Kontak Bisnis Supplier Aspek Hukum Dalam Bisnis
Eliza Nungky Budiarti (14080694042) Proksima Iksantinaka (14080694046) ANGGOTA KELOMPOK Arinna Suhadi (14080694034) Eliza Nungky Budiarti (14080694042) Proksima Iksantinaka (14080694046) Madini Intan P. (14080694048) Ayu Dewi Shinta (14080694052) Roro Hartinah I. (14080694056) Dhilla Ade Rudiana (14080694064) M. Abdul Rochim (14080694068) Donny Afif (14080694076) Athira Yasmin H. (14080694096) Putu Pradita (10080694089) S1 AK 14 B
Kontrak Bisnis Supplier Perjanjian Kerjasama antara Supplier dengan Pengusaha
1. Supplier Individu atau instansi yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan baik materil maupun immaterial untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Seseorang yang menjalankan usaha menyalurkan atau memasarkan sesuatu barang (produk) tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Contohnya adalah perusahaan Hershey yang harus memperoleh coklat, gula, kertas kaca dan lain-lain untuk memproduksi gula-gulanya. Untuk membuat keputusan dalam membeli hal-hal tersebut diperlukan pemilihan supplier yang berkualitas. Karena perkembangan dalam supplier dapat memberikan pengaruh yang sangat penting terhadap pelaksanaan pemasaran suatu perusahaan.
Supplier (Pemasok) Perusahaan Manufaktur (Pabrik Pembuat Barang) Distributor Retailer (Pengecer) Customer (Pelanggan )
Warehouse (penyimpan) Buyer (pembeli) Warehouse (penyimpan) Transporter (pengangkut) Saler (Penjual)
Kriteria Supplier Suatu perusahaan atau organisasi membutuhkan para supplier yang memahami apa yang diharapkan (tujuannya). Seleksi kriteria supplier merupakan usaha perusahaan dalam lingkup kerjasama antara perusahaaan, pembeli, dan supplier dengan cara meninjau, mengevaluasi, dan memilih supplier untuk menjadi bagian penting dari rantai supply.
Pentingnya memilih supplier yang menyediakan mutu produk yang sempurna. Pentingnya ketersediaan produk. Pentingnya konsistensi atau keandalan terhadap waktu penyerahan. Pentingnya biaya produksi. Penentuan harga. Pelayanan setelah penjualan.
2. Kontrak Bisnis “Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” Dan pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUH Perdata buku III.
Asas Hukum Kontrak 1. Asas kebebasan berkontrak 2. Asas konsensualisme 3. Asas Pacta Sunt Servanda 4. Asas Itikad baik 5. Asas Kepribadian
Syarat Sah Kontrak Sepakat Cakap dalam melakukan perbuatan hukum Mengenai hal tertentu Suatu sebab yang halal
Menurut beberapa praktisi, kontrak dibagi menjadi 2 yaitu : Kontrak Nominaat (bernama) Innominaat (tidak bernama)
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak Somasi Wanprestasi Ganti rugi Keadaan Memaksa (Force Majeur) Resiko
Penyusunan Kontrak Bisnis 1. Prakontrak a. Negosiasi b. Memorandum of Undersatnding (MoU) c. Studi kelayakan d. Negosiasi (lanjutan) 2. Kontrak a. Penulisan naskah awal; b. Perbaikan naskah; c. Penulisan naskah akhir; d. Penandatanganan. 3. Pascakontrak a. Pelaksanaan; b. Penafsiran; c. Penyelesaian sengketa.
3. Perjanjian Kerjasama Supplier dengan Pengusaha Sebagaimana jenis kerjasama bisnis lainnya, kerjasama dengan perusahaan penyedia barang juga memerlukan suatu surat perjanjian. Perjanjian tertulis ini mengikat kedua belah pihak untuk patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Hal ini untuk menunjukkan unsur sepakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tempat dan tanggal dibuatnya surat perjanjian Surat perjanjian kerjasama pengadaan barang yang baik harus mencantumkan poin-poin penting berikut ini : Tempat dan tanggal dibuatnya surat perjanjian Detil yang berkaitan dengan kedua belah pihak (pihak pertama adalah pemberi pekerjaan /pengusaha, dan pihak kedua adalah penerima pekerjaan /penyedia barang) : Nama pembuat perjanjian Tempat tinggal Jabatan dan nama perusahaan Lokasi perusahaan Nomor akta notaries Tujuan dibuatnya perjanjian
Detil perjanjian pengadaan: Jenis dan jumlah barang Harga penawaran yang telah disetujui Cara pembayaran yang meliputi tenggat waktu, metode pembayaran, dan pembayaran pajak. Jaminan keamanan (jaminan bahwa barang yang dikirim telah sesuai dengan pesanan) Denda atas keterlambatan pengiriman atau pembayaran Pengiriman barang (waktu pengiriman dan lama pengiriman) Garansi (tentang tindakan yang dilakukan pihak kedua apabila barang tidak sesuai pesanan) Penyelesaian perselisihan Tanda tangan dan nama terang kedua belah pihak
Surat perjanjian yang detil dan jelas menguraikan poin-poin penting mempermudah pembuat perjanjian memahami isinya sehingga dapat terhindar dari kesalahpahaman. Contoh Kontrak Bisnis Supplier
Terimakasih