MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018
PENGHASILAN OBYEK PAJAK BUKAN OBJEK PAJAK FINAL TDK FINAL PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI Th Berjalan = Kredit Pajak Th Berjalan = Pelunasan Pajak Akhir Tahun = PPh Dihitung Kembali atas seluruh pengh setahun. 12 September 2018
KEWAJIBAN PAJAK THN BERJALAN (CURRENT PAYMENT) ESTIMATED TAX WITHHOLDING TAX TUJUAN: KELANCARAN KAS NEGARA MERINGANKAN BEBAN WAJIB PAJAK 12 September 2018
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SELF ASSESSMENT OFFICIAL ASSESSMENT WITHHOLDING SYSTEM 12 September 2018
Witholding Tax System Salah satu cara pemungutan pajak oleh DJP, dimana pajak dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak lain. Azas Convenience, Taxation at the sources 12 September 2018
Final 4(2)/Sebagian Pasal 22 WITHHOLDING SYSTEM PEMOTONGAN PEMUNGUTAN Pengh yang diterima subjek pajak Berkurang sebesar Pajak yg dipotong Pengeluaran oleh subjek pajak Bertambah sebesar Pajak yg dipungut PPh Pasal 21/23/26/15/ Final 4(2)/Sebagian Pasal 22 Sebagian PPh Pasal 22 12 September 2018
Contoh Pemotongan Pajak PT. Konsultan Keuangan Indonesia (KKI) telah memberikan jasa konsultan keuangan kepada PT Katakan Sejujurnya (KS) yang merencanakan untuk Go Public. Nilai kontrak jasa konsultan yang disepakati adalah sebesar Rp 400 juta yang akan dibayar dalam beberapa termin. Setiap pembayaran termin, KS akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto. Dengan demikian cash inflow yang akan diterima oleh KKI akan berkurang sebesar Rp 4 juta ( 2% x Rp 400 juta ) akibat pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. KS 12 September 2018
Contoh Pemungutan PT. Semau Gue (SG) melakukan pembelian baja dari PT. Krakatau Steel Indonesia untuk keperluan membangun pabrik barunya di Cikarang yang sedang dalam proses penyelesaiannya, nilai pembelian bajanya adalah sebesar Rp 300 juta. Atas penjualan baja tersebut, PT. Krakatau Steel Indonesia akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai penjualan. Dengan demikian PT. SG harus menambah pengeluaran cashnya untuk pembelian baja tersebut sebesar Rp 900.000 ( 0,3% x Rp 300 juta ). 12 September 201812 September 2018
WITHHOLDING TAX JENIS PAJAK PEMBERI PENGHASILAN PENERIMA PENGHASILAN OBYEK TARIF TATA CARA HAK DAN KEWAJIBAN JENIS PAJAK 12 September 2018
ASPEK PPh PASAL 22, 23/26 & 4 AYAT (2) DALAM KEGIATAN SEHARI-HARI SIAPA -SIAPA YANG BERPERAN SUBJEK APA-APA YANG DIKENAKAN PAJAK OBJEK TARIF DAN PERHITUNGAN DPP & TARIF KEWAJIBAN MENURUT PERATURAN ADMINISTRASI BAGAIMANA CARA MENGHINDARI TIMBULNYA MASALAH STRATEGI 12 September 2018
JENIS PAJAK (WITHHOLDING TAX) PENERIMA PENGHASILAN PEMBERI PENGHASILAN WPDN: WP BADAN WP OP YG DITUNJUK PPh PSL 21: Pekerjaan, Jasa, Kegiatan WPOP DN PPh PSL 23: Modal WPOP & BDN DN PPh PSL 23: Jasa dan Kegiatan WP BDN DN PPh PSL 26: Pekerjaan, Modal, Keg, Jasa WPOP & BDN LN PPh Final 4 (2) Penghasilan Tertentu WPOP & BDN DN Badan Tertentu PPh Psl 22 Impor, Pembayaran, Penjualan WPOP & BDN DN
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK DAFTAR NPWP MELAKSANAKAN PEMOTONGAN MEMBUATKAN BUKTI POTONG MENYETOR PAJAK MELAPORKAN PEMOTONGAN PAJAK MENYIMPAN DATA-DATA SELAMA 10 TAHUN 12 September 2018
HAK YANG DIPOTONG PAJAK MEMINTA BUKTI POTONG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK 12 September 2018
PROSES ADMINISTRASI PEMBUATAN BUKTI POTONG MAX. AKHIR BULAN SAAT TERHUTANG MAX HARI KE 10 SETOR PPh 23/26, PPh FINAL LAPOR SPT MASA PPh MAX TANGGAL 20
SANKSI-SANKSI Rp 100.000,- / Rp 500.000,- KUP : 2 % X KURANG SETOR PER BULAN TELAT SETOR 2 % X KURANG SETOR PER BULAN DAN 100 % X POKOK PAJAK TIDAK SETOR TELAT LAPOR SPT Rp 100.000,- / Rp 500.000,- KUP : 1. SPT Masa PPN = 500rb 2. SPT Masa Lain = 100rb 3. SPT Tahunan Badan = 1 juta, OP = 100rb
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 12 September 2018
Dasar Hukum Undang-Undang PPh Pasal 22 Kep Menkeu No. 254/KMK.03/2001 jo. 392/KMK.03/2001 jo. 236/KMK.03/2003 Kep Dirjen No. KEP-417/PJ./2001 Kep. Menkeu No. 253/PMK.03/2008 Kep. Menkeu No.154/PMK.03/2010 12 September 2018
Definisi PPh Pasal 22 Merupakan: PPh yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, Instansi/Lembaga Pemerintah dan Lembaga-Lembaga lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, PPh yang dipungut/dibayar badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 12 September 2018
Obyek Pemungutan PPh Pasal 22 Klasifikasi PPh Pasal 22, yaitu: 1. Impor barang luar negeri, 2. Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah, dan badan pemerintah tertentu, 3. Penjualan hasil produksi industri tertentu. 4. Penjualan barang yang tergolong mewah. Pemungut PPh Pasal 22 - Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai, atas impor barang, - Ditjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik Pusat atau Daerah yang melakukan pembayaran pembelian barang, - BUMN dan BUMD atas pembelian barang dengan dana APBN/D - BI, BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Ind., Indosat, Krakatau- Steel, Pertamina dan Bank BUMN atas pembelian barang, baik dananya dari APBN maupun non-APBN, 12 September 2018
Pemungut PPh Pasal 22 ………… Cont’d Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif, yang ditunjuk kepala KPP, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, Pertamina dan badan lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM) jenis Premix, super TT dan Gas, atas penjualan hasil produksinya, Industri & Eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian & perikanan, yang ditunjuk kepala KPP, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 12 September 2018
KMK 254/KMK.03/2001 stdtd KMK 236/KMK.03/2003 Tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat, Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporan Aktivitas/Kegiatan Pemungut PPh Pasal 22 Impor barang Bank Devisa dan DJBC Pembayaran atas pembelian barang DJA dan Bend. Pemerintah BUMN dan BUMD Pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN Pembelian barang yang dananya dari APBN/D atau non APBN/D Industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif Penjualan hasil produksi dalam negeri Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan gas Penjualan hasil produksi Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul Industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
1. PPh Pasal 22 atas Impor Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor akan dikenakan PPh pasal 22 Impor Tarif: 2,5% x nilai impor, bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). 7,5% x nilai impor, bagi importir tanpa Angka Pengenal Impor (API). 7,5% x nilai lelang, bagi pemenang hasil lelang impor yang tidak dikuasai. Nilai Impor: Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk, yaitu Cost Insurance & Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. 12 September 2018
PPh Pasal 22 Impor….….Cont’d Sifat pemungutan: Tidak Final (sebagai kredit pajak). Saat terutang = Saat pembayaran Bea Masuk. Apabila mendapat fasilitas Bea Masuk ditunda/dibebaskan, Saat terutang = saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Cara Pemungutan: dilakukan importir menggunakan SSP di bank devisa atau bendaharawan Ditjen Bea & Cukai. (harus dilunasi saat penyelesaian dokumen PIB) 12 September 2018
PT. Mobil Canggih (API) melakukan impor suku cadang mobil sebesar Rp 5M, biaya angkut dan asuransi sebesar Rp 1M, bea masuk 20%. Berapa PPh pasal 22 yang harus dipungut atas transaksi tersebut ??? 12 September 2018
PT. Sukses Selalu mengimpor mesin dari Cina dengan Harga Beli USD 100,000. Asuransi dan ongkos angkut adalah sebesar 2% dan 5% dari cost. Tarif bea masuk adalah 10%. Kurs KMK Rp.10.000. Berapa PPh pasal 22 yang harus dipungut atas transaksi tersebut, apabila PT. Sukses Selalu mempunyai API ??? 12 September 2018
Nilai Impor : Cost USD 100,000 Insurance (2%) USD 2,000 Freight (5%) USD 5,000 CIF (USD) USD 107,000 CIF (Rp) Rp.1.070.000.000 BM (10%) Rp. 107.000.000 Nilai Impor Rp.1.177.000.000 PPh 22 = 2,5% x Rp.1.177.000.000 = Rp. 29.425.000 12 September 2018
2. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang Dalam Negeri Terdiri dari: Pembelian barang oleh Ditjen Anggaran atau Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, Pembelian barang oleh BUMN/BUMD, yang dibiayai dari APBN/APBD Pembelian barang oleh BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PLN, Garuda, Indosat, Krakatau Steel, Pertamina & Bank-bank BUMN, yang dibiayai dari APBN/non-APBN Pembelian barang oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan – bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul. 12 September 2018
PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang .…Cont’d Tarif PPh Pasal 22 : 1,5% dari harga Pembelian. Tidak final Dipungut sekaligus pada setiap dilakukan pembayaran. Cara pemungutan: Pemungut Pajak harus menyetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. 12 September 2018
PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan keperluan industri Badan usaha industri & Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh KPP, wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri dari pedagang pengumpul adalah 0.5% dari harga pembelian (Kep-25/PJ./2003) PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian. Pemungut Pajak menyetorkan PPh Pasal 22 menggunakan SSP ke bank persepsi dan menerbitkan Bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjual barang. 12 September 2018
Pembelian Dalam Negeri PT. Pemasok mendapat order kendaraan truck dari pemkot Bekasi senilai Rp 220 juta termasuk PPN, apa yang harus dilakukan oleh Bendaharawan Pemkot Bekasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan 12 September 2018
Pembelian Dalam Negeri PT. Hutan Kuasa adalah eksportir, melakukan pembelian sebesar Rp 1 M dari pedagang pengumpul TBS (tandan buah segar) dari para petani, apa kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT. Hutan atas pembelian TBS tersebut ?? 12 September 2018
PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM Premix, Super TT dan Gas 3. PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produk Tertentu di Dalam Negeri PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM Premix, Super TT dan Gas Penyalur atau agen penjual BBM wajib menyetor PPh Pasal 22 melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order) ke Pertamina atau penyedia BBM selain Pertamina. Terdiri dari: Pemungutan bersifat final dalam hal penjualan kepada agen/penyalur. Pemungutan tidak bersifat final dalam hal penjualan bukan kepada agen/penyalur. 12 September 2018
PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM ….Cont’d Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM: SPBU Swasta : 0.3% dari penjualan Premium, Solar dan Premix/ Super TT, SPBU Pertamina : 0.25 % dari penjualan Premium, Solar dan Premix/Super TT SPBU Pertamina : 0.3 % dari penjualan Minyak tanah, Gas LPG dan pelumas. 12 September 2018
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu Pemungut Pajak: Pengusaha industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif, yang ditunjuk oleh KPP. PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungut wajib memungut PPh Pasal 22 pada saat penjualan dan menyetorkannya ke bank persepsi menggunakan SSP, dan menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pembeli barang. 12 September 2018
Tarif dan Sifat PPh Pasal 22 Kegiatan Tarif Sifat Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5% 7,5% Tidak Final Pembayaran atas pembelian barang 1,5% Penjualan barang produksi Industri Semen Industri Rokok Industri Kertas Industri Baja Industri Otomotif 0,25% 0,15% 0,10% 0,30% 0,45% Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok Penjualan barang produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan Gas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25% - 0,3% 0,3% - 0 Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,5% (Sebelum 2 Januari 2003 tarifnya adalah 1,5%)
Penjualan Produk Tertentu PT. Katakan Sejujurnya melakukan pembelian Mobil dari PT. Toyota Astra Motor untuk keperluan kantor cabang barunya, nilai pembelian mobil adalah sebesar Rp 400 juta. Atas penjualan mobil tersebut, apa yang harus dilakukan oleh PT. Toyota Astra Motor terkait dengan pemungutan PPh Pasal 22 12 September 2018
Penjualan Produk Tertentu PT. Penyalur Minyak Indonesia (PMI) membeli premium dari Pertamina. Dalam hal ini PMI sebagai penyalur BBM (SPBU Swastanisasi) memiliki delivery order (DO) dari pertamina dengan kuantitas sebanyak 10.000 liter @ Rp 1.600,- Sebelum menebus DO tersebut ke Pertamina, berapa PPh Pasal 22 yang harus dilunasi oleh PT. PMI 12 September 2018
Penjualan Barang Tergolong Mewah Pesawat udara pribadi harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000 Kapal Pesiar dan sejenisnya, harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 Rumah beserta tanah dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000 PPh Pasal 22 = 5% x Harga Jual (Tidak Termasuk PPN dan PPn BM) 12 September 2018
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Pembelian Barang Dalam Negeri : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum (PDAM) dan benda-benda pos. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan untuk tujuan ekspor (perlu SKB) Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Pembayaran atas pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG. Pembayaran sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 12 September 2018
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Barang Luar Negeri : Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh (perlu SKB) Dalam hal impor sementara jika nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian , yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Ditjen Bea & Cukai. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN (dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai) : a. Barang milik perwakilan negara asing - asas timbal balik. b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui & terdaftar pada pemerintah RI, 12 September 2018
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN : Kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan semacamnya, yang terbuka untuk umum, Barang untuk keperluan penelitian, dan pengembangan Iptek, Barang keperluan khusus tunanetra & penyandang cacat lainnya, Peti atau kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah, Barang pindahan, Barang pribadi penumpang, awak kapal, pelintas batas, dan barang kiriman, sampai batas tertentu yang diatur dalam UU Pabean, Barang yang diimpor pemerintah Pusat/ Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, 12 September 2018
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN Barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan & keamanan negara, Vaksin polio dalam rangka program Pekan Imunisasi Nasional (PIN), Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, Kapal laut, kapal angkutan sungai dll yang beserta suku cadang dan peralatan keselamatan pelayaran yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, Pesawat udara, dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara nasional, Kereta api, suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia, Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah RI yang dilakukan TNI 12 September 2018
Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor ke KPP tempat WP tersebut terdaftar dengan syarat: WP berhak atas kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya sepanjang jumlah kerugiannya > perkiraan penghasilan neto tahun pajak bersangkutan atau Dapat menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang PPh PPh yang telah dibayar > PPh yang akan terutang 12 September 2018
Impor barang untuk kegiatan /Jasa yang dikenakan PPh Final Impor barang yang digunakan untuk kegiatan /jasa yang imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut, Wajib Pajak bersangkutan dapat menghubungi Kepala KPP tempatnya terdaftar untuk diberikan SKB PPh Pasal 22. 12 September 2018
E..CHA PEK DECH.... WASSALAM 12 September 2018