PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018
KEBIJAKAN PEMBERIAN TPP TAHUN 2018 TPP SEBAGAI SALAH SATU ASPEK DALAM SISTEM PEMBINAAN PEGAWAI (REWARD AND PUNISHMENT). TPP MERUPAKAN TUNJANGAN KINERJA YANG DIBERIKAN BERDASARKAN CAPAIAN KINERJA DAN KEHADIRAN KERJA SERTA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN. TPP MERUPAKAN PENGHASILAN DALAM BENTUK UANG DI LUAR GAJI DAN TUNJANGAN UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI DAN KINERJA PNS SECARA OPTIMAL
DASAR HUKUM : PASAL 63 AYAT (2) PP NO 58 TAHUN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PASAL 39 AYAT (1) DAN AYAT (3) PERATURAN MENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 TTG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PERATURAN MENPAN RB NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN SISTEM TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI
SASARAN PEMBERIAN TPP : PNS DAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB CILACAP; TIDAK DIBERIKAN KEPADA : GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH; PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA DIKARENAKAN PENAHANAN, MENJADI PEJABAT NEGARA, KADES, ANGGOTA KPU, ANGGOTA PANWAS PEMILU, MENGAMBIL MPP, MENERIMA UANG TUNGGU, SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR ATAU MENJALANI CLTN; PNS YANG SEDANG MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF ATAS PENJATUHAN HUKDIS BERUPA PEMBERHENTIAN SBG PNS SAMPAI DENGAN PUTUSAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP; PNS INSTANSI LAIN YANG DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI INSTANSI PEMKAB CILACAP; PNS KAB. CILACAP YANG DIPERBANTUKAN, DIPEKERJAKAN ATAU DITUGASKAN DI LUAR INSTANSI PEMKAB CILACAP; PNS YANG BERTUGAS DI INSTANSI/UNIT KERJA YANG TELAH MENERAPKAN BLUD.
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN 12 KALI DALAM SETAHUN; CPNS DIBERIKAN SEBESAR 80%; DIKENAKAN PAJAK; BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN DITETAPKAN BERDASARKAN BOBOT JABATAN.
PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TPP diberikan secara proporsional berdasarkan hasil pengukuran kinerja PNS yang terdiri dari unsur : Capaian Kinerja Bulanan (60%) Penilaian Kehadiran Kerja (40%) Penjatuhan hukuman disiplin TPP DIBAYAR = STANDAR TPP X (%CAPAIAN KINERJA + %KEHADIRAN KERJA) X %HUKUMAN DISIPLIN
STANDAR BESARAN TPP STANDAR BESARAN TPP DITETAPKAN BERDASARKAN BOBOT JABATAN. BOBOT JABATAN MERUPAKAN PENETAPAN PROPORSI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN : KELAS JABATAN, BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS, KONDISI KERJA/RESIKO PEKERJAAN, RENTANG KENDALI, DAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA.
CAPAIAN KINERJA BULANAN Merupakan penilaian terhadap target kinerja yang dicapai selama 1 (satu bulan); Penyusunan target kinerja bulanan dilakukan setiap awal bulan bersumber dari SKP (tahunan); Penilaian terhadap capaian target kinerja bulanan dilakukan setiap akhir bulan; Bobot capaian kinerja bulanan : 60%
BOBOT CAPAIAN KINERJA SEBESAR 60% DITETAPKAN DENGAN PROSENTASE DARI NILAI CAPAIAN KINERJA BERDASARKAN KRITERIA : 100% : nilai > 85; 95% : nilai 75 - 84; 85% : 60 - 74; 75% : 50 - 59; 50% : 40 - 49; 25% : 20 – 39; 10% : nilai 1 – 19; 0% : capaian kinerjanya 0.
PENILAIAN KEHADIRAN KERJA Bobot kehadiran kerja sebesar 40%, dengan ketentuan : a. Dikurangi 0,5% per hari = Tidak masuk karena sakit (dibuktikan dg Surat Keterangan Dokter) b. Dikurangi 1% per hari Tidak masuk dengan alasan yang sah, kecuali yg sedang melaksanakan tugas dinas atau dapat dispensasi c. Dikurangi 2% per hari Tidak masuk tanpa keterangan d. Dikurangi 2% per 7,5 jam Tidak memenuhi ketentuan jam kerja, diakumulasi dalam 1 bulan e. Tidak mendapat TPP Tidak masuk 1 bulan penuh dan capaian kinerja 0
JIKA PNS DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Hukdis Ringan = 90% selama 3 bulan Hukdis Sedang 80% selama 6 bulan Hukdis Berat 50% selama 1 tahun
TPP bagi Plt/Plh/Pj Pada jabatan struktural yang lebih tinggi dari jabatan definitifnya, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan Plt/Plh/Pj yang diampunya sepanjang tersedia anggaran. Hanya diberikan 1 (satu) tambahan penghasilan yang proporsional. Pada jabatan struktural dengan tingkatan eselon yang sama pada unit kerja/Perangkat Daerah maka diberikan tambahan penghasilan pada jabatan struktural yang definitif; Sebagai Plt/Plh/Pj pada jabatan struktural dengan tingkatan eselon yang sama dengan bobot jabatan yang berbeda pada unit kerja/Perangkat Daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan bobot jabatan tertinggi sepanjang tersedia anggaran; Pegawai/pelaksana yang ditunjuk/diangkat sebagai Plt/Plh/Pj pada jabatan struktural, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan sebagai Plt/Plh/Pj yang diampunya sepanjang tersedia anggaran;
Ketentuan lain-lain PNS yg diberi tugas sebagai Ka. UPT Puskesmas (non BLUD), dpt diberikan TPP sesuai jabatan Ka.UPT Puskesmas, sepanjang tersedia anggaran; PNS yang mutasi masuk Pemkab Cilacap, dapat diberikan mulai bulan berikutnya, sepanjang tersedia anggaran; PNS yang mendapatkan kenaikan golongan, diberikan TPP sesuai golongan yang baru mulai bulan berikutnya, sepanjang tersedia anggaran; PNS yang mutasi jabatan : Jika mulai tgl 1 sd. 10 maka TPP sesuai jabatan yg baru pd bulan berjalan, Jika setelah tgl 10, maka TPP sesuai jabatan baru dimulai bulan berikutnya; PNS yang dijatuhi hukdis berupa penurunan pangkat yang berdampak pd perubahan golongan ruang gaji, besaran TPP disesuaikan dgn golongan ruang gaji berdasarkan pangkat selama menjalani hukdis
TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN Atasan langsung melakukan terhadap pengukuran/ penilaian kinerja pegawai yang menjadi bawahannya, meliputi : Capaian kinerja bulanan; Kehadiran Kerja. Atasan langsung menghitung besarnya tambahan penghasilan (berdasarkan hasil penilaian pada nomor 1); Hasil penghitungan besarnya tambahan penghasilan diserahkan kepada unit pengelola kepegawaian/keuangan Perangkat Daerah, dengan dilampiri : Formulir SKP (khusus untuk pembayaran TPP bulan Januari) Formulir capaian kinerja bulanan; Hasil penilaian capaian kinerja bulanan; Catatan pelaksanaan kehadiran dan jam kerja (Penilaian terhadap kehadiran keja) SK Penjatuhan hukuman disiplin (apaabila ada); Hasil perhitungan TPP Paling lambat setiap akhir bulan, kecuali bulan Desember 2018 pada tanggal 19 Desember 2018 4. …...
Lanjutan………… Petugas unit pengelola kepegawaian/keuangan OPD melakukan rekapitulasi keseluruhan hasil penghitungan tambahan penghasilan pegawai; Dibuat daftar bukti penerimaan TPP (tanpa ada coretan/kesalahan) yang dipungut PPh Pasal 21 sesuai ketentuan sebagai berikut : Golongan IV sebesar 15%; Golongan III sebesarb5%, dan Golongan II dan I tidak dipungut PPh Pasal 21 Masing-masing dokumen dibuat rangkap 2 (1 untuk lampiran pengajuan TPP ke BPPKAD dan 1 untuk arsip Perangkat Daerah); Diajukan ke DPPKAD paling lambat tgl 5 bulan berikutnya (kecuali Desember diajukan paling lambat tgl 20 Desember 2018; Semua format lampiran untuk pembayaran TPP dapat diunduh dari website BKPPD Kabupaten Cilacap : www.bkd.cilacapkab.go.id
MEKANISME PENCAIRAN TPP Proses pencairan anggaran TPP dilakukan melalui pengajuan SPM Belanja Tidak Langsung (dengan mekanisme LS). Pengajuan SPM dilakukan paling lambat tgl 5 bulan berikutnya (kecuali untuk bulan Desember 2018 diajukan paling lambat tanggal 20) ke BPPKAD.
PENGHENTIAN PEMBAYARAN TPP Bagi PNS yang diberhentikan sementara, tambahan penghasilan dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan pemberhentian sementara. Bagi PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun, dijatuhi hukuman disiplin, meninggal dunia atau sebab-sebab lain, tambahan penghasilan dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan pemberhentian sebagai PNS
KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 berlaku, maka beberapa peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku : Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 6);; Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut; (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor ; 12)
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 13); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 16); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 21); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut dan Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 27).
Sekian…… dan terima kasih.