D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018

D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018

KEBIJAKAN PEMBERIAN TPP TAHUN 2018 TPP SEBAGAI SALAH SATU ASPEK DALAM SISTEM PEMBINAAN PEGAWAI (REWARD AND PUNISHMENT). TPP MERUPAKAN TUNJANGAN KINERJA YANG DIBERIKAN BERDASARKAN CAPAIAN KINERJA DAN KEHADIRAN KERJA SERTA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN. TPP MERUPAKAN PENGHASILAN DALAM BENTUK UANG DI LUAR GAJI DAN TUNJANGAN UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI DAN KINERJA PNS SECARA OPTIMAL

DASAR HUKUM : PASAL 63 AYAT (2) PP NO 58 TAHUN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PASAL 39 AYAT (1) DAN AYAT (3) PERATURAN MENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 TTG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PERATURAN MENPAN RB NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN SISTEM TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI

SASARAN PEMBERIAN TPP : PNS DAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB CILACAP; TIDAK DIBERIKAN KEPADA : GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH; PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA DIKARENAKAN PENAHANAN, MENJADI PEJABAT NEGARA, KADES, ANGGOTA KPU, ANGGOTA PANWAS PEMILU, MENGAMBIL MPP, MENERIMA UANG TUNGGU, SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR ATAU MENJALANI CLTN; PNS YANG SEDANG MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF ATAS PENJATUHAN HUKDIS BERUPA PEMBERHENTIAN SBG PNS SAMPAI DENGAN PUTUSAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP; PNS INSTANSI LAIN YANG DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI INSTANSI PEMKAB CILACAP; PNS KAB. CILACAP YANG DIPERBANTUKAN, DIPEKERJAKAN ATAU DITUGASKAN DI LUAR INSTANSI PEMKAB CILACAP; PNS YANG BERTUGAS DI INSTANSI/UNIT KERJA YANG TELAH MENERAPKAN BLUD.

BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN 12 KALI DALAM SETAHUN; CPNS DIBERIKAN SEBESAR 80%; DIKENAKAN PAJAK; BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN DITETAPKAN BERDASARKAN BOBOT JABATAN.

PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TPP diberikan secara proporsional berdasarkan hasil pengukuran kinerja PNS yang terdiri dari unsur : Capaian Kinerja Bulanan (60%) Penilaian Kehadiran Kerja (40%) Penjatuhan hukuman disiplin TPP DIBAYAR = STANDAR TPP X (%CAPAIAN KINERJA + %KEHADIRAN KERJA) X %HUKUMAN DISIPLIN

STANDAR BESARAN TPP STANDAR BESARAN TPP DITETAPKAN BERDASARKAN BOBOT JABATAN. BOBOT JABATAN MERUPAKAN PENETAPAN PROPORSI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN : KELAS JABATAN, BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS, KONDISI KERJA/RESIKO PEKERJAAN, RENTANG KENDALI, DAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA.

CAPAIAN KINERJA BULANAN Merupakan penilaian terhadap target kinerja yang dicapai selama 1 (satu bulan); Penyusunan target kinerja bulanan dilakukan setiap awal bulan bersumber dari SKP (tahunan); Penilaian terhadap capaian target kinerja bulanan dilakukan setiap akhir bulan; Bobot capaian kinerja bulanan : 60%

BOBOT CAPAIAN KINERJA SEBESAR 60% DITETAPKAN DENGAN PROSENTASE DARI NILAI CAPAIAN KINERJA BERDASARKAN KRITERIA : 100% : nilai > 85; 95% : nilai 75 - 84; 85% : 60 - 74; 75% : 50 - 59; 50% : 40 - 49; 25% : 20 – 39; 10% : nilai 1 – 19; 0% : capaian kinerjanya 0.

PENILAIAN KEHADIRAN KERJA Bobot kehadiran kerja sebesar 40%, dengan ketentuan : a. Dikurangi 0,5% per hari = Tidak masuk karena sakit (dibuktikan dg Surat Keterangan Dokter) b. Dikurangi 1% per hari Tidak masuk dengan alasan yang sah, kecuali yg sedang melaksanakan tugas dinas atau dapat dispensasi c. Dikurangi 2% per hari Tidak masuk tanpa keterangan d. Dikurangi 2% per 7,5 jam Tidak memenuhi ketentuan jam kerja, diakumulasi dalam 1 bulan e. Tidak mendapat TPP Tidak masuk 1 bulan penuh dan capaian kinerja 0

JIKA PNS DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Hukdis Ringan = 90% selama 3 bulan Hukdis Sedang 80% selama 6 bulan Hukdis Berat 50% selama 1 tahun

TPP bagi Plt/Plh/Pj Pada jabatan struktural yang lebih tinggi dari jabatan definitifnya, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan Plt/Plh/Pj yang diampunya sepanjang tersedia anggaran. Hanya diberikan 1 (satu) tambahan penghasilan yang proporsional. Pada jabatan struktural dengan tingkatan eselon yang sama pada unit kerja/Perangkat Daerah maka diberikan tambahan penghasilan pada jabatan struktural yang definitif; Sebagai Plt/Plh/Pj pada jabatan struktural dengan tingkatan eselon yang sama dengan bobot jabatan yang berbeda pada unit kerja/Perangkat Daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan bobot jabatan tertinggi sepanjang tersedia anggaran; Pegawai/pelaksana yang ditunjuk/diangkat sebagai Plt/Plh/Pj pada jabatan struktural, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan sebagai Plt/Plh/Pj yang diampunya sepanjang tersedia anggaran;

Ketentuan lain-lain PNS yg diberi tugas sebagai Ka. UPT Puskesmas (non BLUD), dpt diberikan TPP sesuai jabatan Ka.UPT Puskesmas, sepanjang tersedia anggaran; PNS yang mutasi masuk Pemkab Cilacap, dapat diberikan mulai bulan berikutnya, sepanjang tersedia anggaran; PNS yang mendapatkan kenaikan golongan, diberikan TPP sesuai golongan yang baru mulai bulan berikutnya, sepanjang tersedia anggaran; PNS yang mutasi jabatan : Jika mulai tgl 1 sd. 10 maka TPP sesuai jabatan yg baru pd bulan berjalan, Jika setelah tgl 10, maka TPP sesuai jabatan baru dimulai bulan berikutnya; PNS yang dijatuhi hukdis berupa penurunan pangkat yang berdampak pd perubahan golongan ruang gaji, besaran TPP disesuaikan dgn golongan ruang gaji berdasarkan pangkat selama menjalani hukdis

TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN Atasan langsung melakukan terhadap pengukuran/ penilaian kinerja pegawai yang menjadi bawahannya, meliputi : Capaian kinerja bulanan; Kehadiran Kerja. Atasan langsung menghitung besarnya tambahan penghasilan (berdasarkan hasil penilaian pada nomor 1); Hasil penghitungan besarnya tambahan penghasilan diserahkan kepada unit pengelola kepegawaian/keuangan Perangkat Daerah, dengan dilampiri : Formulir SKP (khusus untuk pembayaran TPP bulan Januari) Formulir capaian kinerja bulanan; Hasil penilaian capaian kinerja bulanan; Catatan pelaksanaan kehadiran dan jam kerja (Penilaian terhadap kehadiran keja) SK Penjatuhan hukuman disiplin (apaabila ada); Hasil perhitungan TPP Paling lambat setiap akhir bulan, kecuali bulan Desember 2018 pada tanggal 19 Desember 2018 4. …...

Lanjutan………… Petugas unit pengelola kepegawaian/keuangan OPD melakukan rekapitulasi keseluruhan hasil penghitungan tambahan penghasilan pegawai; Dibuat daftar bukti penerimaan TPP (tanpa ada coretan/kesalahan) yang dipungut PPh Pasal 21 sesuai ketentuan sebagai berikut : Golongan IV sebesar 15%; Golongan III sebesarb5%, dan Golongan II dan I tidak dipungut PPh Pasal 21 Masing-masing dokumen dibuat rangkap 2 (1 untuk lampiran pengajuan TPP ke BPPKAD dan 1 untuk arsip Perangkat Daerah); Diajukan ke DPPKAD paling lambat tgl 5 bulan berikutnya (kecuali Desember diajukan paling lambat tgl 20 Desember 2018; Semua format lampiran untuk pembayaran TPP dapat diunduh dari website BKPPD Kabupaten Cilacap : www.bkd.cilacapkab.go.id

MEKANISME PENCAIRAN TPP Proses pencairan anggaran TPP dilakukan melalui pengajuan SPM Belanja Tidak Langsung (dengan mekanisme LS). Pengajuan SPM dilakukan paling lambat tgl 5 bulan berikutnya (kecuali untuk bulan Desember 2018 diajukan paling lambat tanggal 20) ke BPPKAD.

PENGHENTIAN PEMBAYARAN TPP Bagi PNS yang diberhentikan sementara, tambahan penghasilan dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan pemberhentian sementara. Bagi PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun, dijatuhi hukuman disiplin, meninggal dunia atau sebab-sebab lain, tambahan penghasilan dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan pemberhentian sebagai PNS

KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 berlaku, maka beberapa peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku : Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 6);; Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut; (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor ; 12)

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 13); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 16); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 21); Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut dan Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 27).

Sekian…… dan terima kasih.