Fiduciary Risk Kelompok 5 Yuni Mustika Sari (20130730114) Astri Tia Anggini (20130730179) Ermi Kurnia (20130730187) Qurota ayunahawa (20130730194) Bunga Lentera H.M (20130730228)
Yang dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan bahwa benda yang dimilikinya tersebut dalam kepemilikan benda. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.42 tahun 1999. Pemasangan fiducia hanya bisa dilakukan oleh pemilik barang bergerak yang dijadikan jaminan yang dilakukan dihadapan notaris. Apabila dibuat dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat barang jaminan. Akta fiducia didaftarkan di kantor kanwil kehakiman setempat dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi.
Misalnya, bank dalam mengelola dana melanggar ketentuan yang telah ditetapkan secara syariah. Bank syariah dalam pengelolaan dananya menganggap telah sesuai dengan syariah dan ketidakmampuan untuk melaksanakannya dapat memicu masalah kepercayaan dan penarikan dana.
Dalam fiducia ada beberapa unsur antara lain : Hak jaminan Benda bergerak Benda tidak bergerak khususnya bangunan Tidak bisa dibebani hak tanggungan Sebagai agunan Untuk pelunasan hutang. Sedangkan dihapusnya fiducia disebabkan oleh dihapusnya perikatan pokok yaitu perjanjian atau pengakuan hutang yang mendahuluinya antara lain dihapusnya hutang, pelepasan hak atas jaminan fidusia dan musnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
PENGERTIAN Risiko fudicia terjadi ketika deposan atau investor menafsirkan rendahnya tingkat return sebagai pelanggaran kontrak investasi atau kesalahan manajemen dana oleh pihak bank. Risiko fudisia bisa dipicu oleh pelanggaran kontrak oleh pihak bank, misalnya bank tidak menjalankan kontrak dengan penuh kepatuhan pada ketentuan syariah. Sementara justifikasi bahwa bisnis yang dijalankan bank syariah telah sesuai dengan ketentuan syariah dan ketidakmampuan untuk melaksanakannya dapat memicu masalah kepercayaan dan penarikan dana.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.