ASSALAMU’ALAIKUM WR,. WB.! REFLEKSIKAN!!!!!!!!!! “ ILMU ITU TIDAK BERORIENTASI UNTUK ILMU. AKAN TETAPI ILMU ITU ADALAH UNTUK DITERAPKAN DALAM MEMBEBASKAN RAKYAT ATAU MASYARAKAT AKAR RUMPUT SERTA MENSEJAHTERAKAN MEREKA” ( DEKLARASI TAWANGMANGUN ) OLEH: ROSYA MEGAWATI AFIFAH AISYA
SUB MATERI: PENGERTIAN ILMU FAROIDH STATUS HUKUM WARIS PROSEDDUR PEMBAGIAN HARTA WARIS
Faroidh adalah bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak Ilmu faroidh adalah Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap- tiap ahli waris dan cara pembagiannya Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya.
STATUS HUKUM WARIS: . Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa : 13] “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14] Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata : “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an”
PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA WARIS Biaya pengurusan jenazah. 2. Membayar hutang si mayit. 3. Melaksanakan wasiat bila meninggalkan pesan. 4. Membayar zakat hartanya, bila zakatnya belum di bayarkan