Fiduciary Risk Kelompok 5

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Rumah Susun Di INDONESIA.
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
JENIS-JENIS LELANG.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN KEBENDAAN.
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Macam-Macam Perikatan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Hukum Pembiayaan konsumen
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
SITA JAMINAN.
HUKUM JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
Transcript presentasi:

Fiduciary Risk Kelompok 5 Yuni Mustika Sari (20130730114) Astri Tia Anggini (20130730179) Ermi Kurnia (20130730187) Qurota ayunahawa (20130730194) Bunga Lentera H.M (20130730228)

Yang dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan bahwa benda yang dimilikinya tersebut dalam kepemilikan benda. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.42 tahun 1999. Pemasangan fiducia hanya bisa dilakukan oleh pemilik barang bergerak yang dijadikan jaminan yang dilakukan dihadapan notaris. Apabila dibuat dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat barang jaminan. Akta fiducia didaftarkan di kantor kanwil kehakiman setempat dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Misalnya, bank dalam mengelola dana melanggar ketentuan yang telah ditetapkan secara syariah. Bank syariah dalam pengelolaan dananya menganggap telah sesuai dengan syariah dan ketidakmampuan untuk melaksanakannya dapat memicu masalah kepercayaan dan penarikan dana.

Dalam fiducia ada beberapa unsur antara lain : Hak jaminan Benda bergerak Benda tidak bergerak khususnya bangunan Tidak bisa dibebani hak tanggungan Sebagai agunan Untuk pelunasan hutang. Sedangkan dihapusnya fiducia disebabkan oleh dihapusnya perikatan pokok yaitu perjanjian atau pengakuan hutang yang mendahuluinya antara lain dihapusnya hutang, pelepasan hak atas jaminan fidusia dan musnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.

PENGERTIAN Risiko fudicia terjadi ketika deposan atau investor menafsirkan rendahnya tingkat return sebagai pelanggaran kontrak investasi atau kesalahan manajemen dana oleh pihak bank. Risiko fudisia bisa dipicu oleh pelanggaran kontrak oleh pihak bank, misalnya bank tidak menjalankan kontrak dengan penuh kepatuhan pada ketentuan syariah. Sementara justifikasi bahwa bisnis yang dijalankan bank syariah telah sesuai dengan ketentuan syariah dan ketidakmampuan untuk melaksanakannya dapat memicu masalah kepercayaan dan penarikan dana.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.