HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang (dua pihak), berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu Perikatan merupakan akibat hukum dari adanya suatu perjanjian
Syarat Sah Perjanjian Menurut pasal 1320 KUHPerd, syarat sahnya perjanjian adalah: 1. kesepakatan 2. kecakapan bertindak 3. hal tertentu 4. sebab yang halal Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subyektif, bila tidak terpenuhi perjanjian batal dapat dibatalkan Syarat 3 dan 4 meruspakan syarat obyektif, jika tidak dipenuhi perjanjian batal demi hukum
Kesepakatan Adalah bertemunya kehendak dan pernyataan kehendak dari pihak-pihak yang membuat perjanjian Sebab-sebab cacatnya kesepakatan: 1. paksaan (dwang) 2. dwaling (kekeliruan) 3. bedrog (penipuan)
Kecakapan Adalah kemampuan untuk menjalankan kewenangan hukumnya sendiri Ada golongan orang yang dianggap tidak cakap hukum, yaitu: 1. anak dibawah umur 2. orang dibawah pengampuan 3. wanita bersuami/isteri Untuk wanita bersuami/isteri dengan adanya UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1974 dan Sema No. 3 Tahun 1963 tidak lagi masuk golongan orang tidak cakap hukum
Hal Tertentu dan Sebab yang Halal Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah obyek yang diperjanjikan harus jelas Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan
Asas-Asas Perjanjian Asas konsensual, yaitu perjanjian terjadi pada saat adanya kesepakatan Asas kebebasan berkontrak, artinya para pihak bebas membuat perjanjian atau tidak membuat perjanjian, bebas membuat perjanjian dengan siapapun juga, dengan bentuk apapun juga, dengan isi apapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan
Lanjutan… Asas itikat baik, artinya perjanjian harus dilaksanakan dengan kejujuran, saling percaya, dan mengindahkan nilai-nilai kepatutan dan kesusilaan Asas pacta sunt servanda, artinya perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak mengikat para pihak sebagaimana halnya sebuah undang-undang
Prestasi Adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan pemenuhannya sebagai akibat adanya perjanjian Prestasi dalam perjanjian dapat berupa: 1. memberikan/menyerahkan sesuatu 2. berbuat sesuatu 3. tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi Adalah suatu keadaan tidak dilaksanakannya pemenuhan suatu prestasi oleh salah satu pihak (debitur) Ada beberap bentuk wanprestasi: 1. tidak melakukan yang telah disanggupi 2. melakukan sesuatu tetapi salah 3. melakukan sesuatu tetapi terlambat 4. melakukan sesuatu yang dilarang
Akibat Wanprestasi Pemenuhan perjanjian Membayar ganti rugi Pembatalan perjanjian Peralihan risiko Membayar biaya perkara
Pembelaan Debitur Adanya overmacht/force majeur Kreditur wanprestasi terlebih dulu Kreditur telah melepaskan haknya
Berakhirnya Perjanjian Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak Ditentukan oleh undang-undang Kehendak salah satu pihak/kedua pihak Putusan pengadilan Tujuan perjanjian telah tercapai