HUKUM PERJANJIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
Tidak dipenuhi syarat SUBYEKTIF dapat dimintakan pembatalan. Hal tsb dpt terjadi karena seseorang yg mengikatkan diri dlm perjanjian ternyata Bila pihak.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Hukum Perikatan Perdata
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Hukum - Perancangan Kontrak
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang (dua pihak), berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu Perikatan merupakan akibat hukum dari adanya suatu perjanjian

Syarat Sah Perjanjian Menurut pasal 1320 KUHPerd, syarat sahnya perjanjian adalah: 1. kesepakatan 2. kecakapan bertindak 3. hal tertentu 4. sebab yang halal Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subyektif, bila tidak terpenuhi perjanjian batal dapat dibatalkan Syarat 3 dan 4 meruspakan syarat obyektif, jika tidak dipenuhi perjanjian batal demi hukum

Kesepakatan Adalah bertemunya kehendak dan pernyataan kehendak dari pihak-pihak yang membuat perjanjian Sebab-sebab cacatnya kesepakatan: 1. paksaan (dwang) 2. dwaling (kekeliruan) 3. bedrog (penipuan)

Kecakapan Adalah kemampuan untuk menjalankan kewenangan hukumnya sendiri Ada golongan orang yang dianggap tidak cakap hukum, yaitu: 1. anak dibawah umur 2. orang dibawah pengampuan 3. wanita bersuami/isteri Untuk wanita bersuami/isteri dengan adanya UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1974 dan Sema No. 3 Tahun 1963 tidak lagi masuk golongan orang tidak cakap hukum

Hal Tertentu dan Sebab yang Halal Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah obyek yang diperjanjikan harus jelas Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan

Asas-Asas Perjanjian Asas konsensual, yaitu perjanjian terjadi pada saat adanya kesepakatan Asas kebebasan berkontrak, artinya para pihak bebas membuat perjanjian atau tidak membuat perjanjian, bebas membuat perjanjian dengan siapapun juga, dengan bentuk apapun juga, dengan isi apapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan

Lanjutan… Asas itikat baik, artinya perjanjian harus dilaksanakan dengan kejujuran, saling percaya, dan mengindahkan nilai-nilai kepatutan dan kesusilaan Asas pacta sunt servanda, artinya perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak mengikat para pihak sebagaimana halnya sebuah undang-undang

Prestasi Adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan pemenuhannya sebagai akibat adanya perjanjian Prestasi dalam perjanjian dapat berupa: 1. memberikan/menyerahkan sesuatu 2. berbuat sesuatu 3. tidak berbuat sesuatu

Wanprestasi Adalah suatu keadaan tidak dilaksanakannya pemenuhan suatu prestasi oleh salah satu pihak (debitur) Ada beberap bentuk wanprestasi: 1. tidak melakukan yang telah disanggupi 2. melakukan sesuatu tetapi salah 3. melakukan sesuatu tetapi terlambat 4. melakukan sesuatu yang dilarang

Akibat Wanprestasi Pemenuhan perjanjian Membayar ganti rugi Pembatalan perjanjian Peralihan risiko Membayar biaya perkara

Pembelaan Debitur Adanya overmacht/force majeur Kreditur wanprestasi terlebih dulu Kreditur telah melepaskan haknya

Berakhirnya Perjanjian Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak Ditentukan oleh undang-undang Kehendak salah satu pihak/kedua pihak Putusan pengadilan Tujuan perjanjian telah tercapai