PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK STIAMI 2013
Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) ,dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri). Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak. Pemotongan Pajak
Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, contoh : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010) Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut. Pemungutan Pajak
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Penghasilan WPOP gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya; Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang; Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan; Pemotong PPh pasal 21
Penghasilan Pegawai Tetap/pensiunan Dipotong pajak setiap bulan Dari jumlah Bruto dikurangi dengan; Biaya jabatan dan biaya pensiun yg besarnya ditetapkan oleh menkeu Iuran pensiun PTKP Penghasilan Pegawai Tetap/pensiunan
Pemungut PPh pasal 22 Menkeu menetapkan pemungut pajak Badan-badan tertentu Badan pemerintah Badan swasta Bendaharawan pemerintah termasuk Bendaharawan pemerintah pusat Pemda, intansi/lembaga Lembaga negara lainnya Pemungut PPh pasal 22
Menkeu berwenang menetapkan Dasar pemungutan PPh pasal 22 Sifat dan besarnya pungutan Tatacara penyetoran dan pelaporan Menkeu berwenang menetapkan
Pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah SPDN (Badan) Penyelenggara kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya OP sebagai WPDN tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen pajak Pemotong PPh Pasal 23
Penghasilan DN atau BUT yg dikenakan PPh Pasal 23 Dividen Bunga Royalty Hadiah dan penghargaan Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan ; jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain yang ditetapkan dirjen pajak selain jasa yg tgelah dipotong PPh pasal 21 Penghasilan DN atau BUT yg dikenakan PPh Pasal 23
Tarif dan dasar pemotongan Tarif 15 % dari perkiraan penghasilan bruto dan perkiraan penghasilan netto ditetapkan oleh dirjen pajak Tarif dan dasar pemotongan
PPh pasal 24 Pengkreditan PPh yang dibayar di LN PPh yg terutang atas penghasilan WPDN Dapat dikreditkan dengan PPh terutang DN dalam tahun pajak yg sama PPh pasal 24
BMKPLN Ditentukan berdasarkan sumber penghasilan Penghasilan berupa; Saham dan sekuritas lainnya Bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak Sewa harta tak gerak Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan BUT BMKPLN
ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Angsuran PPh pasal 25 per bulan PPh terutang tahun (SPT) dikurangi kredit pajak (pasal 21, 22, 23, 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN