PENYELESIAN SENGKETA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Jalur-jalur Pengadilan
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
Utang dalam Kepailitan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
Materi 13.
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESIAN SENGKETA.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyelesaian sengketa
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PENYELESIAN SENGKETA

1.PENYELESAIAN SENGKETA SECARA HUKUM: A.MELALUI PENGADILAN; B.DI LUAR PENGADILAN.

2.RUANG LINGKUP PERADILAN: A.PERADILAN UMUM; B.PERADILAN AGAMA; C.PERADILAN MILITER; D.PERADILAN ATA USAHA NEGARA.

3.TINGKATAN PENGADILAN: A.PENGADILAN NEGERI; B.PENADILAN TINGGI(TINGKA BANDING); C.MAHKAMAH AGUNG RI(TINGKAT KASASI).

4.BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN: DIATUR DLM UU NMR 30/1999 TTG ARBITRASE &ALTERNATIF PENYELESAAIAN SENGKETA UMUM. A.ARBIRASE; B.KONSULTASI,NEGOSIASI,MEDIASI,KONSILIASI ATAU PENILIAN AHLI.

5.ARBITRASE: A.PENGERTIAN:PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PERADILAN UMUM YG DIDASARKAN PADA PERJANJIAN ARBIRASE YG DIBUAT SECARA TERTULIS. B.PERJ.ARBITASE DPT DIBUAT DLM BENTUK KLAUSUL ARBITRASE(SEBELUM TIMBUL SENGKETA) ATAU DIBUAT TERSENDIRI (SETELAH TIMBUL SENGKETA).

6.ARBIRASE HANYA UNTUK SENGKETA PERDAGANGAN. 7.KELEBIHAN ARBITRASE: 1).RAHASIA DIJAMIN; 2).PARA PIHAK DPT MEMILIH SENDIRI HUKUMNYA ,WASIT(ARBITRATORNYA); 3).PUTUSAN MENGIKAT SECARA HUKUM.

7.PUTUSAN ARBITRASE BERSIFAT FINAL DAN MEMPUNYAI KEKAAN TETAP(PASAL 60); 8.PUTUSAN ARBITRASE DPT DIBATALKAN OLEH PENGADILAN NEERI APABILA: 1).DOKUMEN YG DIAJUKAN UNTUK PEMERIKSAAN PALSU; 2).ADA BUKTI BARU(NOVUM) YG SIGNIFIKAN; 3).ADA TIPU MUSLIHAT.

8.PUTUSAN PEMBATALAN PN DAPAT DIMINTAKAN BANDING KE MA RI. 9.ARBITRASE INTERNASIONAL: 1).YG BEWENANG MENANGANI PN JKT PUSAT; 2).APABILA SALAH SATU PIHAK ADALAH NEGARA RI,EKSEKUTORNYA OLEH MA RI.

10. NEGARA RI SUDAH MENJADI PIHAK DLM PERJ 10.NEGARA RI SUDAH MENJADI PIHAK DLM PERJ.INTERNASIONAL DI BIDANG ARBIRASE ASING DGN KEP.PRESIDEN RI NMR 34/1981.