Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker PMK nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Latar Belakang Evaluasi atas pelaksanaan PMK nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Perencanaan Kas : Hasil survey kepada satker, 34% responden menghendaki agar SPM tetap diproses meski tanpa di dahului RPD Harian; Adanya keluhan dari satker terkait perbedaan nominal besaran SPM yang wajib mengajukan RPD untuk masing-masing tipe KPPN; Hasil kajian Dit PKN menunjukkan bahwa penundaan pencairan SP2D akan meningkatkan akurasi perencanaan kas; Mekanisme RPD Harian belum mengakomodir piloting SAKTI dan SPM Elektronik. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap kebijakan RPD Harian Tingkat Satker untuk mempermudah satker dalam menyusun RPD Harian dan meningkatkan akurasi perencanaan kas.
PMK nomor 197/PMK.05/2017 Mempercepat penyusunan dan penyampaian RPD Harian melalui kewenangan PPK untuk menetapkan RPD Harian; Penyederhanaan klasifikasi transaksi besar yang wajib mengajukan RPD Harian; Prinsip Perubahan Kemudahan bagi Satker untuk proses pembayaran apabila RPD Harian tidak dilampirkan tanpa melalui dispensasi Kepala KPPN, yakni SPM tanpa RPD Harian; Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi khususnya terkait penyampaian RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana.
Penyederhanaan Klasifikasi Transaksi Besar PMK No 277/PMK.05/2014 PMK No 197/PMK.05/2017 Tipe KPPN Nilai SPM A1P > 1 Triliun Semua tipe KPPN > 500 Miliar dan ≤ 1 Triliun ≥ 1 Miliar dan ≤ 500 Miliar A1NP > 1 Miliar > 750 Juta dan ≤ 1 Miliar ≥ 500 Juta dan ≤ 750 Juta A2 ≥ 500 Juta > 350 Juta dan ≤ 500 Juta ≥ 200 Juta dan ≤ 350 Juta
Mempercepat Penyusunan dan Penyampaian RPD Harian PMK No. 277/PMK.05/2014 PPK KPA PPK menyusun RPD Harian KPA menetapkan RPD Harian KPPN PMK No. 197/PMK.05/2017 PPK PPK menyusun dan menetapkan RPD Harian KPPN
Pengajuan SPM dengan RPD Harian Penyampaian RPD harian sebelum pengajuan SPM (5,10, 15 hr) Proses (konversi) RPD Pengajuan SPM Verifikasi SPM Verifikasi RPD Diterima/ Terbit SP2D Ditolak Dispensasi Kepala KPPN Kompilasi RPD harian dan penyiapan dana Diterima Satker KPPN Dit. PKN Penerima dana/ Penerima manfaat Pengajuan dispensasi Tanpa RPD Harian 1 2 3 4 6 7 5 a b c
Pengajuan SPM Tanpa RPD Harian Pengajuan SPM tanpa penyampaian RPD Harian Validasi SPM dan seterusnya Diterima/Terbit SP2D yang dicairkan 5,10, 15 hari kerja ke depan Ditolak Kompilasi RPD harian dan penyiapan dana Satker KPPN Dit. PKN Penerima dana/ Penerima manfaat Proses Konversi akan men-generate ADK RPD 1 2 3 4 5
Teknis Penyusunan Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
Dasar Hukum Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan APBN ; PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
Tujuan Penyusunan RPD Harian Tingkat Satker Satker dapat menyusun kalender kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pembiayaannya; Satker dapat menyusun rencana penarikan dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan; Satker memperoleh dana sesuai dengan waktu dan nilai rencana penarikan dana disampaikan sebelumnya.
Tanggung Jawab Penyusunan RPD Harian Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas penyusunan : RPD (RPD Bulanan dan RPD Harian); Rencana Penerimaan Dana. Tanggung jawab penyusunan dan penetapan RPD Harian dilaksanakan oleh PPK pada masing-masing Satker. Apabila pada Satker terdapat lebih dari satu PPK, maka KPA dapat menunjuk satu orang PPK Koordinator untuk mengkompilasi RPD Harian dari PPK Lainnya
Rencana Penarikan Dana Harian RPD Harian Tanggal Penarikan Dana Jenis Belanja Jumlah Nominal Penarikan
Jenis Transaksi Yang Harus Dibuat RPD Hariannya Rencana Penarikan Dana Harian Belanja 51 Belanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 54 Belanja Bunga 55 Belanja Subsidi 56 Belanja Hibah 57 Belanja Sosial 58 Belanja Lainnya Transito 82 UP/TUP 82 SPM PFK Transfer 61 Dana Bagi Hasil 62 Dana Alokasi Umum 63 Dana Alokasi Khusus 64 Dana Otonomi Khusus 65 Transfer Lainnya 65 Dana Desa Pembiayaan Pokok SBN Pokok Pinjaman Dll Pengembalian SPM-KP SPM-PP
Penyampaian RPD Harian ke KPPN PPK wajib menyampaikan RPD Harian kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar. Klasifikasi transaksi besar adalah pengelompokan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu.
Klasifikasi Transaksi Besar Nilai SPM Penyampaian RPD Harian Periode Pemutakhiran Transaksi A lebih dari Rp1 Triliun 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi B antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi C Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar -
Pengecualian Penyampaian RPD Harian yang masuk dalam klasifikasi transaksi besar SPM Nihil Merupakan SPM dengan nilai bersih Rp 0 (nol rupiah) SPM Potongan dengan nilai tertentu Merupakan SPM yang memiliki potongan namun nilai bersihnya kurang dari Rp 1 milyar
Sarana Penyampaian RPD Harian ke KPPN Aplikasi elektronik yang disediakan Ditjen Perbendaharaan Diantar langsung oleh petugas dari satker Dikirim melalui email ke alamat email KPPN yang telah ditentukan Penyampaian RPD Harian kepada KPPN dilakukan pada hari dan jam kerja layanan KPPN
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian…(1 Penjabaran Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan ke dalam Kalender Kegiatan Bulanan & Harian Koordinasi antar unit pelaksana kegiatan ; Identifikasi kegiatan dan penanggungjawabnya; Perkiraan kebutuhan dana untuk tiap kegiatan; Perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan;
Kalender Kegiatan Bulanan Kalender Kegiatan Tahun 2016 Satker : VWXYZ KEGIATAN JADWAL PENARIKAN DANA (dalam jutaan) Jumlah TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Pengadaan ATK (tiap dua bulan) 400 400 2.400 Pembangunan kantor (selama 11 bulan) 650.400 3000 600 12.000 Diklat 1000 1.000 Workshop Renkas 1000 800 600 5.000 Perjalanan dinas 300 1000 1700 3.000
Kalender Kegiatan Harian Bulan Februari 2018 (dalam jutaan) SENIN SELASA RABU KAMIS JUMAT Tgl penarikan Kegiatan Jenis belanja Jml dana 01-02-18 Gaji Induk 51 Rp2,500 02-02-18 05-02-18 Penyelesaian termin I Pembangunan Gedung 53 Rp650.400 06-02-18 07-02-18 Workshop Renkas 52 Rp100 08-02-18 09-02-18 12-02-18 13-02-18 14-02-18 15-02-18 Pengadaan ATK Rp400 16-02-18 19-02-18 20-02-18 21-02-18 DL Monev Rp300 22-02-18 23-02-18 26-02-18 27-02-18 28-02-18 *Sebaiknya kalender kegiatan harian dibuat untuk 3 bulan ke depan
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian…(2 Penjabaran Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan ke dalam Kalender Kegiatan Harian Koordinasi antar unit pelaksana kegiatan ; Identifikasi kegiatan dan penanggungjawabnya; Perkiraan kebutuhan dana untuk tiap kegiatan; Perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan; Perhatikan peraturan terkait batas waktu penyelesaian tagihan; Komunikasi intensif dengan pihak ketiga; Buat tabel pembantu kalender kegiatan dan pengajuan SPM sebagai kontrol dan evaluasi; Penyesuaian Kalender Kegiatan Harian dengan Pengajuan SPM
Penyesuaian Kalender Kegiatan dengan Pengajuan SPM 5 Hari Kerja TAGIHAN SPP SPM KPPN/SP2D 2 hr utk UP/TUP 5 hr utk GUP, LS peg. & non Pegawai 4 hr utk GUP 3 hr utk GU Nihil 5 hr utk LS 2 hari kerja Penerima Hak Pihak Ketiga Satker Berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Penyesuaian Kalender Kegiatan dengan Pengajuan SPM Norma Waktu Penyelesaian Tagihan Kegiatan Pengadaan ATK Barang diterima BAST 16-02-2016 Tagihan diterima beserta dokumen pendukung SPTB 23-02-2016 SPP diterbitkan 01-03-2016 SPM diterbitkan 08-03-2016 SPM disampaikan ke KPPN 11-03-2016
Penyesuaian Kalender Kegiatan dengan Pengajuan SPM Tabel Pembantu Kalender Kegiatan dan Pengajuan SPM (dalam jutaan) No Nama Kegiatan Perkiraan Jadwal Ket Tgl Keg Tgl BAST /invoice Tgl SPTB Tgl SPP Tgl SPM Tgl ke KPPN 1 Gaji Induk bulan Februari 12-01-18 15-01-18 SP2D 01-02-18 Rp2.500 2 Pembayaran Termin I pemb. gedung 05-02-18 12-02-18 19-02-18 26-02-18 08-03-18 Rp650.400 3 Workshop Renkas 07-02-18 08-02-18 15-02-18 22-02-18 01-03-18 05-03-18 Rp1.000 4 Pengadaan ATK 12-03-18 Rp400 5 DL Monev 21-02-18 19-03-18 21-03-18 Rp300
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian…(3 Penjabaran Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan ke dalam Kalender Kegiatan Harian Koordinasi antar unit pelaksana kegiatan ; Identifikasi kegiatan dan penanggungjawabnya; Perkiraan kebutuhan dana untuk tiap kegiatan; Perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan; Perhatikan peraturan terkait batas waktu penyelesaian tagihan; Komunikasi intensif dengan pihak ketiga; Buat tabel pembantu kalender kegiatan dan pengajuan SPM sebagai kontrol dan evaluasi; Penyesuaian Kalender Kegiatan Harian dengan Pengajuan SPM Penyusunan RPD Harian Penyusunan RPD Harian berdasarkan rencana pengajuan SPM; Penentuan tanggal penyampaian RPD Harian ke KPPN;
Penyusunan RPD Harian berdasarkan rencana pengajuan SPM Tabel Pembantu Kalender Kegiatan dan Pengajuan SPM (dalam jutaan) No Nama Kegiatan Perkiraan Jadwal Ket Tgl Keg Tgl BAST /invoice Tgl SPTB Tgl SPP Tgl SPM Tgl ke KPPN 1 Gaji Induk bulan Februari 12-01-18 15-01-18 SP2D 01-02-18 Rp2.500 2 Pembayaran Termin I pemb. gedung 05-02-18 12-02-18 19-02-18 26-02-18 08-03-18 Rp650.400 3 Workshop Renkas 07-02-18 08-02-18 15-02-18 22-02-18 01-03-18 05-03-18 Rp1.000 4 Pengadaan ATK 12-03-18 Rp400 5 DL Monev 21-02-18 19-03-18 21-03-18 Rp300 menjadi tanggal RPD Harian
Penyusunan dan Penyampaian RPD Harian Rencana Penarikan Dana Harian (dalam jutaan) No Tanggal Penarikan Dana Jenis Belanja Jumlah Nominal Penarikan Tgl Penyampaian RPD Harian Keterangan 1 01-02-18 51 Rp 2.500 25-01-18 Transaksi C 2 08-03-18 53 Rp 650.400 22-02-18 Transaksi B 3 05-03-18 52 R p1.000 26-02-18 4 12-03-18 Rp 400 - 5 21-03-18 Rp 300 menjadi tanggal paling lambat penyampaian RPD Harian sebelum SPM diajukan ke KPPN
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian…(4 Penjabaran Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan ke dalam Kalender Kegiatan Harian Koordinasi antar unit pelaksana kegiatan ; Identifikasi kegiatan dan penanggungjawabnya; Perkiraan kebutuhan dana untuk tiap kegiatan; Perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan; Perhatikan peraturan terkait batas waktu penyelesaian tagihan; Komunikasi intensif dengan pihak ketiga; Buat tabel pembantu kalender kegiatan dan pengajuan SPM sebagai kontrol dan evaluasi; Penyesuaian Kalender Kegiatan Harian dengan Pengajuan SPM Penyusunan RPD Harian Penyusunan RPD Harian berdasarkan rencana pengajuan SPM; Penentuan tanggal penyampaian RPD Harian ke KPPN; Penyesuaian RPD Harian apabila diperlukan Perubahan jumlah kebutuhan dana Perubahan jadwal kegiatan
Langkah-Langkah Penyusunan RPD Harian Dalam hal awal tahun anggaran KPA belum menetapkan RPD Bulanan, PPK menetapkan RPD Harian dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada satker. PPK melaporkan penyusunan dan penyesuaian RPD Harian kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Harian disampaikan kepada KPPN.
Layanan KPPN terkait RPD Harian Satker Layanan Prioritas Diberikan kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat;
RPD Harian dengan tingkat deviasi maksimal 5% selama 1 bulan Layanan Prioritas KPPN memberikan layanan prioritas kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat MAX 5% Per Month DEVIASI Layanan prioritas ditetapkan dengan SK Kepala KPPN dan diberikan untuk jangka waktu 1 bulan RPD Harian dengan tingkat deviasi maksimal 5% selama 1 bulan Diberikan dalam bentuk bebas antrian pada saat pengajuan SPM untuk 1 bulan sejak ditetapkan
Layanan KPPN terkait RPD Harian Satker Layanan Prioritas Diberikan kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat; Penolakan SPM KPPN melakukan penolakan SPM kepada satker atas kewajiban penyampaian RPD Harian;
Penolakan SPM KPPN melakukan penolakan atas SPM yang diajukan oleh satker dalam hal : Satker tidak menyampaikan RPD Harian terlebih dahulu ke KPPN; Satker menyampaikan SPM mendahului tanggal jatuh tempo RPD Harian yang telah disampaikan sebelumnya; Satker menyampaikan SPM yang tidak sesuai dengan RPD Harian yang telah disampaikan sebelumnya.
Layanan KPPN terkait RPD Harian Satker Layanan Prioritas Diberikan kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat; Penolakan SPM KPPN melakukan penolakan SPM kepada satker atas kewajiban penyampaian RPD Harian; Penundaan Pencairan SP2D KPPN dapat melakukan penerimaan SPM atas SPM yang seharusnya ditolak apabila SPM yang disampaikan disertai surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan pencairan SP2D dari KPA; SP2D TUNDA
Penundaan Pencairan SP2D Untuk Satker yang tidak menyampaikan RPD Harian terlebih dahulu ke KPPN : KPPN dapat melakukan penerimaan SPM apabila SPM yang disampaikan disertai surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan pencairan SP2D dari KPA; KPPN menerbitan SP2D dengan penundaan pencairan SP2D melalui tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut : Transaksi Nilai SPM Pencairan SP2D Transaksi A lebih dari Rp1 Triliun 15 hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM Transaksi B antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun 10 hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM Transaksi C Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar 5 hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM
Penundaan Pencairan SP2D Untuk Satker yang menyampaikan SPM mendahului tanggal jatuh tempo RPD Harian yang telah disampaikan sebelumnya : KPPN dapat melakukan penerimaan SPM yang diajukan mendahului tanggal jatuh tempo RPD Harian yang telah disampaikan sebelumnya apabila SPM yang disampaikan disertai surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan pencairan SP2D dari KPA; KPPN menerbitkan SP2D dengan penundaan pencairan SP2D yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo RPD Harian yang telah disampaikan.
Layanan KPPN terkait RPD Harian Satker Layanan Prioritas Diberikan kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat; Penolakan SPM KPPN melakukan penolakan SPM kepada satker atas kewajiban penyampaian RPD Harian; Penundaan Pencairan SP2D KPPN dapat melakukan penerimaan SPM atas SPM yang seharusnya ditolak apabila SPM yang disampaikan disertai surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan pencairan SP2D dari KPA; SP2D TUNDA Pemberian Dispensasi KPPN dapat memberikan dispensasi kepada satker atas pengajuan SPM tanpa RPD Harian yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan penting dan mendesak.
Pemberian Dispensasi Satker dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada KPPN dengan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa SPM akan digunakan untuk membiayai kegiatan penting dan mendesak, seperti untuk : Penanggulangan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme; Kegiatan Kepresidenan; Penanggulangan bencana alam; Operasi Militer dan/atau Intejelen; Kepala KPPN menyetujui permohonan dispensasi dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Dispensasi SPM Tanpa RPD Harian.
Pemberian Dispensasi Satker dapat mengajukan surat permohonan dispensasi kepada KPPN yang menyatakan bahwa SPM akan digunakan untuk membiayai kegiatan penting dan mendesak lainnya dengan penjelasan pendukung yang menyatakan bahwa kegiatan penting dan mendesak ; Kepala KPPN akan memberikan keputusan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan dispensasi dari satker dengan terlebih dahulu melakukan penilaian secara selektif, edukatif, dan dengan mempertimbangkan kondisi kas negara .
Pergeseran RPD Harian Satker oleh KPPN…(1 KPPN dapat melakukan pergeseran RPD Harian satker pada aplikasi Konversi maksimal H+4 HK dari tanggal RPD Harian awal, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Antrian satker yang mengakibatkan SPM diterima oleh KPPN lebih dari waktu yang telah ditentukan dan mengakibatkan SP2D tertanggal keesokkan harinya; Gagal sistem pada aplikasi elektronik yang disediakan oleh Kantor Pusat DJPb yang mengakibatkan SPM tidak bisa diterima/diproses lebih lanjut oleh KPPN; Terjadi pemadaman listrik di KPPN yang mengakibatkan SPM tidak bisa diterima/diproses lebih lanjut oleh KPPN;
Pergeseran RPD Harian Satker oleh KPPN…(2 KPPN dapat melakukan pergeseran RPD Harian satker pada aplikasi Konversi maksimal H+4 HK dari tanggal RPD Harian awal, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Pengajuan kembali atas SPM yang pernah dikembalikan oleh KPPN; Konfirmasi dari satker atas pengajuan SPM melewati tanggal RPD Harian awal; Hal lain yang menurut pertimbangan KPPN yang mengakibatkan SP2D baru bisa diterbitkan untuk tanggal berikutnya.