STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA IMPLEMENTASI STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 TAHUN 2016 )
DASAR : Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN DI LINGKUNGAN KEM/LEMBAGA/PEMDA Jabatan Administrasi Jabatan Administrator Kabag, kasubdit dsb Jabatan Pelaksana Penganalisis, Pengadministrasi dsb Jabatan Pengawas Kasubag, Kasie dsb DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Keahlian: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Pertama Keterampilan: Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia SEKJEN; DIRJEN; dan STAF AHLI KEPALA BIRO DIREKTUR KAPUS KEPALA BALAI KETUA JPT MADYA Jabatan Pimpinan Tinggi JPT PRATAMA SEKDA PROVINSI KEPALA DINAS PROVINSI STAF AHLI GUBERNUR JPT MADYA JPT PRATAMA SEKDA KABUPATEN/KOTA KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA STAF AHLI BUPATI/WALIKOTA JPT PRATAMA
Jumlah PNS menurut Jabatan 1 JPT Utama &Madya (Eselon I) 2 JPT Pratama (Eselon II) 59 3 Administrator (Eselon III) 425 4 Pengawas (Eselon IV) 1.854 5 JF 32.324 6 Pelaksana 11.787 Total 46.450 Jabatan Fungsional Umum (JFU) Administrasi sangat dominan (25%). Perlu dikelola melalui: Pengalihan pelaksana ke JF Teknis bagi yang memenuhi syarat Peningkatan Kompetensi Formasi pelaksana dibatasi Catatan: Jf sebesar 70 % sebagian besar merupakan pelimpahan guru
Pembagian Lingkup Peran Bag. Organisasi dan BKD Pengembangan dan penataan kelembagaan (Bag.Organisasi) Pengembangan dan penataan SDM Aparatur UU ASN (BKD) (1) (2) Perumusan mandat Organization design Pemetaan bisnis proses Perumusan struktur organisasi Pelaksanaan analisis jabatan (uraian jabatan + spesifikasi jabatan) Pelaksanaan evaluasi jabatan (jenjang jabatan + struktur gaji dan tunjangan) Penetapan jenjang jabatan Pelaksanaan analisis beban kerja Penyusunan dan penetapan kebutuhan Pengadaan Pangkat dan jabatan Pengembangan karier Pola karier Promosi Mutasi Penilaian kinerja Penggajian dan tunjangan Penghargaan Disiplin Pemberhentian Pensiun dan tabungan hari tua, dan Perlindungan
PERMENPAN NOMOR 25 TAHUN 2016 Menyeragamkan jabatan jfu yg dulu diatur oleh menpan, bkn dan mendagri Untuk dasar anjab terutama jabatan pelaksana muncul nama jabatan yg ditetapkan di pergub, perbup/perkot Nyata ada di E.Formasi Merupakan acuan utk pengusulan formasi, validasi eva jab Menjadi dasar penyusunan analisis jabatan untuk melengkapi informasi jabatan tsb
kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja ALUR.... ASN yg dikelompokkan dlm klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja Jabatan pelaksana kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja Nomenklatur jabatan Didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan/atau profesi serta sesuai kebutuhan organisasi
Permasalahan : Terjadi duplikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan Jabatan Pelaksana di lingkungan Instansi Pemerintah belum terstandar Terjadi duplikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan
Langkah-langkah Dalam Penyusunan Standardisasi Jabatan Pelaksana Meminta kepada setiap Instansi untuk menyampaikan nomenklatur jabatan yang akan dimasukkan dalam e-formasi. Melakukan validasi dan klarifikasi nomenklatur jabatan yang diusulkan. Melakukan pembahasan dengan Instansi terkait dan meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sebelum ditetapkan oleh Menteri PANRB. Menyusun Rancangan Peraturan Menteri PANRB Tentang Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah
MANFAAT Terstandarnya jabatan pelaksana di instansi pusat dan daerah Terdapat keseragaman dalam pengusulan kebutuhan/formasi jabatan Tidak terjadi duplikasi tugas dengan jabatan Terdapat pedoman yang sama dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan terkait jabatan pelaksana.
Pendekatan dan Pokok Substansi Jabatan Pelaksana 1 Nomenklatur Jabatan 2 Kualifikasi Pendidikan 3 Tugas Jabatan Pendekatan 38 Kelompok Urusan Pemerintahan Nomenklatur Jabatan bersifat Dinamis sesuai kebutuhan Instansi
JUMLAH JABATAN PELAKSANA MENURUT URUSAN Kelompok Urusan Jumlah Kesekretariatan 1.1. Perencanaan 23 1.2. Sistem Informasi dan Dokumentasi 14 1.3. Hubungan Masyarakat 16 1.4. Hukum 62 1.5. Kepegawaian 65 1.6. Keuangan 112 1.7. Organisasi/ Kelembagaan 24 1.8. Pelaporan 27 1.9. Pengawasan 57 1.10. Perlengkapan 116 1.11. Tata Usaha 41 1.12. Tatalaksana KelompoK Urusan Jumlah Agama 89 Energi dan Sumber Daya Mineral 84 Hukum dan HAM 11 Keamanan 28 Kearsipan 5 Kebudayaan 113 Kehutanan 19 Kelautan dan Perikanan 50 Kepemudaan dan Olah Raga 7 Kesehatan 59 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 32
JUMLAH JABATAN PELAKSANA MENURUT URUSAN KelompoK Urusan Jumlah Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer 57 Koperasi, usaha kecil, dan menengah 20 Lingkungan hidup Moneter dan Fiskal Nasional 258 Pangan 7 Pariwisata 3 Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 99 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 9 Pemberdayaan masyarakat dan Desa 21 Penanaman modal 45 Pendidikan 310 Kelompok Urusan Jumlah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 38 Perdagangan 28 Perhubungan 180 Perindustrian 92 Perpustakaan 7 persandian 5 Pertahanan 17 Pertanahan 79 Pertanian 132 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 22 politik Luar Negeri 19 Sosial 36 Statistik Tenaga Kerja 18 Transmigrasi 10 Yustisi 25 TOTAL JABATAN PELAKSANANA : 2648