Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Teknik Menulis makalah
Advertisements

BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 1 ANATOMI KARYA ILMIAH
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
OUT-LINE DAN STRATEGI PENULISAN ILMIAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
Universitas Padjadjaran
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
KONVENSI NASKAH Disampaikan pada Mata Kuliah Tata Tulis Karya Ilmiah.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Perundang-undangan di Indonesia
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Transcript presentasi:

Peraturan & Keputusan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Institut Pertanian Bogor Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB] Disampaikan pada acara Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Tingkat IPB Bogor, 25 November 2017

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kejelasan tujuan kelembagaan atau Pejabat pembentuk yang tepat Keseuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayagunaan dan kehasilgunaan Kejelasan rumusan keterbukaan

Hierarki Perundangan di Indonesia UUD Tahun 1945 Ketatapan MPR UU/Perppu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda Provinsi; dan Perda Kabupaten/Kota

Hierarki Peraturan dan Keputusan di Lingkungan IPB Peraturan/Keputusan MWA Peraturan/Keputusan Rektor, Peraturan/Keputusan SA, Peraturan/Keputusan DGB Peraturan/Keputusan Dekan, Peraturan/Keputusan Senat Fakultas/ Sekolah

Kewenangan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor; dan Pasal 7 Peraturan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 07/MWA-IPB/2014 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal Institut Pertanian Bogor.

Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan/ Keputusan Untuk Peraturan/Keputusan MWA dapat berasal dari : MWA, Rektor, SA. Untuk Peraturan/Keputusan Rektor dapat berasal dari : Rektor, SA, Dekan, LPPM. Untuk Peraturan/Keputusan SA dapat berasal dari : SA, Rektor. Untuk Peraturan/Keputusan DGB dapat berasal dari : DGB , Rektor. Untuk Peraturan/Keputusan Dekan dapat berasal dari : Dekan, Senat Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen. Untuk Peraturan/Keputusan SF/S dapat berasal dari : Senat Fakultas/ Sekolah, Dekan, Ketua Departemen.

Prinsip Hukum Penyusunan Produk Hukum 1. Lex spesicalis derogat lex generalis Perundang-undangan khusus menyisihkan perundang-undangan umum (dalam hal tingkatan sama) Dalam hal mengatur sesuatu yang sama, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. 2. Lex posteriori derogat lex priori Perundang-undangan yang kemudian menyisihkan perundang-undangan terdahulu. Dalam hal mengatur sesuatu yang sama, peraturan yang lebih baru melumpuhkan peraturan yang lebih lama. 3. Lex superiore derogat lex infiriore Peraturan yang lebih tinggi menyisihkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dalam hal mengatur sesuatu yang sama, peraturan yang lebih khusus akan melumpuhkan peraturan perudangan yang lebih umum.

Kerangka Peraturan Perundang-undangan JUDUL PEMBUKAAN 3. BATANG TUBUH Ketentuan Umu Materi Pokok yang Diatur Ketentuan Pidana (jika diperlukan) Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) Ketentuan Penutup 4. PENUTUP 5. PENJELASAN (jika diperlukan) 6. LAMPIRAN (jika diperlukan)

Judul Memuat : jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan. Dibuat secara singkat Huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca Tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim

Pembukaan Jabatan Pembentuk Peraturan Konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan/Keputusan c. Dasar Hukum d. Diktum

Dasar Hukum Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat. Dasar hukum memuat: a) Dasar kewenangan pembentukan Peraturan/Keputusan; b) Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan/Keputusan. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Ketentuan Umum Ketentuan umum berisi: batasan pengertian atau definisi; singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.

Materi yang Diatur 1) Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum. 2) Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.

Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) Ketentuan Peralihan bertujuan untuk: menghindari terjadinya kekosongan hukum; menjamin kepastian hukum; memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Ketentuan Penutup(jika diperlukan) Yang perlu diperhatikan dalam Ketentuan Penutup : Setiap konsep Peraturan sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh pejabat yang bertugas menyiapkan konsep Peraturan tersebut. (Hal.6)

Lampiran Dalam hal Peraturan/Keputusan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan/Keputusan. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.

Penyalinan, Pengabsahan, Penyebarluasan, Penulisan Naskah Peraturan yang telah ditetapkan dibuat salinan dan dilakukan pengabsahan. Peraturan yang telah ditetapkan disebarluaskan kepada yang berkepentingan. Naskah Peraturan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah ditetapkan. Penulisan naskah peraturan dan naskah salinan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ukuran huruf 12, di atas kertas F4, berat 80 gram dan pH>9

Terima Kasih