PERKULIAHAN VII
V. UPAYA PAKSA Penangkapan Penahanan Penggeledahan Penyitaan
V.1. Penangkapan Pasal 1 angka 20 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19
V.1.1. Pasal 1 angka 20 (Pengertian Penangkapan) Adalah : Suatu tindakan penyidik Berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka / terdakwa Apabila terdapat cukup bukti Guna kepentingan penyidikan/penuntutan / peradilan Dalam hal dan menurut cara UU ini
V.1.2. Pasal 17 KUHAP Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup
V.1.3. Pasal 16 Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan
V.1.4. Pasal 18 Pelaksana penangkapan petugas kepolisian ( penyidik lain ?) Tertangkap tangan tanpa SP Tembusan SP diberikan kpd keluarga
V.1.5. Pasal 19 KUHAP Waktu penangkapan hanya 1 hari Terhadap pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecualui dua kali berturut-turt dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah.
V.2. Penahanan Pengertian Syarat sahnya Penahanan Tata cara Penahanan Jenis Penahanan Perhitungan Masa Tahanan Penangguhan / Pengalihan Jenis Penahanan Batas Waktu Penahanan
V.2.a. Pengertian Penahanan Pasal 1 angka 21 KUHAP Ialah : Penempatan tersangka / terdakwa di tempat tertentu Oleh penyidik / penuntut umum / hakim dengan penetapannya Dalam hal dan menurut cara dlm UU ini
V.2.b.Syarat sahnya Penahanan Syarat Obyektif : Diancam pidana minimal 5 tahun/ lebih Tindak pidana tertentu Syarat Subyektif : Ada bukti yang cukup Ada kekhawatiran tersangka/ terdakwa: Melarikan diri Menghilangkan barang bukti Mengulangi tindak pidana
V.2.c.Tata Cara Penahanan Dengan Surat perintah, memuat : Identitas Tersangka/Terdakwa Alasan penahanan Tindak pidana yang disangkakan Berita Acara Pelaksanaan : Sejak kapan penahanan dilakukan Tempat penahanan Turunan SP diberikan kpd keluarga Tidak dipenuhi, dapat diajukan pra-peradilan
V.2.d. Jenis Penahanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tahanan Rumah Tahanan Kota
V.2.e. Perhitungan Masa Tahanan Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yg dijatuhkan Penahanan RUTAN = jumlah lamanya ditahan Penahanan Kota = 1/5 Tahanan Rumah = 1/3
V.2.f. Penangguhan/Pengalihan Jenis Penahanan Penangguhan Penahanan : Jaminan Uang Jaminan Orang Pengalihan Jenis Penahanan
V.2.g. Batas Waktu Penahanan Penyidik : ………………….( 20 + 40 = 60 ) Alasan Khusus…………….. 30 + 30 = 60 Penuntut Umum: …………( 20 + 30 = 50 ) Alasan Khusus…………….. 30 + 30 = 60 Hakim Pengadilan Negeri..( 30 + 60 = 90 ) Alasan Khusus……………… 30 + 30 = 60 Hakim Pengadilan Tinggi… 30 + 60 = 90 Alasan Khusus……………… 30 + 30 = 60 Hakim Mahkamah Agung… 50 + 60 = 110 Alasan Khusus……………… 30 + 30 = 60
V.3. Penggeledahan Jenis Penggeledahan Tata Cara Penggeledahan Rumah Tata Cara Penggeledahan Badan
V.3.a. Jenis Penggeledahan Penggeledahan Rumah Penggeledahan Badan Tata Cara Penggeledahan
V.3.a.1. Penggeledahan Rumah Tindakan Penyidik Memasuki rumah tempat tinggal, tempat tertutup lainnya Untuk melakukan tindakan : Pemeriksaan penangkapan dalam hal menurut cara yang diatur dlm UU ini
V.3.a.2. Penggeledahan Badan Tindakan Penyidik memeriksa badan / pakaian Tsk Untuk mencari benda yg diduga keras ada pada badannya / dibawa Untuk di sita
V.3.b. Tata Cara Penggeledahan Rumah : Dibekali SP Izin dari Pengadilan Negeri Penghuni menolak / kosong didampingi Kades / RW ,dua saksi Badan
V.4. Penyitaan Pengertian Tata Cara Penyitaan Benda yang dapat dilakukan penyitaan Benda sitaan yg dapat dijual lelang Pengembalian Benda Sitaan
V.4.a. Pengertian Penyitaan Psl. 1 angka 16 KUHAP Adalah : Serangkaian tindakan penyidik Mengambil alih / menyimpan di bawah penguasaannya Benda : bergerak / tidak bergerak, berwujud / tidak berwujud Untuk kepentingan pembuktian, dalam : Penyidikan Penuntutan Peradilan
V.4.b. Tata Cara Penyitaan Oleh penyidik, dengan SP, Izin Ketua PN Sangat mendesak, tanpa izin setelah menyita minta persetujuan Ketua PN Tertangkap tangan saat itu disita Menyita surat harus ada izin khusus Benda ada pd orang lain, diminta utk menyerahkan dg tanda terima Surat rahasia harus ada izin khusus dari Ketua PN Semua benda sitaan disimpan di Rupbasan
V.4.c.Benda yang dapat dilakukan Penyitaan Benda/tagihan diperoleh dari tindak pidana Alat melakukan tindak pidana Benda utk menghalangi penyidikan Benda yg khusus dibuat utk melakukan tindak pidana Benda lain yg mempunyai langsung dg tindak pidana Benda yg ada dlm sitaan perdata/pailit
V.4.d.Benda Sitaan yang dapat di lelang Benda yang cepat rusak, biaya simpan tinggi Prosedur : Dengan persetujuan tersangka Sisihkan utk BB Uang Hasil lelang jadikan BB BS berbahaya , terlarang > amankan
V.4.e.Pengembalian Benda Sitaan Sebelum putusan : Tidak diperlukan lagi dik / tut Perkara dihentikan dik / tut nya Perkara dideponeer oleh JA Perkara ditutup demi hukum Setelah putusan : Dikembalikan kpd yg disebut dlm putusan Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Untuk bukti perkara lain