Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mekanisme Pengajuan NPSN dan NISN Lembaga di Kementerian Agama
Advertisements

Mekanisme Pemutakhiran Data MI, MTs dan MA Semester Genap TP 2013/2014 (Madrasah) Operator Madrasah 1. Input Data Lembaga Aplikasi Desktop 2. Input Data.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PENGUATAN SISTEM KOORDINASI PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Updating Data Pendidikan
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PEMAPARAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI BSM TAHUN 2014
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PT Bank Negara Indonesia (Persero) ,Tbk Desember 2015
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Knowledge Sharing Pemanfaatan Blockchains
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SENTRALISASI DISTRIBUSI KJP
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo,
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM INDONESIA PINTAR
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
PENDATAAN BANTUAN SISWA MISKIN PERIODE JULI-DESEMBER TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
Kartu Indonesia Pintar
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan BOS Bagi Kepala MIN, MTsN , MIS & MTsS Se Jawa Timur Tahun 2011 Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Mapenda.
Teknis Aplikasi Pendataan Emis Semester Ganjil TP. 2017/2018
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PENDATAAN EMIS
SOSIALISASI JUKNIS BOS EDISI PERUBAHAN
Sosialisasi Penguatan Data Pendidikan Madrasah (EMIS) Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Padalarang, 11 Oktober 2016 KEBIJAKAN.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
EVALUASI DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
VERIFIKASI & VALIDASI NISN MELALUI APLIKASI VERVALPD KEMENTERIAN AGAMA
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
PENGELOLAAN KEUANGAN MADRASAH
Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi
PENGANTAR UPDATING DATA EMIS TAHUN 2019/2020
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT KEGIATAN
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Program Indonesia Pintar
Transcript presentasi:

Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER EVALUASI Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER 2017

Konteks Program PIP PIP merupakan program prioritas nasional dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan PIP dipantau langsung oleh Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP) PIP menjadi salah satu “barometer” kunci kinerja Kementerian Agama C.q. Menteri Agama

Kondisi Objektif dan Permasalahan PIP Sulitnya mengakses data penerima PIP secara nasional Pengelolaan data penerima PIP masih bersifat sporadis Belum ada sistem aplikasi atau dashboard pengelolaan data (pengusulan, pencairan, dan pelaporan) secara nasional KIP belum dapat digunakan untuk transaksi non-tunai Anggaran dikelola dan Dicairkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota

Kondisi Ideal Pengelolaan PIP One Stop Information and Data Management Tersedianya aplikasi pengusulan, distribusi, dan pelaporan PIP Validitas data penerima PIP menggunakan Basis Data Tunggal (BDT) Kemensos KIP dapat digunakan untuk transaksi non-tunai PIP akan dikelola oleh Kemenag Pusat, Subdit Kesiswaan

Rencana Kebijakan Baru Pengelolaan PIP terpusat secara nasional di Satker Ditjen Pendis Penyediaan Sistem Aplikasi Pendataan Penerima PIP yang dapat diakses oleh Pusat, Kanwil, dan Kankemenag Piloting Program Pengelolaan PIP Berbasis Kartu Nontunai melalui Anggaran Tambahan PIP TA 2017 Pengelolaan PIP secara terpusat Tahun 2018 Kanwil melakukan verval data penerima PIP TA 2018 dari Kankemenag Kab/Kota

Buffer PIP Tahun 2017 No Jenjang Jumlah Alokasi Tambahan 1 Madrasah Ibtidaiyah 152.276 Siswa 2 Madrasah Tsanawiyah 25.798 Siswa 3 Madrasah Aliyah 7.000 Siswa

Format Penerima PIP DAFTAR SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2017 PROVINSI : No. Nama Siswa Nama Madrasah Alamat Madrasah Tgl/Bulan/Tahun Lahir Jenis Kelamin Kelas NISN/ NISM Nomor KIP Nomor KKS Nomor KPS Nomor PKH Kriteria Lain Nama Orang Tua Alamat Orangtua Jalan Kel./ Desa Kec. Kab./ Kota L P Ayah Ibu   .................................., ................................ 2017 Kepala Bidang ..................................................... ............................................................................ NIP. .....................................................................

Penyaluran PIP Buffer Buffer PIP Tahun 2017 Verifikasi data Lampiran SK Buffer PIP Final Analisa permasalahan yang ada Kendala : Jika ada nama anak yang tidak ditemukan di madrasahnya : Diberi tanda atau di stabilo (kita cari nama anak tsb di data usulan) Kita lakukan revisi data by name nya Kenapa hal tersebut terjadi, biasanya krn tdk ada NIK nya, atau identitas KIP/PKH/KKS tidak ada

Permasalahan PIP Buffer Buffer PIP Tahun 2017 Permasalahan PIP Buffer Jika data usulan tidak masuk sistem: dikarenakan siswa baru kelas 1, 7, 10 Human Eror di data EMIS Jika data siswa dobel bayar, misal sudah dapat di semester 1 tp di buffer dapat 2 semester: Solusinya: Kita verifikasi ulang, klo bisa mencari pengganti, dicoba untuk diusulkan asalkan ada di database usulan Kanwil Jika tidak biarlah tetap di rekening dan setor ke kas negara oleh BNI

AGEN BNI 46 Buffer PIP Tahun 2017 BNI sbg penyalur dgn tujuan utk proses pencairan PIP Buffer Koperasi Madrasah /KPN sebagai agen BNI 46 digunakan utk media penyaluran PIP Buffer Diutamakan Koperasi yg sudah mempunyai ijin usaha agar semua menjadi tanggung jawab bersama bukan perorangan

Kankemenag Kab. Gunungkidul Realisasi PIP GK Tahun 2017 NO LEMBAGA KUOTA ANGGARAN/PAGU REALISASI SISA ANGGARAN PERSENTASE (1) (2) (3) (4) (5) (6) Kankemenag Kab. Gunungkidul 1 MIS Rp 610.200.000 Rp 297.900.000 Rp 312.300.000 48,82% 2 MTsS Rp 730.500.000 Rp 365.250.000 Rp 365.250.000 50,00% 3 MAS Rp 196.000.000 Rp 95.000.000 Rp 101.000.000 48,47% JUMLAH Rp 1.536.700.000 Rp 758.150.000 Rp 778.550.000 49,34% MIN Rp 162.900.000 Rp 102.375.000 Rp 60.525.000 62,85% MTsN Rp 540.000.000 Rp 265.125.000 Rp 274.875.000 49,10% MAN Rp 14.000.000 Rp 14.000.000 Rp - 100,00%   Rp 716.900.000 Rp 381.500.000 Rp 335.400.000 53,22% Rp 2.253.600.000 Rp 1.139.650.000 Rp 1.113.950.000 50,57%

Realisasi PIP DIY Tahun 2017 NO LEMBAGA KUOTA ANGGARAN/PAGU REALISASI SISA ANGGARAN PERSENTASE (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 MIS Rp 1.813.500.000 Rp 1.208.700.000 Rp 604.800.000 66,65% 2 MTsS Rp 1.836.750.000 Rp 1.197.375.000 Rp 639.375.000 65,19% 3 MAS Rp 477.000.000 Rp 300.500.000 Rp 176.500.000 63,00% JUMLAH Rp 4.127.250.000 Rp 2.706.575.000 Rp 1.420.675.000 65,58% MIN Rp 234.000.000 Rp 173.475.000 Rp 60.525.000 74,13% MTsN Rp 2.734.500.000 Rp 2.333.625.000 Rp 400.875.000 85,34% MAN Rp 1.768.000.000 Rp 1.354.500.000 Rp 413.500.000 76,61%   Rp 4.736.500.000 Rp 3.861.600.000 Rp 874.900.000 81,53% Rp 8.863.750.000 Rp 6.568.175.000 Rp 2.295.575.000 74,10%

Proses pencairan PIP Buffer 1. Wajib membawa dokumen pendukung antara lain (Secara Kolektif): Surat Kuasa dari siswa penerima PIP Madrasah Aaliiyahyang bersangkutan Surat Kuasa dari Orang Tua/Wali dari siswa penerima PIP MI dan MTs Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) . Surat Keterangan Kepala Madrasah ; Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan menunjukkan aslinya; Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; 2. Pengambilan Dana Bantuan secara kolektif dapat dilakukan secara tunai ataupun ditransfer ke rekening Kepala Madrasah pada Bank yang terdapat di lokasi Madrasah untuk kemudian diserahkan kepada siswa penerima bantuan. 3. Siswa penerima bantuan wajib mengisi dan menandatangani formulir penarikan atau formulir pemindahbukuan untuk pencairan bantuan.

TERIMA KASIH