PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
Advertisements

KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Tentang Keuangan Negara
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
REGULASI KEUANGAN NEGARA
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018

Latar Belakang Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab, maka sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dimaksud adalah dengan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diterima secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menggunakan dana Hibah secara efektif, efisien dan ekonomis serta mengelola dana yang telah diterima secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

letak geografis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen yang berada di provinsi dan/atau kabupaten/kota; terbatasnya masa bakti keanggotaan PPK, PPS dan KPPS (sementara); personil di Sekretariat PPK dan PPS bukan merupakan bagian dari hierarki/satu kesatuan dengan manajemen kepegawaian KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, melainkan personil yang ditunjuk/diangkat oleh Gubernur, Bupati atau Walikota untuk membantu dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di daerah, sedangkan personil di KPPS sesuai dengan Undang-Undang merupakan masyarakat yang berasal dari wilayah sekitar tempat penyelenggaraan yang belum menguasai tata kelola keuangan negara secara memadai;

pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan oleh PPK, PPS dan KPPS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada negara dan Pemerintah Daerah; jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan dan penggunaan anggaran Hibah pemilihan yang dilaksanakan dalam 2 (dua) Tahun Anggaran (multy years); Masih rendah dan belum memadai sumber daya personel KPU, dalam pemahaman sehubungan dengan pengelolaan dana Hibah untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dari proses APBD ke proses APBN

Maksud dan Tujuan Menjadi panduan bagi PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana hibah mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. terdapat kesamaan pemahaman pada semua pihak dilingkungan Komisi Pemilihan Umum yang terlibat dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah; dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/Kpts/KPU/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 81/Kpts/KPU/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/Kpts/KPU/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Sumber Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 16.085.009.015

Penyaluran Dana Penyaluran dana dari BPP pemegang RPS KPU/KIP Kabupaten/Kota ke Badan Penyelenggara Pemilihan (BPP Ad Hoc) berdasarkan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh Sekretaris selaku KPA KPU Provinsi/KIP Aceh. Penyaluran dana kepada BPP Ad Hoc dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilihan.

Mekanisme Pengajuan Dana (Badan Ad Hoc) Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyusun kebutuhan dana berdasarkan MODEL.KEU.SPPKD.PPS.01 untuk disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait kesesuaian dengan pagu anggaran kegiatan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merekap semua pengajuan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk kemudian dituangkan dalam MODEL.KEU.SPPKD.PPK.01. KPU Kabupaten melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait kesesuaian dengan pagu anggaran kegiatan.

KPU Kabupaten melalui Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Transfer untuk mentransfer pengajuan dana yang telah divalidasi oleh KPU Kabupaten kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penyaluran uang kepada badan Ad Hoc atas honorarium dan pembayaran kepada pihak ketiga yang dikenakan pajak, maka bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu KPU Kabupaten wajib untuk memotong pajak dimuka sebelum uang tersebut disalurkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyalurkan dana kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat secara langsung/ melalui transfer ke rekening Panitia Pemungutan Suara (PPS).

SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN KEBUTUHAN DANA PPS …………………………. Nomor : ……………………………. Tanggal : ……………….. Kepada : Yth. Ketua PPK ………………. di - …………….. Dengan ini kami sampaikan permohonan pengajuan kebutuhan dana yang diperlukan oleh PPS …………………. yang akan digunakan untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut : 1. Kebutuhan Dana PPS : - 2. Kebutuhan Dana PPDP 3. Kebutuhan Dana KPPS TOTAL KEBUTUHAN DANA Rincian kebutuhan dana (terlampir) (RAB). ………., …. ………………… 20… Mengetahui, Ketua PPS Sekretaris PPS Kel./Desa ……….. ……………………………………. ………………………………. Telah diverifikasi tgl …………….. Sekretaris PPK

SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN KEBUTUHAN DANA PPK …………………………. Nomor : ……………………………. Tanggal : ……………….. Kepada : Yth. Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Cq. Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran di - Pangandaran Dengan ini kami sampaikan permohonan pengajuan kebutuhan dana yang diperlukan oleh PPK …………………. yang akan digunakan untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut : 1. Kebutuhan Dana PPK : - 2. Kebutuhan Dana PPS 3. Kebutuhan Dana PPDP 4. Kebutuhan Dana KPPS TOTAL KEBUTUHAN DANA Rincian kebutuhan dana (terlampir) (RAB). ……………..., …. ………………… 20… Mengetahui, Ketua PPK Sekretaris PPK …………………… ……………………………………. ………………………………. NIP. ………………….. Telah diverifikasi tgl …………….. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Pangandaran __________________________. NIP……………………..

TERIMA KASIH