PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Subyek Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT
Sumber Hukum Internasional
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Hukum Internasional 10/03/12.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
HUKUM INTERNASIONAL.
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Presented by : Kelompok 5

HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup : (a) organisasi internasional, (b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities)

Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.

HUKUM NASIONAL Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

HUKUM NASIONAL HUKUM EROPA HUKUM ISLAM HUKUM ADAT

Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.

Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada : Perbedaan Sumber Hukum Perbedaan Subyek Hukum Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum

Menurut teori Koordinasi, yang bisa dikatakan sebagai kelompok moderat, beranggapan apabila hukum internasional memiliki lapangan berbeda sebagaimana hukum nasional, sehingga kedua sistem hukum tersebut memiliki keutamaan di lapangannya masing-masing.

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai. Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara.

Arbitrase Internasional Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.

Pengadilan Internasional Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

WEWENANG MAHKAMAH INTERNASIONAL Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa; Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah: Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus; Kebiasaan internasional (international custom); Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab; Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. 

T E R I M A K A S I H