PPH PASAL 23.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH PASAL 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan.
Advertisements

PPh PASAL 23/26.
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 22 5.
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
PERPAJAKAN Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT, PROGRAM STUDI AKUNTANSI,
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Landasan Hukum: UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 141/PMK.03/2015
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPh PASAL 23/26.
PPH PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAH PENGHASILAN FINAL
BAHAN KULIAH PERPAJAKAN II PERTEMUAN III
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

PPH PASAL 23

Pengertian Mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yg diterima atau diperoleh WP dalam negeri & BUT yg berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yg telah dipotong PPh pasal 21

DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 23/26 UU UU No 6 th 1983 sttd UU No 16 th 2000 ttg KUP UU No 7 th 1983 sttd UU No 17 Th 2000 ttg PPh PP PP No 138/2000 KMK (PMK) KMK 624/KMK.04/1994; PMK 244/PMK.03/2008 KMK 434/KMK.04/1999 KMK 541/KMK.04/2000 KEP-50/PJ./1994 KEP-305/PJ./2001 KEP-170/PJ./2002 PER-70/PJ/2007 KEP DJP (PER)

SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN PEMOTONG PPh PASAL 23 BADAN PEMERINTAH SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI SEBAGAI WP DALAM NEGERI YG DITUNJUK OLEH DIRJEN PAJAK Pasal 23 (1) & ayat (3)

WP OP SBG PEMOTONG PPh PASAL 23 WP OP yang menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan WP OP yg melakukan Pekerjaan Bebas Akuntan, PPAT (kecuali PPAT tsb adl Camat), Arsitek, Dokter, Notaris, pengacara, dan konsultan, Memotong PPh Psl 23 atas pembayaran berupa SEWA Ditunjuk dg diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan sbg Pemotong Pajak oleh Ka KPP Pasal 23 ayat (3); KEP-50/PJ/1994

OBYEK PPh PASAL 23 DIVIDEN BUNGA TERMASUK PREMIUM, DISKONTO, DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DG JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA SEHUB. DG KEGIATAN SELAIN YG TLH DIPOTONG PPh 21 BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA (SELAIN SEWA TANAH/BANGUNAN) IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN : - JASA TEKNIK - JASA MANAJEMEN - JASA KONSTRUKSI - JASA KONSULTAN - JASA LAIN SELAIN JASA YG TLH DIPOTONG PPh PSL 21 Mulai 2009: PPh 4(2)

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PENGHASILAN YANG DIBAYAR/TERUTANG KEPADA BANK PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI DIVIDEN : YG DITERIMA/DIPEROLEH PT SBG WP DN, KOPERASI, BUMN/ BUMD DI INDONESIA DENGAN SYARAT : Dividen berasal dari cadangan cadangan laba yang ditahan Bagi PT, BUMN & BUMD kepemilikan saham >= 25% YG DIBAGIKAN KE WP OP DALAM NEGERI BAGIAN LABA YG DITERIMA/DIPEROLEH ANGGOTA CV, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA DAN KONGSI SHU KOPERASI YG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTANYA BUNGA SIMPANAN YG TIDAK MELEBIHI BATAS YG DITETAPKAN YG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTANYA Mulai 2009: Dihapus BUNGA OBLIGASI YG DITERIMA/DIPEROLEH PRSH. REKSADANA SELAMA 5 TH PERTAMA

SAAT TERUTANGNYA PPh 23 MANA YG LEBIH DUU Ahir Bulan Dilakukannya: Akhir Bulan Diakui Pendapatan/ Dibebankan Biaya Ahir Bulan Dilakukannya: Pembayaran Disediakan Untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran Mulai 2009: Dihapus MANA YG LEBIH DUU

15 % 2 % SEWA & PENGH. LAIN Sehub. Penggunaan Harta (Kecali T/B) TARIF PPH PSL 23 DARI JUMLAH BRUTO DIVIDEN; BUNGA; ROYALTI HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS & SEJENISNYA SEWA & PENGH. LAIN Sehub. Penggunaan Harta (Kecali T/B) JASA LAINNYA 15 % 2 %

IMBALAN SEHUB. DG JASA LAINNYA Jasa Penilai (appraisal) Jasa Aktuaris Jasa Akuntnasi, Pembukuan dan Atestase Laporan Keuangan Jasa Perancang (design) Jasa Pengeboran (drilling) di bidang Penambangan Migas, Kecuali yang dilakukan oleh BUT Jasa Penunjan di Bidang Penambangan Migas Jasa Penambangan & Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara Jasa Penebangan Hutan Jasa Pengolahan Limbah Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing Service) Jasa Perantara dan/atau Keagenan Jasa di Bidang Perdagangan Surat-surat Berharga, Kecuali yang diakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa Pengisian Suara (dubbing) dan/atau sulih suara Jasa mixing film Pasal 23 ayat (2); Permenkeu No. 244/PMK.03/2008

IMBALAN SEHUB. DG JASA LAINNYA Jasa Sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa instalasi/ pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel; selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel; selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa Maklon Jasa Penyelidikan dan Keamanan Jasa Penyelenggara Kegiata atau event organizer Jasa Pengepakan Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa Pembasmian Hama Jasa Kebersihan atau cleaning service Jasa Katering atau Tata Boga Pasal 23 ayat (2); Permenkeu No. 244/PMK.03/2008

TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 DILAKUKAN PADA SAAT PENGHASILAN DIBAYARKAN OLEH BUMN/D BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN F.1.1.33.01 1 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 3 ARSIP BUMN/D

TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23/26 JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23/26 MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN (F.1.1.33.01) SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA KE KPP/KP4 PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR

JENIS PENGHASILAN % 50% 10% 5% PERKIRAAN PENGHASILAN NETTO PEMBAYARAN PREMI ASURANSI DAN REASURANSI KE PERUSAHAAN ASURANSI DI LN JENIS PENGHASILAN % premi dibayar tertanggung kpd perusahaan asuransi di LN baik secara langsung maupun melalui pialang 50% 10% Premi dibayar Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri 5% Premi dibayar Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN DASAR PERHITUNGAN PREMI YANG DIBAYAR KMK No. 624/KMK.04/1994

Terima Kasih Atas Perhatiannya