RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Subbag umum / kepegawaian
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
RAPAT TEKNIS SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN 2016
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PEMILIHAN PNS BERPRESTASI
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SUBAG UMUM No URAIAN TAHUN 2014 KETERANGAN TARGET REALISASI 1
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS DISIPLIN
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
SISTEM INFORMASI PENGHARGAAN
Transcript presentasi:

RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN EVALUASI DISIPLIN PEGAWAI TAHUN 2017 Bidang Kinerja Aparatur BKDPP

Dasar Pelaksanaan : UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN PP. 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS Perda. No 8 Tahun 2018 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Perbup. Nomor 48 Tahun 2016 ttg Kedudukan, Susunan Org, Tugas Pokok & Fungsi serta Tata Kerja BKDPP Kab. Jombang

Maksud dan Tujuan Maksud : Meningkatkan koordinasi dan komunikasi bagi pengelola kepeg. dlm upaya mendapatkan informasi terkait dengan evaluasi disiplin pegawai 2. Tujuan : a.-Mengetahui angka pelanggaran disiplin selama tahun 2017 b.-Mengetahui tingkat kepatuhan instansi dlm memberikan laporan yg berkaitan dengan disiplin pegawai c. -Sbg bahan penyusunan kebijakan pimpinan pada tahun berikutnya terkait pembinaan disiplin pegawai di masing-masing instansi. d.- Menekan angka pelanggaran disiplin pegawai untuk tahun yad

1. Pemberhentian Sementara Kec. Perak : 1 org (Kasus Perjudian) Dishub : 1 org ( Kasus KDRT) 3. Satpol PP : 1 org ( Kasus Penipuan)

2. Hukuman Disiplin a. Hukuman Disiplin Ringan : 2 org b. Hukuman Disiplin sedang : 6 org c. Hukuman disiplin berat : 5 org : 13 org NB. Masih dalam proses TT Bupati : - Hukdis berat : 2 org - Hukdis ringan dr OPD blm dilaporkan - Prosentase Hukdis : 13/9.620 100 : 0,14 % - Target Hukdis 2017 Max = 1 %

2a. Hukdis Ringan : Teguran Lisan : -- 2. Teguran Tertulis : 2 org - 1 org Kec. Perak - 1 org Kec. Peterongan 3. PTP Secara Tertulis : --

2b. Hukdis Sedang : Penundaan KGB slm 1 thn : 4 org - Dinas PUPR = 2 org - Dishub = 1 org - Kec. Perak = 1 org Penundaan KP slm 1 thn : 1 org - Din. Perdagangan = 1 org Penurunan PSLR slm 1 thn : 1 org - Dinas Perpus & Arsip = 1 org

2c. Hukdis Berat Penurunan Pangkat SLR slm 3 thn = 3 org - Dinas Sosial = 1 org - Kec. Jogoroto = 1 org - Kec. Bareng = 1 org Pembebasan dr jabatan = 2 org - Diknas = 2 org

3. Perceraian Jumlah permohonan Cerai : 30 org terdir dr : Permohonan ditolak = 4 org Permohonan dikabulkan = 22 org c. Ijin cerai masih proses TT Bupati = 4 org

3a. Ijin Cerai Ditolak Ijin cerai ditolak sebanyak = 4 org, terdiri dari : UPTD Pendidikan Mj. Agung = 1 org UPTD Pendidikan Peterongan = 1 org SMPN 1 Sumobito = 1 org 4. RSUD Jombang (dlm proses) = 1 org

3b. Ijin Cerai Dikabulkan : Ijin cerai dikabulkan : 26 org, terdiri dari : Diknas = 2 org UPTD Ngoro = 1 org UPTD Mojowarno = 1 org UPTD Kesamben = 1 org UPTD Jogoroto = 1 org UPTD Peterongan = 1 org RSUD Jombang = 4 org Sekretariat Daerah = 2 org Dispendukcapil = 1 org 10. Dinas Koperasi & UM = 1 org 11. Dinas PP & PA = 1 org 12. Dinas PP & KB = 1 org 13. Dinas Peternakan = 1 org 14. Kec. Bareng = 1 org 15. Kec. Gudo = 1 org 16. Dinas Kesehatan = 1 org 17. RSUD Ploso = 1 org 18. RSUD Jombang = 1 org (dalam proses) 19. Kec. Tembelang = 1 org ( dalam proses) 20. PKM Sumobito = 1 org ) dalam proses) 21. UPTD Pendidikan Tembelang = 1 org ( dalam proses)

Laporan-Laporan : Finger Print : a. Mulai Jan 2018 OPD melaporkan print out finger print ke BKD paling lmbt tggl 10 bulan berikutnya secara rutin. b. Toleransi 5 menit akan dihapus (masuk tepat jam 07.00 Wib) c. Kode khusus akan dievaluasi semua/ dihilangkan kecuali benar2 sidik jari rusak d. Laporan print out finger print dr UPTD tetap hirarki ( tembusan BKD dan Inspektorat) e. Akan dibuat ketentuan untuk keseragaman pemakaian finger print khususnya (Lingkup Dinkes & Diknas) f. Tahun 2018 tetap dilaks monitoring rutin unt pelaksanaan finger print. g. Perubahan data, setting alat, dll harus disampaikan secara tertulis dgn mengetahui pimpinan instansi.

2. Laporan LP2P Lap LP2P tahun 2017 msh ada instansi yg blm melaporkan smp saat ini ( meski sedikit) Mulai tahun 2018 Unt Lap. LP2P akan diberikan surat ke Ka. Instansi bagi yg tidak mengirimkan lap tsb.

3. Laporan SKP SKP Tahun 2017 spy dikirim ke BKD paling lambat akhir Januari 2018 Tahun 2016 msh ada kesalahan penyusunan SKP Awal tahun 2018 mengentry SKP tahun 2017 ke dalam e-Lapkin 4. SKP yang dikirim ke BKD adalah Copy bkn asli

4. IPP 1. Hasil Rekap IPP dari BKN, Pemkab Jombang mendapatkan nilai : 84,5 ( kategori Baik) 2. Usulan permintaan diklatpim / teknis/fungsional agar OPTD melihat hasil dr. IPP yang sudah disusun (khusus pejabat struktural) 3. Hasil IPP sangat dipengaruhi ( Huk Disiplin PNS) 4. Tahun 2018 akan dikembangkan untuk penyusunan IPP

SEKIAN TERIMA KASIH