KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
ajustment/opinion/deal
PENGANTAR KEPABEANAN Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai.
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
BAB XII PAJAK LAIN.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Sistem PDE / EDI
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PENGERTIAN Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum Sumber: UU 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan PMK Barang Kiriman 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI FASILITAS PEMBEBASAN ATAS BARANG KIRIMAN BEA MASUK Dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 100.00 Lebih dari FOB USD 100.00, keseluruhannya dikenakan BM dan PDRI (bukan faktor diskon) (Berlaku Kumulatif) BM + CUKAI + PDRI Atas Barang Kiriman Berupa: - 40 batang sigaret, 10 batag cerutu, atau 40 gram tembakau iris, dan/atau - 350 ml minuman yang mengandung etil alkohol 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PENGELOMPOKAN BARANG KIRIMAN NILAI BARANG KATEGORI DOKUMEN TARIF KETERANGAN ≤ USD 100 BUKAN LARTAS CN (HAWB)/ DAFTAR BEBAS OFFICIAL ASSESSMENT (BEBAS) LARTAS CN (HAWB) USD 100 < NILAI ≤ USD 1500 BADAN USAHA, NON BDN USAHA 7,5 % NON BDN USAHA, PEMBEBASAN* PIBK MFN/ BEBAS* SELF ASSESSMENT BADAN USAHA PIB > USD 1500 NON BDN USAHA MFN BADAN USAHA, PENANGGUHAN, TARIF PREFERENSI *) Misalnya Barang Kiriman yang merupakan barang penumpang/pindahan (personal effect) atau barang yang memperoleh pembebasan dengan penerima selain badan usaha seperti barang keperluan perwakilan negara asing, badan internasional, yayasan, dan lembaga non usaha lainnya diselesaikan dengan PIBK 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN Barang Kiriman Non-CN; Nilai ≤ USD 100 USD 100 < Nilai ≤ USD 1500 Nilai > USD 1.500; NON BADAN USAHA Nilai > USD 1.500; BADAN USAHA; PENANGGUHAN, TARIF PREFERENSI Dokumen Consignment Note / Daftar Pejabat yang Menetapkan Consignment Note PIBK PIB Pejabat yang menangani Barang Kiriman Pejabat Pemeriksa Dokumen Besaran Penetapan Single Tarif BM 7,5 % Kec. Buku Ilmu Pengetahuan Sesuai aturan penetapan tarif dan NP Hasil Penetapan Dokumen Pengeluaran Respon Setuju Keluar SPPBMCP SPTNP SPPB Bebas BM dan PDRI 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

PENGELUARAN BARANG KIRIMAN Penegasan pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dilaksanakan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara. Tujuan pengeluaran dari barang kiriman, selain impor untuk dipakai, dapat juga untuk tujuan impor sementara, diangkut ke TPS di kawasan pabean di Kantor Pabean lainnya, ditimbun di TPB, dan re-ekspor. Pejabat yang menangani barang kiriman dapat meminta data dan konfirmasi kepada penerima barang dalam rangka penetapan. Kewajiban TPS atau Ijin Kepala Kantor Penegasan Tujuan Pengeluaran Nota Permintaan Data/Dokumen 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI Contoh Penyelesaian Pabean Barang Kiriman 8 PCS FOB USD 80 SETUJU KELUAR CONSIGNMENT NOTE SPPBMCP / SPTNP / SPPB 1 UNIT FOB USD 899 CN/ PIBK / PIB PIBK / PIB SPTNP / SPPB 1 UNIT FOB USD 2400 PIB SPTNP / SPPB 1 PCS FOB USD 5,500 BADAN USAHA 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI SELESAI TERIMA KASIH subdirektorat.impor@gmail.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI