Pajak Bumi dan Bangunan Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Standar Kompetensi : Memahami APBN dan APBD Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal
Indikator : 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak. Menginterprestasikan obyek pajak bumi dan Bangunan. Mendeskrepsikan tarip pajak PBB yang berlaku. Mendeskrepsikan NJOP, NJTKP dan NJKP. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.
Materi Pengertian pajak Obyek PBB. Tarip Pajak. NJOP, NJTKP dan NJKP Menghitung Pajak
Landasan Hukum : Pasal 23 ayat 2 Segala pajak untuk Keperluan negara Berdasarkan Undang Undang. UUD. 1945 UU. No. 20 Tahun 2000 Tentang PBB yang Telah diberlakukan Sejak tanggal 1 Januari 2001.
Bumi (tanah & perairan Termasuk kandungan di Dalamnya. Obyek Pajak Benda yang dikenakan pajak Bangunan (konstruksi Teknik yang ditanam & Diletakkan secara tetap Didalam tanah atau Perairan)
Obyek Pajak Bumi & Bangunan
Tarip PBB (Pajak Bumi & Bangunan : Besarnya NJTKP (Nilai jual tidak kena pajak Rp. 8.000.000,- dari NJOP (Nilai jual obyek pajak). Tarip tanah 0,5 % dari NJOP. Tarip bangunan 0,5 % dari NJOP
Apa NJOP ? Seluruh nilai aset / obyek yang telah dihitung dengan cara mengalikan harga yang berlaku yang telah ditetapkan oleh kantor pajak. “Lihat SPPT”. No Obyek Luas/m Harga Jumlah 1 Tanah 620 Rp 140.000 86.800.000 2 Bangunan 144 Rp 975.000 140.400.000 227.200.000
Apa NJTKP ? Adalah Nilai Jual Tidak Kena Pajak, dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya Rp. 8.000.000,- Apabila NJOP tidak sampai pada NJTKP maka tidak wajib dikenakan pajak (PBB). UU No.20 2000
Apa NJKP ? No Keterangan Jumlah 1 NJOP Rp 92.000.000 2 NJTKP NJKP Rp 84.000.000
Indonesia atau Kantor Pajak Daerah Apa SPPT ? Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Pajak Daerah yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki obyek setiap tahun. Dirjen Pajak Republik Indonesia atau Kantor Pajak Daerah Orang Bijak Taat Membayar Pajak
Contoh SPPT.
Cara Menghitung PBB ? Obyek Pajak Luas Kelas NJOP Per M2 Jumlah Bumi PBB yang harus dibayar Obyek Pajak Luas Kelas NJOP Per M2 Jumlah Bumi 140 A-29 Rp 103.000 Rp 14.420.000 Bangunan 50 A-07 Rp 429.000 Rp 21.450.000 Rp 35.870.000 NJTKP Rp 8.000.000 NJKP untuk perhitungan Rp 27.870.000 NJKP. 20 % Rp 5.574.000 PBB terutang 0,5 Rp 27.870 Clik di PBB PBB
Silahkan Kakak Kerja Pasti Bisa Menghitung PBB ! Diketahui Tuan Ali Marwan memiliki obyek pajak yang terletak di Jalan Syarifuddin Yos dengan luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,- /m, sedangkan luas bangunan 142 m dengan harga Rp.975.000,- /m. Hitunglah Pajak yang harus dibayar oleh tuan Ali Marwan yang jatuh tempo pada bulan Desember 2005. Silahkan Kakak Kerja Pasti Bisa
Selamat Bekerja ! SMA NEGERI 5 BALIKPAPAN