkamah diperbolehkan memutuskan suatu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran.

Syarat Subjek Hukum Internasional Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu.

Subjek Hukum Internasional Negara Palang Merah Indonesia Organisasi Internasional Tahta Suci vatikan

Suatu entitas harus memenuhi syarat-syarat: Negara Suatu entitas harus memenuhi syarat-syarat: adanya penduduk yang tetap , adanya daerah/teritorial yang pasti, adanya pemerintahan dan adanya kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Tahta Suci vatikan Vatican dibentuk dan diakui sebagai subyek HI. Saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang sejajar kedudukannya dengan perwakilan diplomatik negara-negara lain.

Palang Merah Indonesia Adalah subyek HI yang bersifat terbatas yang lahir karena sejarah, yang kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah.

Organisasi Internasional PBB secara tegas menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subyek HI dan mampu mendukung hak –hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan juga bahwa organisasi internasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dengan melakukan tuntutan internasional

Terima Kasih