MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017-2022 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017-2022
Forum Musrenbang RPJMD ARTI PENTING Forum Musrenbang RPJMD Partisipasi seluruh Pemangku Kepentingan Pendapatan masyarakat; Kesempatan kerja; Lapangan berusaha; Akses dan kualitas pelayanan publik; dan Daya saing Daerah. Penajaman, Penyelarasan, & Klarifikasi TUJUAN Rancangan RPJMD Provinsi DIY Tahun 2017-2022 OUTPUT Landasan PEMDA melaksanakan pembangunan daerah
Nilai Strategis RPJMD RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Road map (peta arah) pembangunan dalam jangka waktu perencanaan 5 tahun kedepan; Pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD); Penjabaran visi dan misi serta program Kepala Daerah terpilih untuk memenuhi janji mensejahterakan masyarakat; Instrumen bagi mewujudkan pembangunan berkelanjutan; Instrumen untuk meningkatkan keunggulan utama daerah. 1 2 3 4 5
ALUR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH RTR Pulau RTR KSP RTR KSK RDTR RTR KSN SPASIAL ASPASIAL PUSAT DAERAH RPJPN Mempedomani Pedoman 5 Tahun Dijabarkan 20 Tahun Diacu RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RKPD RENSTRA PD PROV RENJA PD PROV 1 Tahun RPJPD K/K K/K RENSTRA PD K/K PD K/K RENSTRA K/L K/L Berpedoman & Diserasikan RAPBN RAPBD RTRWN RTRW PROVINSI RTRW KAB/KOTA Tata Ruang Sebagai Acuan Dalam Perencanaan Harus Diimplementasikan Mempedomani Mempedomani Mempedomani
PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL (Pasal 258 & Pasal 259 UU No. 23 Tahun 2014) TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL Peningkatan & pemerataan pendapatan masyarakat, Kesempatan kerja, Lapangan berusaha, Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik Daya saing Daerah. TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH Sinkronisasi dan harmonisasi koordinasi teknis, Dikoordinasikan oleh MDN dengan Menteri Bidang Perencanaan K/L PROVINSI PEMBANGUNAN PROVINSI Koordinasi teknis pembangunan dilaksanakan oleh GUBERNUR sebagai wakil Pemerintah Pusat PROV KAB/KOTA
PENTINGNYA PENYELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (SEB Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/4936/SJ dan 0430/M.PPN/12/2016) Sasaran dan Prioritas Pembangunan Nasional adalah tujuan bernegara di semua tingkat pemerintahan 1 Dalam pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan nasional, bisa: Hanya dilakukan olh Pemerintah Pusat, seperti Han, Kam, politik luar negeri, dll. Dilakukan olh semua tk pemerintahan sesuai dng kewenangan. 2 Sasaran dan Prioritas RPJMN adalah tujuan bernegara dlm jangka menengah yg hrs dicapai olh semua tk pemerintahan sesuai dng tk kewenangannya 3 Pertumbuhan ekonomi, tk pengangguran, tk kemiskinan, tk partisipasi sekolah, tk kematian ibu, IPM, dll yg menjadi sasaran prioritas nasional, mustahil bisa dicapai dengan hanya menghandalkan SDM dan Anggaran dari K/L di pusat saja. 4 Partisipasi Pemerintah Prov, Kab, dan Kota mutlak diperlukan 5 Dalam kerangka pencapaian tujuan bernegara tsb, maka sasaran prioritas pembangunan nasional harus dijabarkan ke semua tk pemerintahan sesuai dng kewenangan. 6 RPJM NASIONAL RPJMD PROVINSI KAB/KOTA Penjabaran Sasaran Pencapaian Sasaran NKRI
... lanjutan TUJUAN: Menjamin sinergitas sasaran pokok pembangunan dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN menjadi prioritas dalam RPJMD terkait; Harmonisasi hubungan pusat-daerah dan antardaerah dalam rangka upaya pencapaian sasaran pokok pembangunan nasional; Optimalisasi penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; Penyesuaian alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah Optimalisasi potensi dan keanekaragaman daerah.
MEKANISME EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN RPJMD DPRD Penyampaian RANPERDA RPJPD/RPJMD Dilampiri: Kesepakatan KDH dan DPRD; Berita Acara Musrenbang; Hasil Pengendalian Kebijakan RPJPD/RPJMD; Dokumen KLHS; Review APIP; Rancangan Akhir RPJPD/RPJMD. MDN/GUB (15 hari) Hasil Evaluasi Sesuai dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERDA RPJPD/RPJMD KDH menetapkan PERDA RPJPD/ RPJMD Penyempurnaan Oleh gub/bup/wal (7 Hari) Melewati Batas WKT Dgn UU Gubernur kpd MDN Bupati/Walikota kpd Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama oleh DPRD dan KDH. Merumuskan Kembali Kesepakatan GUBERNUR dengan DPRD (3 hari) Klarifikasi PEMBATALAN PERDA DILAKSA -NAKAN 1 2 3 4 KEWENANGAN PEMDA CATATAN : Noreg 7 hari Permendagri No. 80 Tahun 2016 MEKANISME EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN RPJMD KEWENANGAN KEMENDAGRI GUBERNUR menyampaikanm rancangan perda ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama Ranperda yang sudah disetujui bersama, disampaikan kepada MDN/Gub untuk dievaluasi Kepala daerah menetapkan Perda yang telah dievaluasi dan/atau telah disempurnakan MDN Mengkaji Perda RPJPD, RPJPD yang telah ditetapkan. Prov mll Menteri K/K mll MA 1. Pengajuan Verifikasi Penyempurnaan oleh Dirjen Bangda/Bappeda Prov; dan 2. Permintaan Noreg kpd Dirjen Otda/Biro Hukum.
Kondisi Lingkungan Strategis Organisasi Perangkat Daerah PERTIMBANGAN DALAM PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN DIY PELAYANAN DASAR NON DASAR PILIHAN KEISTIMEWAAN 1. pendidikan; 2. kesehatan; 3. pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan 6. sosial. 1. tenaga kerja; 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 3. pangan; 4. pertanahan; 5. lingkungan hidup; 6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7. pemberdayaan masyarakat dan Desa; 8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 9. perhubungan 10 komunikasi dan informatika; 11. koperasi, usaha kecil, dan menengah; 12. penanaman modal; 13. kepemudaan dan olah raga; 14. statistik; 15. persandian; 16. kebudayaan; 17. perpustakaan; dan 18. kearsipan. . 1. kelautan dan perikanan; 2. pariwisata; 3. pertanian; 4. kehutanan; 5. energi dan sumber daya mineral; 6. perdagangan; 7. perindustrian; dan 8. transmigrasi Pengisian Jabatan Kebudayaan Kelembagaan Tata Ruang Pertanahan Kondisi Lingkungan Strategis Kebutuhan Obyektif Kerangka Regulasi Organisasi Perangkat Daerah
ISU-ISU STRATEGIS Tingginya Angka Kemiskinan Tingginya Ketimpangan Wilayah Pencemaran, Kerusakan Alam, dan Resiko Bencana Alam Belum Optimalnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tingginya Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyediaan Infrastruktur Dasar di Kawasan Pesisir Selatan Belum Optimal Pengembangan Pendidikan Karakter dan Pendidikan Vokasi Pelestarian Budaya Baik Benda Maupun Tak Benda Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance) Pertumbuhan Ekonomi yang Belum Inklusif Kebijakan Internasional Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s)
FENOMENA DIY
Lanjutan…..
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN agar RPJMD Provinsi DIY Periode Tahun 2017-2022 dapat ditetapkan sebelum berakhirnya batas waktu penetapan yaitu 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik; agar RPJMD berpedoman pada RPJMN Tahun 2015-2019 dan memperhatikan RPJMD daerah lain yang berbatasan, sehingga tercapai sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan Daerah; agar RPJMD disusun berdasarkan data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah (SIPD); dan Dalam merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan harus mampu menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
TERIMA KASIH 15