LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
based of Pengertian LPS
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
GRATIFIKASI.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PENGEMBANGAN WEB DESA Riksa Rifqi Fuadi
LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum
GCG Compliance Online.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
SOSIALISASI E LHKPN INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TNGAH
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
SISTEM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN e-filling.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tata Cara Penanganan Pengaduan
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Tahun 2018

Dasar Hukum 1. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Sebagai pengganti Kep. 07//KPK/02/2005 tentang tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Latar Belakang pelaporan LHKPN : Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara Penguatan Integritas Penyelenggara Negara

APA ITU LHKPN ??? Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) adalah merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Subjek LHKPN Subjek LHKPN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta Pejabat lainya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Waktu Penyampaian : PER KPK 07/2006 KEP 07/2005 : •Pertama kali menjabat •Mutasi/promosi •Pensiun •Per 2 tahun dalam jabatan yang sama •Sewaktu-waktu utk kepentingan pemeriksaan PER KPK 07/2006 •Pertama kali menjabat •Berakhir masa jabatan/pensiun •Periodik setahun sekali •Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun

Jangka Waktu Penyampaian :

Jenis Formulir

SUBSTANSI E-LHKPN

DOKUMEN PENDUKUNG LHKPN YANG HARUS DI LENGKAPI

PENGUMUMAN LHKPN DAN MEDIANYA MEDIA PENGUMUMAN KPK MEDIA PENGUMUMAN RESMI INSTANSI DAN/ATAU; SURAT KABAR YANG MEMILIKI PEREDARAN NASIONAL

E-LHKPN www.elhkpn.kpk.go.id SISTEM APLIKASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BERBASIS WEB, YANG DAPAT DI AKSES KAPANPUN DAN DIMANAPUN SECARA ONLINE UNTUK MEMUDAHKAN DALAM PROSES PELAPORAN HARTA KEKAYAAN. www.elhkpn.kpk.go.id

Tahapan proses pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui E-LHKPN adalah sebagai berikut : E-Registration : Proses pendataan Penyelenggara Negara wajib LHKPN, untuk didaftarkan ke sistem guna mendapatkan user ID dan Password E-LHKASN, user ID, Password dan link untuk aktivasi akan diterima melalui email masing-masing Penyelenggara Negara. E-Filling : Proses Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan user ID dan Password yang sudah diterima. E-Announcement : Proses Pengumuman / Publikasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui portal / website KPK, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN dilakukan saat : (Peraturan KPK No Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN dilakukan saat : (Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016) Awal menjabat : LHKPN dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat. Saat Menjabat : dilaporkan setiap tahun, disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret Tahun Berjalan. Akhir menjabat : LHKPN dilaporkan paling lambat 3 (bulan) setelah berakhir masa jabatan

Pelaporan pada aplikasi E-LHKPN di bagi menjadi 2 (dua) : Pelaporan Khusus, terdiri dari : Pelaporan sebagai calon Penyelenggara Negara, Pelaporan awal menjabat dan Pelaporan akhir menjabat. Dengan posisi harta per tanggal pelaporan serta periode pelaporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menduduki atau mengakhiri jabatan. Pelaporan Periodik, yaitu : Pelaporan harta dengan periode setiap tahun sekali, dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan dan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

DOKUMEN PENDUKUNG E-LHKPN hanya dokumen kepemilikan harta di lembaga keuangan (tabungan, deposito, reksa dana, saham dsb), dokumen pendukung dapat di upload melalui aplikasi E-LHKASN.

Data yang harus di input pada aplikasi E-LHKPN Data Pribadi Data Jabatan Data Keluarga Harta Penerimaan Pengeluaran Lampiran Penjualan / Pelepasan Penerimaan Harta Lampiran Fasilitas

Setelah Melakukan input Harta Kekayaan, apa yang Harus lakukan??? MENCETAK SURAT KUASA DAN DI TANDA TANGANI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DI ATAS MATERAI Rp. 6.000 (Surat Pernyataan Hanya di cetak 1 (satu) kali, saat input pertama kali melalui aplikasi e-lhkpn) MENCETAK IKHTISAR HARTA KEKAYAAN Diserahkan ke sub bagian kepegawaian paling lambat 26 Maret 2018

SURAT KUASA

IKHTISAR HARTA

Apabila tidak menyerahkan atau data kekayaan yang diberikan tidak benar ??

TERIMA KASIH