PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPh PASAL 25.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Transcript presentasi:

PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK STIAMI 2013

Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) ,dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).  Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak. Pemotongan Pajak 

Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, contoh : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010) Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut. Pemungutan Pajak

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Penghasilan WPOP gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21

Pemotong PPh pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya; Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang; Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan; Pemotong PPh pasal 21

Penghasilan Pegawai Tetap/pensiunan Dipotong pajak setiap bulan Dari jumlah Bruto dikurangi dengan; Biaya jabatan dan biaya pensiun yg besarnya ditetapkan oleh menkeu Iuran pensiun PTKP Penghasilan Pegawai Tetap/pensiunan

Pemungut PPh pasal 22 Menkeu menetapkan pemungut pajak Badan-badan tertentu Badan pemerintah Badan swasta Bendaharawan pemerintah termasuk Bendaharawan pemerintah pusat Pemda, intansi/lembaga Lembaga negara lainnya Pemungut PPh pasal 22

Menkeu berwenang menetapkan Dasar pemungutan PPh pasal 22 Sifat dan besarnya pungutan Tatacara penyetoran dan pelaporan Menkeu berwenang menetapkan

Pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah SPDN (Badan) Penyelenggara kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya OP sebagai WPDN tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen pajak Pemotong PPh Pasal 23

Penghasilan DN atau BUT yg dikenakan PPh Pasal 23 Dividen Bunga Royalty Hadiah dan penghargaan Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan ; jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain yang ditetapkan dirjen pajak selain jasa yg tgelah dipotong PPh pasal 21 Penghasilan DN atau BUT yg dikenakan PPh Pasal 23

Tarif dan dasar pemotongan Tarif 15 % dari perkiraan penghasilan bruto dan perkiraan penghasilan netto ditetapkan oleh dirjen pajak Tarif dan dasar pemotongan

PPh pasal 24 Pengkreditan PPh yang dibayar di LN PPh yg terutang atas penghasilan WPDN Dapat dikreditkan dengan PPh terutang DN dalam tahun pajak yg sama PPh pasal 24

BMKPLN Ditentukan berdasarkan sumber penghasilan Penghasilan berupa; Saham dan sekuritas lainnya Bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak Sewa harta tak gerak Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan BUT BMKPLN

ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Angsuran PPh pasal 25 per bulan PPh terutang tahun (SPT) dikurangi kredit pajak (pasal 21, 22, 23, 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN