KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL invest in 8 Maret 2016 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) © 2016 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved
I. CAPAIAN KINERJA BKPM
Capaian 2015 Kinerja Setahun BKPM
Rp 545,4 Triliun Rp 365,9 Triliun Rp 179,5 Triliun periode Jan-Des Rp 545,4 Triliun naik 17,8% dari realisasi Jan-Des 2014 periode Jan-Des Rp 365,9 Triliun naik 19,2% dari realisasi Jan-Des 2014 periode Jan-Des Rp 179,5 Triliun naik 15,0 % dari realisasi Jan-Des 2014
periode Jan-Des 1.435.711 naik 0,3% dari realisasi Jan-Des 2014 periode Jan-Des Rp 296,7 Triliun naik 12,7% dari realisasi Jan-Des 2014 periode Jan-Des Rp 248,7 Triliun naik 24,5% dari realisasi Jan-Des 2014
Rp 95 Triliun Rp 236 Triliun Rp 214,4 Triliun periode Jan-Des Rp 95 Triliun naik 3,5% dari realisasi Jan-Des 2014 periode Jan-Des Rp 236 Triliun naik 12,7% dari realisasi Jan-Des 2014 naik 18,5% dari realisasi Jan-Des 2014 periode Jan-Des Rp 214,4 Triliun naik 24,4% dari realisasi Jan-Des 2014
II. TATA CARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP PMA
INVESTMENT PERIOD – FLOW OF INVESTMENT PREPARATION PERIOD Investor 1 Application for Principle License 2 Notary Principle License Submit Notary Deed for set up legal entity Ministry Of Law & Human Rights 3 Application for Legal Entity 4 CONSTRUCTION PERIOD Implementation Lisence/Permitt: Location License Building License (IMB) Izin Gangguan (HO/UUG) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 5 Non Fiscal Incentive API (API-P) RPTKA/TA.01/IMTA Fiscal Incentive Import Duty Exemption for Capital goods & Raw material Deduction/Exemption Corporate Income Tax 6 Application for Permanent LIcense COMMERCIAL PERIOD 7 Permanent License
Perbaikan Layanan Perizinan Layanan Izin Investasi 9 produk diterbitkan: Izin Investasi Akta Pendirian Perusahaan NPWP TDP / Tanda Daftar Perusahaan APIP / Angka Pengenal Importir Produsen NIK / Nomor Induk Kepabeanan RPTKA / Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing IMTA / Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Surat Ketersediaan Lahan Persyaratan Investasi Minimal Rp. 100 Miliar (US$ 8 juta) dan atau menggunakan 1.000 Tenaga Kerja Indonesia Layanan Izin Investasi 3 Jam BKPM Tiba di BKPM langsung dari bandara. Konsultasi dengan Direktur Pelayanan Perizinan. Menyerahkan dokumen dan data yang dipersyaratkan. Menunggu di ruang tunggu, sementara dokumen kelengkapan diproses oleh BKPM, Notaris, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Lainnya di PTSP. Memperoleh delapan dokumen dan surat ketersediaan lahan dalam 3 jam untuk memulai bisnis.
+ 3 Jam, 3 Kepastian Dalam Berinvestasi Perbaikan Layanan Perizinan 3 Jam, 3 Kepastian Dalam Berinvestasi Kepastian Kerja RPTKA / Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing IMTA / Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing Kepastian Untuk Memulai Bisnis Izin Investasi Akta Pendirian Perusahaan NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak TDP / Tanda Daftar Perusahaan Kepastian Importasi Barang Modal API-P / Angka Pengenal Importir Produsen NIK / Nomor Induk Kepabeanan Surat Blocking Lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN untuk verifikasi status & mengamankan tanah sebelum proses pengadaan. + Informasi Ketersediaan Lahan yang Akurat
Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Perbaikan Layanan Perizinan Tidak Ada Persyaratan Tidak ada persyaratan jumlah minimal investasi atau minimal penggunaan tenaga kerja Indonesia. Investor di semua bidang industri dapat segera memulai pembangunan proyek dalam kawasan industri tertentu. Perizinan lainnya dilakukan secara paralel. Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Memperoleh izin investasi, bersama dengan surat booking lahan dan perizinan lainnya (melalui layanan Izin Investasi 3 Jam). Survei lahan dalam kawasan industri tertentu. Memperoleh lahan untuk industri. Konstruksi Proyek dapat Langsung Dilaksanakan. Tidak dibutuhkan perizinan lainnya. Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan & Izin Lingkungan secara paralel dengan konstruksi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Satu Tim, Satu Sistem Merencanakan & memonitor pelaksanaan strategi PM Perencanaan Penanaman Modal Pengembangan Iklim Penanaman Modal Mengkaji ulang & mengajukan perbaikan kebijakan PM Pelayanan investasi end-to-end Promosi/Kerjasama Penanaman Modal Pelayanan Penanaman Modal Pengendalian & Pelaksanaan Penanaman Modal Mengidentifikasi minat PM & memfasilitasi investor memperoleh Izin Prinsip PM Mendukung & memonitor implementasi PTSP PM di pusat & daerah Memfasilitasi investor untuk merealisasikan investasi hingga ke tingkat daerah Dukungan teknologi informasi, manajemen data, sekretariat, hubungan masyarakat, keuangan & kepegawaian
III. PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TERKAIT INVESTASI
Paket Kebijakan Ekonomi Perbaikan Iklim Investasi Paket Kebijakan Ekonomi Insentif Pajak Bebas PPN untuk industri kapal, KA & pesawat, termasuk suku cadang. Penghapusan pajak berganda untuk properti & infrastruktur. Formula Upah Formula yang lebih pasti untuk bisnis. Kenaikan tahunan berdasarkan inflasi & pertumbuhan ekonomi. Pemotongan Tarif Penurunan tarif gas & listrik untuk industri. Deregulasi Deregulasi terhadap 134 Peraturan di 16 sektor dengan semangat pro-investasi.
Kebijakan Ekonomi Paket I Revisi Peraturan Kepala BKPM Iklim Penanaman Modal Kebijakan Ekonomi Paket I Mendorong daya saing industri nasional, melalui deregulasi , menyederhanakan birokrasi , penegakan hukum & kepastian usaha . Mempercepat proyek strategis nasional , dengan menghapus berbagai kendala : penyederhanaan perizinan , penyelesaian masalah tata ruang dan penyediaan lahan , mempercepat pengadaan barang dan jasa pemerintah , kebijaksanaan dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum , mendukung kepala daerah untuk melakukan percepatan proyek-proyek strategis nasional . Meningkatkan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk merangsang pembangunan perumahan bagi yang berpenghasilan rendah , sementara menawarkan kesempatan untuk investasi yang lebih besar di properti . Revisi Peraturan Kepala BKPM Nomor 14/2015 Izin Prinsip (IP) berlaku hingga masa penyelesaian proyek. SOP untuk Izin 3 Jam. Nomor 15/2015 Izin Usaha SOP dari semula 7 hari menjadi 6 hari Memasukan semua SOP Izin Investasi dari Kementerian/Lembaga terkait Nomor 16/2015 Penambahan pedoman dan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas mesin untuk pembangkit listrik untuk kepentingan umum Nomor 17/2015 Pembatalan IP bila perusahaan tidak merealisasikan investasi (sebelumnya 5 hari sekarang 3 hari) Pencabutan IP bagi perusahaan yang tidak melapor ke BKPM (sebelumnya 7 hari sekarang 5 hari) Penutupan KPPA dan Kantor Cabang (Sebelumnya 5 hari sekarang 3 hari)
Kebijakan Ekonomi Paket II Iklim Investasi Penanaman Modal Kebijakan Ekonomi Paket II Layanan perizinan investasi 3 jam untuk investasi di kawasan industri dengan min. investasi Rp 100 miliar dan / atau 1.000 tenaga kerja lokal . Menghilangkan izin sektor Kehutanan dari 14 hingga 6 lisensi . Percepatan SOP untuk penerbitan Tax Allowance : 25 hari (dari 28 hari ) untuk Tax Allowance dan 45 hari (dari 125 hari ) untuk Tax Holiday . Pembebasan PPN untuk pembuatan kapal , kereta api , pesawat, yang termasuk suku cadang . Insentif pengurangan pajak deposito untuk eksportir Pengembangan Logistik Pusat di Kawasan Berikat di Cikarang , Jawa Barat untuk industri manufaktur dan untuk bahan bakar minyak logistik di Merak , Banten . Perka BKPM Nomor 18/2015 tentang Insentif Pajak Sebelumnya 28 hari (18 hari di BKPM & 10 hari di Kemenkeu) Sekarang 25 hari (18 hari in BKPM & 7 hari di Kemenkeu) Perka BKPM No. 19/2015 Tentang Tax Holiday 125 hari (65 hari di BKPM & 60 hari di Kemenkeu) Now 45 hari (25 hari di BKPM & 20 Days in MOF)
Kebijakan Ekonomi Paket III Iklim Penanaman Modal Kebijakan Ekonomi Paket III Izin Prinsip sebagai Izin Konstruksi Implementasi kebijakan ini menunggu revisi Peraturan Pemerintah tentang kawasan industri Investor dapat memulai kontruksi tanpa harus memiliki izin konstruksi Memperoleh IP (Izin 3 Jam) Izin ini disediakan bagi investor yang memiliki izin investasi dengan lokasi proyek pada kawasan industri atau kawasan berikat Catatan: Investor dapat memesan lahan tertentu dari OSS Pusat BKPM, yang berlaku selama 14 hari sampai investor dapat memenuhi persyaratan ketentuan lahan oleh Departemen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Izin investasi sebagai Izin Konstruksi diimplementasikan sebagai proyek percontohan dengan zona industri atau kawasan berikat (dan harus bebas dari masalah tanah dan Izin Lingkungan ( AMDAL ), serta gubernur dukungan / bupati / walikota ) . Perusahaan harus memenuhi persyaratan norma / standar investasi, yang harus diselesaikan ketika perusahaan mulai produksi komersial .
50% Kebijakan Ekonomi Paket VII KARYA INDUSTRI JAWA JAWA INVESTASI Iklim Penanaman Modal Kebijakan Ekonomi Paket VII Tax Allowance (5% per thn selama 6 thn) Insentif Pajak Pengha-silan Insentif untuk INDUSTRI PADAT KARYA 50% Industry of: 1 ) Pakaian Jadi dari Tekstil 2 ) Pakaian Jadi dari Kulit 3 ) Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari 4 ) Sepatu Olahraga 5 ) Sepatu Teknik / Industri Pengurangan PPh 21 LUAR NILAI JAWA JAWA INVESTASI Min. 2000 Pekerja Min. 200 Pekerja Min. Rp. 50 Miliar ~ US$ 3.7 Juta Min. 5000 Pekerja Orientasi Ekspor (min. 50%) 5 Tahun
Kebijakan Ekonomi Paket X Perlindungan terhadap Usaha Kecil Iklim Penanaman Modal Kebijakan Ekonomi Paket X Perlindungan terhadap Usaha Kecil Daftar Negatif Investasi Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal Daftar Negatif Investasi Perlindungan Terhadap UMKM Perluasan Lapangan Kerja Pemotongan Mata Rantai pada Kelompok Tertentu Memperkuat Usaha Kecil untuk Berkompetisi Penurunan Harga-harga barang kebutuhan, Misalnya Obat dan Alat Kesehatan
IV. REVISI PERPRES 39/2014 (DNI)
Arahan Presiden dan Wapres RI Terkait Revisi Perpres 39/2014 Tingkatkan daya saing untuk bisa berkompetisi dan memberikan layanan yang lebih baik, termasuk untuk menghadapi MEA. Memberikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi*), termasuk kepada petani dan nelayan. Memperhatikan bidang usaha yang terkait Sumber Daya Alam. Perlu alasan dan kriteria yang obyektif dalam menentukan revisi menjadi lebih restriktif atau lebih terbuka bagi investasi, disertai kajian atas usulan tersebut. Catatan: *) Perlindungan terhadap UMKM salah satunya diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah yang mengatur bahwa pihak asing dapat melakukan partisipasi pada Usaha Besar, yaitu usaha yang nilai harta kekayaannya (di luar tanah dan bangunan) yaitu diatas Rp 10 Miliar.
Keberlakuan Revisi Perpres 39/2014 Revisi Perpres 39/2014 ini memastikan bahwa untuk selanjutnya tidak ada pengaturan yang tingkatnya di bawah Perpres, yang sifatnya lebih membatasi (restriktif). Setelah diterbitkan Revisi Perpres 39/2014, maka peraturan lain di bawah Perpres (termasuk Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga) akan menjadi tidak berlaku dan pengaturannya akan mengacu pada Revisi Perpres ini (adaya mekanisme pemantauan, evaluasi dan penyelesaian permasalahan dibantu oleh Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi) .
Memperhatikan Kesepakatan Internasional AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) ACIA (ASEAN Comprehensive Investment Agreement) IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) Sesuai dengan IJEPA telah disepakati batasan kepemilikan saham asing untuk berbagai bidang usaha berdasarkan pengaturan pada Perpres No. 77 Tahun 2007. Dalam kesepakatan ini telah diatur bahwa Indonesia tidak boleh membuat pengaturan yang lebih restriktif di masa yang akan datang (rechet mechanism). Namun dalam perubahan DNI sebelumnya terdapat pengaturan yang lebih restriktif, contohnya: Angkutan Barang Dengan Moda Darat (4943) Perpres 77/2007 : Terbuka 95% asing Perpres 36/2010 dan Perpres 39/2014: Terbuka 49% asing (lebih restriktif) Hingga saat ini kita belum memberikan notifikasi ke pihak Jepang mengenai pengaturan yang lebih restriktif ini. Konsekuensi dari pengaturan yang lebih restriktif ini, Jepang menganggap Indonesia tidak menepati komitmen yang telah disepakati. Oleh karena itu BKPM mengusulkan pengaturan kembali menjadi terbuka 95% asing. Perpres No.39/2014 telah memberi keistimewaan bagi investor asal Asean dibandingkan investor non-Asean, antara lain di bidang: Jasa transportasi laut internasional dan kargo (kepemilikan maksimum 60%, sementara non-Asean hanya 49%). Media promosi (maksimum 51%, non-Asean tertutup). Motel (maksimum 70%, non-Asean 49%). Jasa RS dan klinik spesialis (maksimum 70%, non-Asean 67% Dalam penyusunan ACIA Reservation List (RL) digunakan prinsip liberisasi standstill yaitu bidang usaha yang tercantum tidak dapat diubah menjadi lebih restriktif dari ketentuan awal, kecuali diberikan kompensasi perubahan bidang usaha lain yang lebih liberal (compensatory adjustment) Di Dalam DNI Perpres 39/2014 beberapa bidang usaha lebih restriktif dibandingkan Perpres 36/2010 sepeerti jasa pemboran migas di darat yang tadinya maks. PMA 95% menjadi tertutup untuk asing Jika merujuk kepada ACIA seharusnya Panduan Investasi yang baru tidak lebih restriktif dibandingkan Perpres 39/2014 dan yang sudah restriktif disesuaikan kembali dengan Perpres 36/2010
III. TERBUKA DENGAN PERSYARATAN Hasil Pembahasan Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) NO BIDANG I. TERTUTUP II. UMKM DAN KEMITRAAN III. TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DNI Lama DNI Baru 1 Pertanian 6 14 2 Kehutanan 13 8 10 9 3 Kelautan dan Perikanan - 7 4 ESDM 27 28 5 Perindustrian 35 Hankam Pekerjaan Umum Perdagangan 24 25 Pariwisata 20 Ekonomi Kreatif 12 11 Perhubungan 26 Kominfo Keuangan Perbankan 15 Ketenagakerjaan 16 Pendidikan 17 Kesehatan 19 TOTAL 69 61 216 183 : pengaturan berkurang : pengaturan bertambah
Pengaturan Porsi Penanaman Modal Gambaran Umum Perubahan Porsi Kepemilikan Saham No Pengaturan Porsi Penanaman Modal DNI Lama DNI Baru 1 Modal dalam negeri (PMDN) 100% 66 51 2 Kepemilikan Modal Asing (dengan persyaratan): 30% 6 7 33% 3 1 49% 58 38 51% 11 55% - 65% 67% 75% 80% 85% 4 90% 95% 19 14 Persyaratan Lainnya (Perizinan Khusus dan Lokasi Tertentu) 30 24 Total 216 183 DNI Lama pengaturan kepemilikan asing terbanyak adalah 49% yaitu 58 bidang usaha. DNI Baru pengaturan kepemilikan asing terbanyak adalah 67% yaitu 38 bidang usaha. Peluang investor asing menjadi pemegang saham mayoritas menjadi lebih besar.
Terima Kasih www.bkpm.go.id Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Investment Coordinating Board Jln. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190 - Indonesia t . +62 21 525 2008 f . +62 21 525 4945 e . info@bkpm.go.id www.bkpm.go.id