HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
A. Pendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari kita sering berinteraksi dengan rekan kerja atau bahkan dengan teman sendiri baik secara langsung atau tidak.
KONTRAK.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Copyright by dhoni.yusra
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
Perjanjian jual beli rumah
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &

Dalam bahasa Bela dikenal dengan istilah Overeenkomst, biasanya di terjemahkan dengan perjanjian dan atau persetujuan. Kata perjanjian menunjukkan adanya makna, bahwa para pihak dalam perjanjian yang akan di adakan telah sepakat tentang apa yang mereka sepakati berupa janji-janji yang di perjanjikan. Sementara itu, kata persetujuan menunjukan makna bahwa para pihak dalam suatu perjanjian tersebut juga sama-sama setuju tentang segala sesuatu yang di perjanjikan.

Definisi atau pengertian dari perjanjian menurut para ahli Menurut Abdulkadir Muhammad, Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Menurut R. Subekti, Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau di anggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Ahli hukum lain mengemukakan bahwa Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata merumuskan pengertian Perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

1 UNSUR ESSENSIALIA Terdapat 3 unsur dalam perjanjian, yaitu : Unsur essensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian sebagai pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain. Misalnya : essensi yang terdapat dalam definisi perjanjian jual-beli dengan definisi perjanjian tukar menukar. Maka dari definisi yang dimuat dalam definisi perjanjian tersebutlah yang membedakan antara jual-beli dan tukar menukar.

UNSUR NATURALIA 2 Unsur Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Misalnya : si penjual harus bertanggung jawab terhadap kebendaan yang tidak memenuhi syarat misal kerusakan-kerusakan atau cacat-cacat yang dimiliki oleh barang yang dijualnya.

UNSUR AKSIDENTALIA 3 Unsur Aksidentalia yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak. Aksidentalia artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, bergantung pada keinginan para pihak, merasa perlu untuk memuat ataukah tidak. Misalnya : Penentuan tempat saat penyerahan benda dalam hal jual beli.

Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah.

Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian: Kesepakatan Kecakapan Hal tertentu Sebab yang Halal Syarat pertama dan kedua disebut unsur subjektif, karena kedua syarat itu mengatur tentang orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Syarat ketiga dan keempat disebut unsur objektif karena mengatur ttg objek dari perjanjian yg dilakukan.

KESEPAKATAN 1 (Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya) Kesepakatan merupakan asas konsensualisme (concensualism) yang berarti pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis.

KECAKAPAN 2 (Cakap untuk membuat suatu perjanjian) Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Kecuali orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian.

HAL TERTENTU 3 (Kejelasan tentang objek didalam kontrak/perjanjian) Maksudnya objek yang diatur didalam kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Dosen : Alamsyah, S.H.

4 SEBAB YANG HALAL Yaitu objek dalam kontrak/perjanjian haruslah : (objek didalam kontrak/perjanjian yang diperbolehkan) Yaitu objek dalam kontrak/perjanjian haruslah : Tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan; Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum; Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.

Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subjektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat objektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian.

PERJANJIAN BAKU Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Dalam bahasa Belanda perjanjian standar yaitu standard voorwarden. Perjanjian ini dikenal juga dengan istiah “take it or leave it contract”. Dalam bahasa Indonesia perjanjian standar dikenal juga dengan istilah perjanjian baku.

DITETAPKAN PEMERINTAH DILINGKUNGAN NOTARIS/ADV KESEPAKATAN SUBJEKTIF PEMBATALAN KECAKAPAN SYARAT SAH HAL TERTENTU OBJEK TIF BATAL DEMI HUKUM PERJANJIAN SEBAB YG HALAL LISAN TERTULIS DIBAWAH TANGAN AKTA OTENTIK PERJ. BIASA PERJ. STANDAR SEPIHAK DITETAPKAN PEMERINTAH DILINGKUNGAN NOTARIS/ADV

SEKIAN & TERIMA KASIH