LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Tahun 2018
Dasar Hukum 1. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Sebagai pengganti Kep. 07//KPK/02/2005 tentang tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Latar Belakang pelaporan LHKPN : Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara Penguatan Integritas Penyelenggara Negara
APA ITU LHKPN ??? Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) adalah merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Subjek LHKPN Subjek LHKPN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta Pejabat lainya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Waktu Penyampaian : PER KPK 07/2006 KEP 07/2005 : •Pertama kali menjabat •Mutasi/promosi •Pensiun •Per 2 tahun dalam jabatan yang sama •Sewaktu-waktu utk kepentingan pemeriksaan PER KPK 07/2006 •Pertama kali menjabat •Berakhir masa jabatan/pensiun •Periodik setahun sekali •Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun
Jangka Waktu Penyampaian :
Jenis Formulir
SUBSTANSI E-LHKPN
DOKUMEN PENDUKUNG LHKPN YANG HARUS DI LENGKAPI
PENGUMUMAN LHKPN DAN MEDIANYA MEDIA PENGUMUMAN KPK MEDIA PENGUMUMAN RESMI INSTANSI DAN/ATAU; SURAT KABAR YANG MEMILIKI PEREDARAN NASIONAL
E-LHKPN www.elhkpn.kpk.go.id SISTEM APLIKASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BERBASIS WEB, YANG DAPAT DI AKSES KAPANPUN DAN DIMANAPUN SECARA ONLINE UNTUK MEMUDAHKAN DALAM PROSES PELAPORAN HARTA KEKAYAAN. www.elhkpn.kpk.go.id
Tahapan proses pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui E-LHKPN adalah sebagai berikut : E-Registration : Proses pendataan Penyelenggara Negara wajib LHKPN, untuk didaftarkan ke sistem guna mendapatkan user ID dan Password E-LHKASN, user ID, Password dan link untuk aktivasi akan diterima melalui email masing-masing Penyelenggara Negara. E-Filling : Proses Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan user ID dan Password yang sudah diterima. E-Announcement : Proses Pengumuman / Publikasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui portal / website KPK, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN dilakukan saat : (Peraturan KPK No Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN dilakukan saat : (Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016) Awal menjabat : LHKPN dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat. Saat Menjabat : dilaporkan setiap tahun, disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret Tahun Berjalan. Akhir menjabat : LHKPN dilaporkan paling lambat 3 (bulan) setelah berakhir masa jabatan
Pelaporan pada aplikasi E-LHKPN di bagi menjadi 2 (dua) : Pelaporan Khusus, terdiri dari : Pelaporan sebagai calon Penyelenggara Negara, Pelaporan awal menjabat dan Pelaporan akhir menjabat. Dengan posisi harta per tanggal pelaporan serta periode pelaporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menduduki atau mengakhiri jabatan. Pelaporan Periodik, yaitu : Pelaporan harta dengan periode setiap tahun sekali, dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan dan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
DOKUMEN PENDUKUNG E-LHKPN hanya dokumen kepemilikan harta di lembaga keuangan (tabungan, deposito, reksa dana, saham dsb), dokumen pendukung dapat di upload melalui aplikasi E-LHKASN.
Data yang harus di input pada aplikasi E-LHKPN Data Pribadi Data Jabatan Data Keluarga Harta Penerimaan Pengeluaran Lampiran Penjualan / Pelepasan Penerimaan Harta Lampiran Fasilitas
Setelah Melakukan input Harta Kekayaan, apa yang Harus lakukan??? MENCETAK SURAT KUASA DAN DI TANDA TANGANI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DI ATAS MATERAI Rp. 6.000 (Surat Pernyataan Hanya di cetak 1 (satu) kali, saat input pertama kali melalui aplikasi e-lhkpn) MENCETAK IKHTISAR HARTA KEKAYAAN Diserahkan ke sub bagian kepegawaian paling lambat 26 Maret 2018
SURAT KUASA
IKHTISAR HARTA
Apabila tidak menyerahkan atau data kekayaan yang diberikan tidak benar ??
TERIMA KASIH